Kapal patroli wilayah barat ⚓️
Sebanyak 64 unit KRI mengamankan perairan di wilayah barat Indonesia sehingga nelayan lokal tidak perlu merasa tidak dilindungi dari ancaman nelayan asing. "Perairan Kepri ini salah satu yang diamankan. Selama ini aman-aman saja," kata Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi di gedung Daerah Tanjungpinang, Batam, Senin (25/5).
Ade Supandi yang pernah menjabat komandan Guskamlabar itu menjelaskan, TNI AL memiliki kapal cepat untuk mengamankan perairan di Kepri maupun perairan di wilayah barat Indonesia lainnya. Kapal cepat itu dipergunakan untuk merespons laporan bila ada ancaman atau gangguan dari pihak-pihak tertentu maupun dari pihak asing.
"Jadi kalau ditemukan pelanggaran di perairan, kami langsung dapat merespons segera," ujar mantan kepala staf umum TNI tersebut.
Dia mengimbau nelayan tidak merasa takut dengan adanya gangguan dari nelayan asing. Jika nelayan asing mengganggu nelayan lokal, TNI AL berada di depan untuk mengejar dan menangkap nelayan asing tersebut. "Kalau ada nelayan kita yang diuber-uber pihak asing, kita akan uber kembali mereka, sampai dapat," katanya seusai melakukan pertemuan singkat dengan Gubernur Kepri HM Sani.
Namun, Ade mengingatkan, nelayan untuk tidak memasuki wilayah negara tetangga. Nelayan hanya diperbolehkan menangkap ikan di wilayah Indonesia. Nelayan juga tidak diperbolehkan menggunakan pukat harimau saat menangkap ikan. "Nelayan harus mengantungi izin sebelum menangkap ikan," ujarnya.
Sebanyak 64 unit KRI mengamankan perairan di wilayah barat Indonesia sehingga nelayan lokal tidak perlu merasa tidak dilindungi dari ancaman nelayan asing. "Perairan Kepri ini salah satu yang diamankan. Selama ini aman-aman saja," kata Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi di gedung Daerah Tanjungpinang, Batam, Senin (25/5).
Ade Supandi yang pernah menjabat komandan Guskamlabar itu menjelaskan, TNI AL memiliki kapal cepat untuk mengamankan perairan di Kepri maupun perairan di wilayah barat Indonesia lainnya. Kapal cepat itu dipergunakan untuk merespons laporan bila ada ancaman atau gangguan dari pihak-pihak tertentu maupun dari pihak asing.
"Jadi kalau ditemukan pelanggaran di perairan, kami langsung dapat merespons segera," ujar mantan kepala staf umum TNI tersebut.
Dia mengimbau nelayan tidak merasa takut dengan adanya gangguan dari nelayan asing. Jika nelayan asing mengganggu nelayan lokal, TNI AL berada di depan untuk mengejar dan menangkap nelayan asing tersebut. "Kalau ada nelayan kita yang diuber-uber pihak asing, kita akan uber kembali mereka, sampai dapat," katanya seusai melakukan pertemuan singkat dengan Gubernur Kepri HM Sani.
Namun, Ade mengingatkan, nelayan untuk tidak memasuki wilayah negara tetangga. Nelayan hanya diperbolehkan menangkap ikan di wilayah Indonesia. Nelayan juga tidak diperbolehkan menggunakan pukat harimau saat menangkap ikan. "Nelayan harus mengantungi izin sebelum menangkap ikan," ujarnya.
⚓️ Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.