Syarat Agar Polisi Bisa di Bawah Komando Menteri POLRI
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan wacana menempatkan kepolisian di bawah kementerian patut dipertimbangkan. "Kalau dilaksanakan, harus mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya seusai diskusi "Wajah Politik Kita" di Jakarta, Sabtu, 29 November 2014.
Dalam visi-misi yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberi gagasan menempatkan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri. Penempatan semacam itu, ujar Fadli, seperti yang ada di negara lain.
Ia menyebut usulan tersebut dapat dikaji lebih dalam untuk melihat dampak baik dan buruknya. "Saya sementara ini tidak dalam melihat itu bagus atau tidak," ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu. Memang, tutur Fadli, selama ini konstitusi memposisikan kepolisian di bawah presiden.
Menurut Fadli, kepolisian lebih mudah dikoordinasi jika di bawah kementerian. Di sisi lain, tugas Kementerian Dalam Negeri lebih berat karena bertanggung jawab dalam permasalahan kependudukan. "Penataan ini tidak cukup hanya dengan waktu pendek sebelum diimplementasikan, karena butuh solialisasi."
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai Kepolisian RI sebaiknya di bawah kementerian tertentu karena kesibukan presiden yang luar biasa. "Dulu, tentara di bawah presiden karena panglima tertinggi presiden. Kalau ada dualisme, masih ada Menhan. Tidak bisa presiden sekarang mengurusi polisi. Repot dia," tutur Ryamizard di Istana Bogor, Jumat, 28 November 2014.
Ryamizard menilai, cepat atau lambat, kepolisian nantinya akan berada di bawah kementerian. Alasannya, hampir di seluruh dunia, kepolisian berada di kementerian tertentu.Begini Tahapan Polisi jika di Bawah Menteri Personel Polisi Militer TNI AD meminta masyarakat tidak beraktivitas di sekitar Mako Brimobda Kepri dan pertokoan di Jalan Raya Tembesi, Batam, 19 November 2014. Suasana mencekam terlihat di Mako Brimob, menyusul penyerangan oleh sejumlah orang tidak dikenal. ANTARA/Joko Sulistyo
Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryass Rasyid mengatakan apabila pemerintah ingin menegakkan pemerintahan sipil yang efektif, sebaiknya Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, harus ada evaluasi setelah 14 tahun Kepolisian berada langsung di bawah Presiden. "Tapi harus ada tahapan menuju ke sana," ujar Rasyid ketika dihubungi, Ahad, 30 November 2014.
Menurut Rasyid, tahapan pertama, sebaiknya tak langsung menempatkan Polri di bawah Kemendagri, melainkan dipindahkan dahulu ke bawah Kementerian Pertahanan. Maksudnya, agar wewenang penggunaan senjata dalam pelaksanaan tugas Polri bisa terkendali secara efektif. Dengan sama-sama berada di bawah Kemenhan, sekaligus mengembalikan Polri ke jajaran yang setara dengan TNI dalam koordinasi pelaksanaan tugasnya.
Kemudian, kata Rasyid, harmonisasi hubungan keduanya pun bisa dibangun secara institusional. Namun, kata dia, dalam cetak biru kebijakan harus ditegaskan soal pemindahan Polri ke Kemendagri. "Misalnya, setelah lima tahun, Polri akan dialihkan ke kemendagri. Jadi ada waktu bagi Kemenhan, Kemendagri dan Polri sendiri merancang proses transisi yang baik," ujarnya.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Agung Mulyana mengatakan hingga saat ini belum pernah ada kajian soal pindahnya Polri di bawah kementeriannya. Selama ini, kata dia, belum ada arahan untuk membuat kajian tentang hal tersebut. "Selama ini belum pernah ada omongan penggabungan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sebaiknya Polri ada di bawah kementerian karena presiden sibuk. Namun Ryamizard enggan mengatakan ke mana sebaiknya Polri pindah. Hal ini juga, kata Ryamizard, dimaksudkan untuk mengkahiri konflik TNI-Polri yang kerap terjadi.Tjahjo: Tidak Mudah Pindahkan Polri ke Kemendagri Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berbincang dengan warga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lembaga yang dia pimpin belum pernah mengkaji wacana penggabungan Kepolisian RI dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Urusan kami sudah banyak, apalagi harus bikin kajian dan lainnya," kata Tjahjo seusai upacara peringatan ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia di Lapangan Silang Monumen Nasional, Senin, 1 Desember 2014.
