Tanggapi Menhan, Kapolri Tegaskan Polri Harus di Bawah Presiden
Kapolri Jenderal Sutarman (sumber: Suara Pembarua/Istimewa)
Wacana Menteri Pertahanan Jenderal (Pur) Ryamizard Ryacudu supaya Polri ditempatkan di bawah sebuah kementerian dan bukan langsung di bawah Presiden ikut ditanggapi Kapolri Jenderal Sutarman.
"Bagian tugas Polri itu adalah penegakan hukum maka agar tidak diintervensi dalam penegakan hukum maka yang paling tepat adalah Polri di bawah presiden seperti saat ini," kata Sutarman pada Beritasatu.com, Kamis (27/11).
Sutarman menggaris bawahi dan menekankan kalimat "penegakan hukum" dalam komentarnya itu.
Sementara Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala yang dihubungi Beritasatu.com secara terpisah mengatakan jika pandangan Menhan hanyalah sebuah pandangan.
"Pandangan lain juga ada dan perlu pula dilihat. Pandangan Menhan itu termasuk yang tidak populer di mata Polri. Jadi, jika pandangan Menhan itu mau direalisasi, perlu memperoleh konsensus dari berbagai pihak, utamanya Polri," kata profesor kajian ilmu kepolisian itu.
Pernyataan Ryamizard itu diungkapkan dalam silaturami dengan para pemimpin redaksi (Pemred) yang tergabung dalam Forum Pemred di Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11) malam.
Ryamizard didampingi Sekjen Kementerian Pertahanan Letjen Ediwan Prabowo. Sementara dari Forum Pemred, hadir Ketuanya Nurdjaman yang sekaligus Pemred SCTV, Karni Ilyas (TV One), Wahyu Muradi (Tempo), dan sejumlah Pemred lainnya.
Dalam sesi tanya jawab, Ryamizard memberikan pandangannya mengenai hubungan TNI dan Polri.
Menurutnya, Polri seharusnya berada di bawah sebuah kementerian, bukan langsung di bawah presiden.
Hal itu supaya ada kesejajaran dengan TNI yang sudah berada dibawah kementerian. Selain itu supaya komunikasi antara Polri dan TNI bisa lebih baik dan mengalir karena berdiri seimbang.
Tapi Ryamizard yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tidak menyebut spesifik di bawah kementerian apa yang pas bagi Polri.
Dia menilai salah satu penyebab seringnya konflik antara TNI dan Polisi selama ini karena tidak seimbangnya posisi keduanya.
Bentrok yang terjadi di Batam belum lama ini bisa juga dipicu karena masalah tersebut.Kepolisian adalah Alat Negara, Tak Boleh Masuk Kabinet Benny K Harman (sumber: Antara)
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai, wacana Kementerian Pertahanan agar Polri tak lagi di bawah presiden langsung, namun di bawah kementerian, masih kontroversial.
Di dalam konstitusi, TNI dan Polri adalah alat pertahanan negara. Artinya, keduanya berbeda dengan Kejaksaan Agung, yang merupakan jabatan politik di kabinet.
"Jadi kepolisian (adalah) alat negara, semestinya keduanya tak boleh masuk ke kabinet. Artinya, jangan masuk ke kementerian seperti kepolisian sekarang," kata Benny di Jakarta, Kamis (27/11).
"Dalam sistem presidensial, tetap saja kepolisian langsung di bawah presiden."
Menurutnya, bila kepolisian dibuat di bawah kementerian, maka lembaga tersebut cenderung bukan lagi sebagai alat negara, tapi menjadi alat pemerintahan.
"Dia cenderung jadi alat kekuasaan. Jelas kepolisian itu alat negara pertahanan. Dia di bawah presiden," imbuhnya.
Masalahnya dengan situasi seperti sekarang ini, kata Benny, kepolisian menjadi sulit diawasi dan dikontrol.
"Mungkin yang perlu diperbaiki, kedudukan kompolnas sebagai alat kontrol kepolisian. Itu yang harus diefektifkan dan diperbaiki," tukasnya.
Walau demikian, Benny mengatakan sah-sah saja apabila pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) memiliki kebijakan politik untuk menempatkan kepolisian di bawah kementerian.
"Kalau mau diubah, itu banyak UU yang harus diubah. Kalau Presiden Jokowi punya pandangan politik soal kepolisian, harus dituangkan ke UU. Itu saja," tandas Benny.
