DPO Susno Duaji |
Menurut dia, harus ada langkah-langkah khusus untuk menangkap Susno. Sebab, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal ini pandai menghindari pelacakan tim eksekusi. "Harus ada keputusan terhadap itu (keterlibatan Kopassus)," ujar dia.
Kejaksaan dan Markas Besar Polri membentuk tim gabungan untuk mencari Susno. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu seharusnya ditahan karena putusan pengadilan terhadap dirinya sudah berkekuatan hukum tetap. Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Namun, Susno kabur sehingga Kejaksaan menetapkan mantan Kapolda Jawa Barat itu sebagai buronan
Namun, Amir menyatakan belum mengusulkan perlunya keterlibatan Kopassus kepada Jaksa Agung Basrief. Penetapan Susno sebagai buron masih cukup membantu memburu Susno. "Karena dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang), semua masyarakat bisa berpartisipasi, kan," kata dia.
Adapun nama Korps Komando Pasukan Khusus belakangan ini sempat tercoreng dengan terungkapnya kasus penyerangan dan pembunuhan empat orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Sebelas anggota Kopassus dari markas Kandang Menjangan di Surakarta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Namun, setelah itu, ramai dukungan kepada Kopassus yang dianggap telah memberantas premanisme.
● Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.