Selasa, 13 September 2016

TNI AL Resmikan Pusat Hidrografi dan Oseanografi

Lembaga ini bertugas memberikan data mengenai laut Indonesia.dishidros

Sebagai komponen utama pertahanan negara di laut, TNI Angkatan Laut terus mengembangkan diri untuk menjamin perlindungan dan keamanan perairan Indonesia dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Untuk itu, TNI AL meresmikan Pusat Hidrografi dan Oseanografi.

Fasilitas ini akan berada di bawah Dinas Hidro-oseanografi, lembaga di bawah naungan Badan Pelaksana Pusat Mabesal, dan berkedudukan langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Laut.

Nantinya, lembaga ini bertugas menyelenggarakan pembinaan hidro-oseanografi yang meliputi survei, penelitian, pemetaan laut, publikasi, penerapan lingkungan laut, dan keselamatan navigasi pelayaran, baik untuk kepentingan TNI maupun umum.

"Ini kita pegang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, bahwa Pushidrosal ini dalam naungan kami," kata Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi di Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Menurutnya, Dishidros bertugas menjaga keakuratan serta kemutakhiran data dan informasi dari Hidrografi dan Oseanografi di wilayah perairan Indonesia yang meliputi luas 5,8 juta kilometer persegi.

"Sehingga kita memberikan keyakinan bagi para penggunanya untuk dapat menggunakan ruang laut nasional secara optimal, baik untuk kepentingan kesejahteraan, keselamatan pelayaran yang efektif dan efisien, maupun pertahanan dan keamanan," kata Ade.

Sebagai informasi, Dishidros ditetapkan sebagai lembaga hidrografi secara nasional dilandasi dengam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1951, dan Keputusan Presiden RI Nomor 165 Tahun 1960 untuk mengemban tugas menangani aspek hidrografi militer dan nasional.

   Vivanews  

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EJvKP2ztNwAL-HDS__jupbwAs8FoR3Rv9eriPMUOJ37n1pY3DICMPsn4j4M9HtjV1p8qmnI16F2rKLAWOS0XtaIc2UEC6t2LgJAq6lKPwjCsrS6omdm9Dl0zPGhachYWYSmr-oWQxB8i/s1600/KRI+GM00.png

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...