Menurut Tjahjo, memindahkan Polri tak mudah karena pemerintah harus merevisi Undang-Undang Kepolisian RI, yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Belum lagi, kata dia, harus ada penyesuaian antara anggota Polri dan karyawannya. "Belum ada arahan soal itu," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, mengatakan, apabila pemerintah ingin menegakkan pemerintahan sipil yang efektif, sebaiknya kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, harus ada evaluasi setelah 14 tahun Polri berada langsung di bawah Presiden Indonesia.18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri Mantan Deputi Tim Transisi, Andi Widjajanto, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan amendemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI mungkin akan dilaksanakan 18 bulan lagi.
Pemerintah harus menyiapkan naskah akademik agar Polri dapat berada di bawah kementerian.
"Hingga saat ini belum ada," kata Andi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin, 1 Desember 2014.
Andi menyatakan pemerintah harus membentuk tim khusus dulu untuk mempelajari seluruh isi Undang-Undang Kepolisian RI. Tim harus dengan detail menemukan pasal atau poin yang perlu direvisi. Hasil naskah ini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dan disahkan.
Andi mengatakan wacana amendeman UU Kepolisian RI lahir dari kondisi belum adanya kendali politik dan kebijakan di tubuh kepolisian. Hal ini berbeda dengan kondisi Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara. "Harus ada kendali sipil atas militer dan aparat keamanan."
"Tapi tak akan berubah dari mandat reformasi keamanan," ucap Andi.
Di tubuh TNI, kata Andi, kendali politik berada di tangan Presiden Indonesia. Adapun kendali kebijakan dipegang Menteri Pertahanan, sementara kendali operasional ada pada Panglima TNI. Sedangkan posisi BIN sudah jelas lantaran pimpinannya dipilih sebagai pejabat politik.
"Di Polri belum. Tapi, sekali lagi, prinsipnya harus diletakkan pada sejarah Polri di Indonesia," kata Andi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan wacana menempatkan kepolisian di bawah kementerian patut dipertimbangkan. "Kalau dilaksanakan, harus mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya seusai diskusi "Wajah Politik Kita" di Jakarta, Sabtu, 29 November 2014.
Dalam visi-misi yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberi gagasan menempatkan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri. Penempatan semacam itu, ujar Fadli, seperti yang ada di negara lain.
Ia menyebut usulan tersebut dapat dikaji lebih dalam untuk melihat dampak baik dan buruknya. "Saya sementara ini tidak dalam melihat itu bagus atau tidak," ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu. Memang, tutur Fadli, selama ini konstitusi memposisikan kepolisian di bawah presiden.
Menurut Fadli, kepolisian lebih mudah dikoordinasi jika di bawah kementerian. Di sisi lain, tugas Kementerian Dalam Negeri lebih berat karena bertanggung jawab dalam permasalahan kependudukan. "Penataan ini tidak cukup hanya dengan waktu pendek sebelum diimplementasikan, karena butuh solialisasi."
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai Kepolisian RI sebaiknya di bawah kementerian tertentu karena kesibukan presiden yang luar biasa. "Dulu, tentara di bawah presiden karena panglima tertinggi presiden. Kalau ada dualisme, masih ada Menhan. Tidak bisa presiden sekarang mengurusi polisi. Repot dia," tutur Ryamizard di Istana Bogor, Jumat, 28 November 2014.
Ryamizard menilai, cepat atau lambat, kepolisian nantinya akan berada di bawah kementerian. Alasannya, hampir di seluruh dunia, kepolisian berada di kementerian tertentu.Begini Tahapan Polisi jika di Bawah Menteri Personel Polisi Militer TNI AD meminta masyarakat tidak beraktivitas di sekitar Mako Brimobda Kepri dan pertokoan di Jalan Raya Tembesi, Batam, 19 November 2014. Suasana mencekam terlihat di Mako Brimob, menyusul penyerangan oleh sejumlah orang tidak dikenal. ANTARA/Joko Sulistyo
Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah Ryass Rasyid mengatakan apabila pemerintah ingin menegakkan pemerintahan sipil yang efektif, sebaiknya Kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, harus ada evaluasi setelah 14 tahun Kepolisian berada langsung di bawah Presiden. "Tapi harus ada tahapan menuju ke sana," ujar Rasyid ketika dihubungi, Ahad, 30 November 2014.
