Kamis, 03 April 2014

PT PAL Tunggu Pencairan Anggaran Alih Teknologi Kapal Korea

RI membeli tiga kapal selam dari Daewoo Shipbuilding Marine Korsel.

Jakarta
Pemerintah Indonesia telah menandatangani kontrak pembelian tiga kapal selam dari Daewoo Shipbuilding Marine Enginerering (DSME) Korea Selatan. Dua di antaranya diproduksi di Korsel dan satu kapal akan dibuat tanah air. Oleh karena itu, PT PAL Indonesia mengirim tim teknisi belajar ke negeri ginseng tersebut untuk Transfer of Technology (ToT).

Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Sumarjono, menampik tudingan sejumlah kalangan bahwa mereka tak siap untuk transfer teknologi itu.

"Sekarang dalam proses menyiapkan infrastruktur untuk transfer teknologi. Kami juga masih menginventarisasi keperluan-keperluan itu," ujarnya usai Lokakarya Tentang Penyusunan Rencana Induk Pemenuhan Alpalhankam (Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan) di Kementerian Pertahanan, Jakarta.

Sumarjono menegaskan, PT PAL menunggu kucuran dana dari APBN guna menyiapkan inrastruktur untuk transfer teknologi pembuatan kapal selam tersebut.

"Anggarannya sudah ada keputusan dari Pemerintah dan DPR. Sekarang kami menunggu kepastiaan turunnya dana tersebut," katanya.


Menurut Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Rachmad Lubis, tidak banyak negara-negara di dunia yang memiliki teknologi kapal selam. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut terluas, Indonesia harus memperkuat pertahanan laut dengan kapal selam.

"Selama ini kita belum pernah memproduksi kapal selam, bahkan untuk merawatnya juga belum ahli, maka kita harus menguasaai teknologi kapal selam tersebut," jelasnya.

Rachmad menambahkan, untuk memiliki tiga unit kapal selam dari Korsel tersebut, negara membayar sebesar US$ 1,08 miliar atau sekitar Rp 10,8 Triliun. Kedepan Indonesia menargetkan memiliki 12 kapal selam pada 2024-2029.

"Pembuatan tiga kapal selam itu memakan waktu semuanya tujuh tahun; jadi diharapkan pada 2019 nanti sudah kelar," pungkasnya.(eh)

  ♞ Vivanews 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...