KTT G20 di ChinaPresiden AS Barack Obama dan Presiden China Xi Jinping. (Times of India) ☆
Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama, mendesak China untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian internasional dalam kegiatannya di Laut China Selatan. Desakan itu diutarakannya saat bertemu rekannya, Presiden Xi Jinping, di Hangzhou sebelum KTT G20.
"Obama menekankan pentingnya untuk China, sebagai penandatangan UNCLOS, untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian itu, yang dilihat AS sangat penting untuk menjaga tatanan internasional berbasis aturan," kata Gedung Putih seperti disitat dari BBC, Minggu (4/9/2016).
Pada bulan Juli lalu, pengadilan arbitrase internasional memutuskan untuk menolak klaim hak China di Laut China Selatan (LCS). China menolak keputusan itu dan mengatakan tidak terikat dengan keputusan tersebut.
Putusan itu dibuat oleh pengadilan arbitrasi di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dimana China dan negara yang mengadukan kasus tersebut yaitu Filipina telah menandatanganinya.
China mengklaim hampir semua wilayah Laut China Selatan, termasuk terumbu karang dan pulau-pulau yang juga diklaim oleh negara lain. Hal ini memicu kecemasan di wilayah tersebut dengan membangun pulau buatan dan membatasi akses. (ian)
Presiden Amerika Serikat (AS), Barack Obama, mendesak China untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian internasional dalam kegiatannya di Laut China Selatan. Desakan itu diutarakannya saat bertemu rekannya, Presiden Xi Jinping, di Hangzhou sebelum KTT G20.
"Obama menekankan pentingnya untuk China, sebagai penandatangan UNCLOS, untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian itu, yang dilihat AS sangat penting untuk menjaga tatanan internasional berbasis aturan," kata Gedung Putih seperti disitat dari BBC, Minggu (4/9/2016).
Pada bulan Juli lalu, pengadilan arbitrase internasional memutuskan untuk menolak klaim hak China di Laut China Selatan (LCS). China menolak keputusan itu dan mengatakan tidak terikat dengan keputusan tersebut.
Putusan itu dibuat oleh pengadilan arbitrasi di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dimana China dan negara yang mengadukan kasus tersebut yaitu Filipina telah menandatanganinya.
China mengklaim hampir semua wilayah Laut China Selatan, termasuk terumbu karang dan pulau-pulau yang juga diklaim oleh negara lain. Hal ini memicu kecemasan di wilayah tersebut dengan membangun pulau buatan dan membatasi akses. (ian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.