Menurut Rasyid, tahapan pertama, sebaiknya tak langsung menempatkan Polri di bawah Kemendagri, melainkan dipindahkan dahulu ke bawah Kementerian Pertahanan. Maksudnya, agar wewenang penggunaan senjata dalam pelaksanaan tugas Polri bisa terkendali secara efektif. Dengan sama-sama berada di bawah Kemenhan, sekaligus mengembalikan Polri ke jajaran yang setara dengan TNI dalam koordinasi pelaksanaan tugasnya.
Kemudian, kata Rasyid, harmonisasi hubungan keduanya pun bisa dibangun secara institusional. Namun, kata dia, dalam cetak biru kebijakan harus ditegaskan soal pemindahan Polri ke Kemendagri. "Misalnya, setelah lima tahun, Polri akan dialihkan ke kemendagri. Jadi ada waktu bagi Kemenhan, Kemendagri dan Polri sendiri merancang proses transisi yang baik," ujarnya.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Agung Mulyana mengatakan hingga saat ini belum pernah ada kajian soal pindahnya Polri di bawah kementeriannya. Selama ini, kata dia, belum ada arahan untuk membuat kajian tentang hal tersebut. "Selama ini belum pernah ada omongan penggabungan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan sebaiknya Polri ada di bawah kementerian karena presiden sibuk. Namun Ryamizard enggan mengatakan ke mana sebaiknya Polri pindah. Hal ini juga, kata Ryamizard, dimaksudkan untuk mengkahiri konflik TNI-Polri yang kerap terjadi.Tjahjo: Tidak Mudah Pindahkan Polri ke Kemendagri Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berbincang dengan warga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lembaga yang dia pimpin belum pernah mengkaji wacana penggabungan Kepolisian RI dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Urusan kami sudah banyak, apalagi harus bikin kajian dan lainnya," kata Tjahjo seusai upacara peringatan ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia di Lapangan Silang Monumen Nasional, Senin, 1 Desember 2014.
Menurut Tjahjo, memindahkan Polri tak mudah karena pemerintah harus merevisi Undang-Undang Kepolisian RI, yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Belum lagi, kata dia, harus ada penyesuaian antara anggota Polri dan karyawannya. "Belum ada arahan soal itu," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid, mengatakan, apabila pemerintah ingin menegakkan pemerintahan sipil yang efektif, sebaiknya kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, harus ada evaluasi setelah 14 tahun Polri berada langsung di bawah Presiden Indonesia.18 Bulan Lagi, Kepolisian di Bawah Menteri Mantan Deputi Tim Transisi, Andi Widjajanto, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan amendemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI mungkin akan dilaksanakan 18 bulan lagi.
Pemerintah harus menyiapkan naskah akademik agar Polri dapat berada di bawah kementerian.
"Hingga saat ini belum ada," kata Andi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin, 1 Desember 2014.
Andi menyatakan pemerintah harus membentuk tim khusus dulu untuk mempelajari seluruh isi Undang-Undang Kepolisian RI. Tim harus dengan detail menemukan pasal atau poin yang perlu direvisi. Hasil naskah ini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dan disahkan.
Andi mengatakan wacana amendeman UU Kepolisian RI lahir dari kondisi belum adanya kendali politik dan kebijakan di tubuh kepolisian. Hal ini berbeda dengan kondisi Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara. "Harus ada kendali sipil atas militer dan aparat keamanan."
"Tapi tak akan berubah dari mandat reformasi keamanan," ucap Andi.
Di tubuh TNI, kata Andi, kendali politik berada di tangan Presiden Indonesia. Adapun kendali kebijakan dipegang Menteri Pertahanan, sementara kendali operasional ada pada Panglima TNI. Sedangkan posisi BIN sudah jelas lantaran pimpinannya dipilih sebagai pejabat politik.
"Di Polri belum. Tapi, sekali lagi, prinsipnya harus diletakkan pada sejarah Polri di Indonesia," kata Andi.
♞ Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.