Palembang | Kasus penyerangan dan pembakaran Mapolres OKU beberapa waktu
lalu, memasuki babak baru. Sebanyak 55 orang anggota Batalyon Armed
76/15 Martapura OKUT sudah mendapat sanksi disiplin dengan masuk sel
selama 21 hari ditahanan militer Batalyon Armed 76/15.
Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suradji menjelaskan, ke 55 anggota Yon Armed tersebut terbukti terlibat dalam kasus penyerangan Mapolres OKU.
"Anggota Yon Armed itu terbukti ikut-ikutan dalam penyerangan Mapolres OKU beberapa waktu lalu,” ungkap Jauhari, hari ini.
Ditambahkannya perwira melati tiga itu, sanksi disiplin yang diberikan kepada 55 orang anggota itu masuk dalam katagori tahanan berat sehinga anggota itu mesti menjalani hukuman kurungan ditahan minimal 21 hari.
"Mereka (ke 55 anggota Yon Armed) ditahan di Kesatuannya, atau di Batalyon Armed sendiri, bukan di Kodam II Sriwijaya," papar Jauhari.
Sedangkan untuk 20 anggota Yon Armed yang terkena sanksi pidana atau berstatus tersangka, sambung Jauhari, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Pomdam II Sriwijaya, sehingga berkasnya belum diserahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil).
"Kalau untuk 20 orang anggota itu berkasnya belum selesai atau lengkap, jadi belum dilimpahkan ke pengadilan militer," katanya.
Namun Kapendam berjanji kasus tersebut akan segera dilimpahkan supaya bisa dipersidangkan. "Paling lambat minggu-minggu inilah dan akan kita kasih tahu nanti teman-teman wartawan," pungkasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan penanganan dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam penyerangan Mapolres OKU.
”Selama ini koordinasi kita sudah baik dengan rekan-rekan TNI,” ungkap Djarod.(dat18/sindo)
Kapendam II Sriwijaya Kolonel Arm Jauhari Agus Suradji menjelaskan, ke 55 anggota Yon Armed tersebut terbukti terlibat dalam kasus penyerangan Mapolres OKU.
"Anggota Yon Armed itu terbukti ikut-ikutan dalam penyerangan Mapolres OKU beberapa waktu lalu,” ungkap Jauhari, hari ini.
Ditambahkannya perwira melati tiga itu, sanksi disiplin yang diberikan kepada 55 orang anggota itu masuk dalam katagori tahanan berat sehinga anggota itu mesti menjalani hukuman kurungan ditahan minimal 21 hari.
"Mereka (ke 55 anggota Yon Armed) ditahan di Kesatuannya, atau di Batalyon Armed sendiri, bukan di Kodam II Sriwijaya," papar Jauhari.
Sedangkan untuk 20 anggota Yon Armed yang terkena sanksi pidana atau berstatus tersangka, sambung Jauhari, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Pomdam II Sriwijaya, sehingga berkasnya belum diserahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil).
"Kalau untuk 20 orang anggota itu berkasnya belum selesai atau lengkap, jadi belum dilimpahkan ke pengadilan militer," katanya.
Namun Kapendam berjanji kasus tersebut akan segera dilimpahkan supaya bisa dipersidangkan. "Paling lambat minggu-minggu inilah dan akan kita kasih tahu nanti teman-teman wartawan," pungkasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan penanganan dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam penyerangan Mapolres OKU.
”Selama ini koordinasi kita sudah baik dengan rekan-rekan TNI,” ungkap Djarod.(dat18/sindo)
● Waspada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.