Rabu, 31 Agustus 2016

Kementerian Pertahanan Bahas Ulang Anggaran Satelit Pertahanan

Ilustrasi Satelit Militer (Lockheed Martin)

Kementerian Pertahanan kembali membahas rincian anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan satelit pertahanan. Hal itu dilakukan setelah anggaran yang diajukan Kementerian Pertahanan sebesar US$ 849 juta untuk pengadaan satelit itu dianggap terlalu tinggi oleh Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kementerian Pertahanan mempelajari, apakah memang terlalu tinggi, (dipelajari juga) apa yang dinyatakan tinggi," ucap Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Leonardi saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Agustus 2016.

Kementerian masih mengkaji hal-hal yang dianggap terlalu tinggi oleh DPR. "Apakah ada pembanding spesifikasi yang sama dan lebih murah?" Ia berjanji akan menyampaikan hasil kajiannya.

Pembahasan ulang soal anggaran itu akan dimulai pekan depan. Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat memberi tenggat waktu tiga pekan kepada Kementerian untuk membahas rincian teknis dan spesifikasi serta menentukan harga pembelian satelit pertahanan.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan Tubagus Hasanuddin menuturkan anggaran pengadaan satelit pertahanan bisa lebih murah. Ia menyebutkan pengeluaran bisa ditekan hingga US$ 650 juta atau malah lebih murah lagi.

"Kemarin juga belum jelas kegunaan, jangkauan, dan kebutuhannya. Koordinasi dengan TNI juga belum detail," ujar Hasanuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin kemarin. Komisinya, tutur dia, sudah membentuk tim yang akan memonitor pembahasan anggaran.

Seusai rapat koordinasi Kementerian dengan Komisi Pertahanan kemarin, Hasanuddin mengatakan anggaran Rp 1,3 triliun untuk satelit yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 akan diatur penggunaannya.

Sebanyak Rp 300 juta, ucap dia, akan digunakan untuk memperpanjang sewa satelit selama tiga tahun. Sedangkan Rp 1 triliun sisanya akan digunakan dengan beberapa persyaratan.
 

  Tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...