Ini menyalahi aturan karena tidak baik memperlakukan seorang pejabat negara ditangkap seperti teroris Mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno (sumber: Antara/Mohamad Hamzah)
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sangat menyesalkan sikap anggota Bareskrim Polri yang lakukan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tanpa mengikuti mekanisme aturan penanganan kasus yang melibatkan seorang pejabat negara.
"Apalagi jika benar penangkapan itu juga memboyong anak Bambang Widjojanto. Ini menyalahi aturan karena tidak baik memperlakukan seorang pejabat negara ditangkap seperti teroris, apalagi penangkapan itu tanpa harus dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," ujar Oegroseno kepada SP, Jumat (23/1).
Mantan Kalemdik dan Kabaharkam Polri ini mengatakan, model penangkapan oleh anggota Bareskrim Polri tersebut, sangat tidak patut di hadapan seorang anak kecil, apalagi berada di depan umum.
Pejabat negara tidak pantas dipermalukan dengan metoda penangkapan tersebut.
"Persoalan penangkapan yang menimpa Bambang Widjojanto justru bisa berdampak negatif, yang semakin menjauhkan Polri dengan masyarakat. Ini merupakan dampak dari pergantian pucuk pimpinan Polri, yang tanpa melalui prosedur dan Undang - undang (UU)," katanya.
Ditambahkan, seorang pejabat negara yang menangani masalah hukum terhadap Bambang Widjojanto, tidak bisa semena - mena menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.
Jika ini dilakukan maka melanggar aturan hukum yang berlaku. Dampak terberat jika terbukti merekayasa kasus adalah pelanggaran pidana.
Menurutnya, penanganan kasus yang menyerempet Bambang Widjojanto seharusnya melalui prosedur hukum. Bareskrim yang menerima laporan harus terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan pengaduan. Sebab, Bambang Widjojanto merupakan pejabat negara.
"Saya mengutarakan ini karena sangat mencintai Polri. Jangan sampai citra Polri yang dibangun Jenderal Hoegeng memudar di mata masyarakat. Jangan biarkan Polri hancur karena pengaruh kepentingan pribadi dan politik, yang sekarang diarahkan menjadi perseteruan antar institusi," sebutnya.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sangat menyesalkan sikap anggota Bareskrim Polri yang lakukan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tanpa mengikuti mekanisme aturan penanganan kasus yang melibatkan seorang pejabat negara.
"Apalagi jika benar penangkapan itu juga memboyong anak Bambang Widjojanto. Ini menyalahi aturan karena tidak baik memperlakukan seorang pejabat negara ditangkap seperti teroris, apalagi penangkapan itu tanpa harus dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," ujar Oegroseno kepada SP, Jumat (23/1).
Mantan Kalemdik dan Kabaharkam Polri ini mengatakan, model penangkapan oleh anggota Bareskrim Polri tersebut, sangat tidak patut di hadapan seorang anak kecil, apalagi berada di depan umum.
Pejabat negara tidak pantas dipermalukan dengan metoda penangkapan tersebut.
"Persoalan penangkapan yang menimpa Bambang Widjojanto justru bisa berdampak negatif, yang semakin menjauhkan Polri dengan masyarakat. Ini merupakan dampak dari pergantian pucuk pimpinan Polri, yang tanpa melalui prosedur dan Undang - undang (UU)," katanya.
Ditambahkan, seorang pejabat negara yang menangani masalah hukum terhadap Bambang Widjojanto, tidak bisa semena - mena menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.
Jika ini dilakukan maka melanggar aturan hukum yang berlaku. Dampak terberat jika terbukti merekayasa kasus adalah pelanggaran pidana.
Menurutnya, penanganan kasus yang menyerempet Bambang Widjojanto seharusnya melalui prosedur hukum. Bareskrim yang menerima laporan harus terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan pengaduan. Sebab, Bambang Widjojanto merupakan pejabat negara.
"Saya mengutarakan ini karena sangat mencintai Polri. Jangan sampai citra Polri yang dibangun Jenderal Hoegeng memudar di mata masyarakat. Jangan biarkan Polri hancur karena pengaruh kepentingan pribadi dan politik, yang sekarang diarahkan menjadi perseteruan antar institusi," sebutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.