Wacana Menteri Pertahanan Jenderal (Pur) Ryamizard Ryacudu supaya Polri ditempatkan di bawah sebuah kementerian dan bukan langsung di bawah Presiden ikut ditanggapi Kapolri Jenderal Sutarman.
"Bagian tugas Polri itu adalah penegakan hukum maka agar tidak diintervensi dalam penegakan hukum maka yang paling tepat adalah Polri di bawah presiden seperti saat ini," kata Sutarman pada Beritasatu.com, Kamis (27/11).
Sutarman menggaris bawahi dan menekankan kalimat "penegakan hukum" dalam komentarnya itu.
Sementara Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala yang dihubungi Beritasatu.com secara terpisah mengatakan jika pandangan Menhan hanyalah sebuah pandangan.
"Pandangan lain juga ada dan perlu pula dilihat. Pandangan Menhan itu termasuk yang tidak populer di mata Polri. Jadi, jika pandangan Menhan itu mau direalisasi, perlu memperoleh konsensus dari berbagai pihak, utamanya Polri," kata profesor kajian ilmu kepolisian itu.
Pernyataan Ryamizard itu diungkapkan dalam silaturami dengan para pemimpin redaksi (Pemred) yang tergabung dalam Forum Pemred di Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11) malam.
Ryamizard didampingi Sekjen Kementerian Pertahanan Letjen Ediwan Prabowo. Sementara dari Forum Pemred, hadir Ketuanya Nurdjaman yang sekaligus Pemred SCTV, Karni Ilyas (TV One), Wahyu Muradi (Tempo), dan sejumlah Pemred lainnya.
Dalam sesi tanya jawab, Ryamizard memberikan pandangannya mengenai hubungan TNI dan Polri.
Menurutnya, Polri seharusnya berada di bawah sebuah kementerian, bukan langsung di bawah presiden.
Hal itu supaya ada kesejajaran dengan TNI yang sudah berada dibawah kementerian. Selain itu supaya komunikasi antara Polri dan TNI bisa lebih baik dan mengalir karena berdiri seimbang.
Tapi Ryamizard yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tidak menyebut spesifik di bawah kementerian apa yang pas bagi Polri.
Dia menilai salah satu penyebab seringnya konflik antara TNI dan Polisi selama ini karena tidak seimbangnya posisi keduanya.
Bentrok yang terjadi di Batam belum lama ini bisa juga dipicu karena masalah tersebut.Kepolisian adalah Alat Negara, Tak Boleh Masuk Kabinet Benny K Harman (sumber: Antara)
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai, wacana Kementerian Pertahanan agar Polri tak lagi di bawah presiden langsung, namun di bawah kementerian, masih kontroversial.
Di dalam konstitusi, TNI dan Polri adalah alat pertahanan negara. Artinya, keduanya berbeda dengan Kejaksaan Agung, yang merupakan jabatan politik di kabinet.
"Jadi kepolisian (adalah) alat negara, semestinya keduanya tak boleh masuk ke kabinet. Artinya, jangan masuk ke kementerian seperti kepolisian sekarang," kata Benny di Jakarta, Kamis (27/11).
"Dalam sistem presidensial, tetap saja kepolisian langsung di bawah presiden."
Menurutnya, bila kepolisian dibuat di bawah kementerian, maka lembaga tersebut cenderung bukan lagi sebagai alat negara, tapi menjadi alat pemerintahan.
"Dia cenderung jadi alat kekuasaan. Jelas kepolisian itu alat negara pertahanan. Dia di bawah presiden," imbuhnya.
Masalahnya dengan situasi seperti sekarang ini, kata Benny, kepolisian menjadi sulit diawasi dan dikontrol.
"Mungkin yang perlu diperbaiki, kedudukan kompolnas sebagai alat kontrol kepolisian. Itu yang harus diefektifkan dan diperbaiki," tukasnya.
Walau demikian, Benny mengatakan sah-sah saja apabila pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) memiliki kebijakan politik untuk menempatkan kepolisian di bawah kementerian.
"Kalau mau diubah, itu banyak UU yang harus diubah. Kalau Presiden Jokowi punya pandangan politik soal kepolisian, harus dituangkan ke UU. Itu saja," tandas Benny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.