Senin, 06 Mei 2013

2 KRI Kolinlamil Dukung Pengamanan Perbatasan

DUA kapal perang TNI Angkatan Laut (KRI) dari jajaran Komando Lintas Laut militer (Kolinlamil) melaksanakan operasi pergeseran Pasukan (serpas) TNI yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) pengamanan pulau-pulau terluar wilayah RI yaitu KRI Teluk Manado-537 dan KRI Teluk Lampung-540.

Kepala Dinas Penerangan Kolinlamil, Letkol Laut (KH) Heddy Sakti A dalam siaran persnya, Minggu (5/5), mengatakan KRI Teluk Manado-537 melaksanakan pergeseran pasukan pengamanan pulau terluar perbatasan negara tetangga di wilayah Indonesia bagian barat antara lain Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Nipah, Pulau Ranai, dan Pulau Sekatung. KRI jenis Angkut Tank Klas Frosch (ATF) dengan komandan Mayor Laut (P) Dewa Gede Oka, melaksanakan lintas laut menuju pangkalan Jakarta setelah melaksanakan debarkasi pasukan marinir di dermaga Panjang Lampung.

KRI Teluk Manado-537 bertolak dari Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 9 April 2013 untuk mengangkut pasukan marinir dan TNI AD dari Kodam I Bukit Barisan dan Kodam Iskandar Muda dalam rangka penugasan pengamanan pulau terluar wilayah barat.

Sedangkan KRI Teluk Lampung-540, bertolak dari Dermaga Ujung Surabaya pada 4 April 2013 untuk mengangkut pasukan marinir dan TNI AD dari Kodam IX Udayana dan Kodam XVII Cenderawasih guna melaksanakan pengamanan pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara tetangga di wilayah Indonesia Bagian Timur.

KRI Teluk Lampung-540 jenis angkut tank klas frosch dari jajaran Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Surabaya, saat ini tengah melaksanakan embarkasi dan debarkasi di Dermaga Biak, Papua.

Kapal perang yang dikomandani Letkol Laut (P) Marwiji Harahap, selain menurunkan pasukan di pulau-pulau terluar wilayah Indonesia Timur seperti Pulau Miangas, Pulau Marore, Pulau Marampit, Pulau Fani, Pulau Fanildo, Pulau Bras, Pulau Dana, dan Pulau Rote, sekaligus juga menarik pasukan yang telah bertugas selama enam bulan di pulau-pulau tersebut untuk kembali ke home base-nya masing-masing.

  Jurnas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...