Selasa, 17 Januari 2017

Kemenristekdikti Kembangkan Pesawat Tanpa Awak

UAV produk LAPAN, LSU 02 diluncurkan dari KRI 368

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) sedang fokus mengembangkan pesawat tanpa awak untuk memperkuat penjagaan di perbatasan antarnegara.

Pesawat tanpa awak yang diracik anak bangsa ini tentu akan dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan untuk menjaga pulau perbatasan,” kata Menristekdikti Mohammad Nasir di Makassar, Senin.

Ia menjelaskan, Kemenristek-Dikti berperan menyediakan inovasi untuk menghasilkan pesawat tanpa awak bersama peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Lapan, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menghasilkan produk berteknologi tinggi.

Sementara untuk produksi pesawat tanpa awak itu, menurut Menristek-Dikti akan ditangani oleh PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia.

Kinerja kedua perusahaan itu juga telah terbukti sehingga diharapkan pengembangan ini bisa berjalan maksimal dan sesuai harapan bersama demi kebaikan bangsa dan negara ke depan,” kata dia.

Ia berharap inovasi teknologi ini memberikan kontibusi besar khususnya dalam menjaga keamanan perbatasan dan menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

Jadi, kami dari Kemenristek-Dikti hanya fokus dalam pengembangannya. Sementara untuk penggunaanya tentu diserahkan ke Kementerian Pertahanan,” ujarnya usai meresmikan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Unhas merupakan PTN ke-11 yang sudah berbadan hukum dan menjadi satu-satunya PTN berbadan hukum yang berada di Kawasan Timur Indonesia.

Adapun 10 PTNBH yang lebih dulu diresmikan ialah Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selanjutnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, serta Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Ini tentu sebuah kebanggaan karena Unhas menjadi satu-satunya PTN yang telah resmi menyandang status Badan Hukum. Tentu status ini harus dipertanggungjawabkan sehingga butuh komitmen seluruh pihak baik mahasiswa, dosen, dan lainnya,” kata Nasir.

  antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...