Falcon Indonesia [poskota] ♆
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan Flight Information Region (FIR) boleh diberikan kepada negara lain. Tetapi, terbatas pada operasional pengendalian navigasi udara.
"Dalam hal ini Singapura menentukan danger area (area berbahaya), saya ulangi Singapura menentukan danger area, dan danger area ini hanyalah untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer, saya ulangi tidak boleh untuk latihan militer," tegas Jenderal Gatot Nurmantyo di kantor presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Gatot menyebut hal itu tertuang dalam Annex 11 ayat 2 pasal 1 poin 1.
Jika ada pesawat tempur Singapura masuk wilayah Indonesia tanpa izin, maka pesawat itu telah melanggar Annex 11 tersebut. Gatot menginstruksikan kepada TNI AU untuk mengingatkan dan mengusir mereka.
"Untuk itu, TNI AU tetap mengadakan pengamanan patroli apabila ada pesawat-pesawat militer yang lewat situ untuk latihan militer, maka tugas dari AU untuk mengingatkan dan mengusir dari tempat itu," jelasnya.
Gatot menjelaskan sebelumnya Indonesia pernah membuat perjanjian Military Tranining Area yang selesai pada tahun 2007. Kemudian perjanjian itu dilanjutkan dengan Defence Cooperation Agreement (DCA).
DCA 2009 ditandatangani oleh Menteri Pertahanan saat itu. Menurut Gatot, pada pasal 10 disebutkan perjanjian internasional harus diratifikasi oleh DPR. Sementara DPR belum menyetujui hingga saat ini.
"Sehingga DCA dalam hal ini: Alfa 1, Alfa 2, Bravo masih wilayah NKRI. Sehingga pesawat tempur yang melewati DCA tidak ada klausul laporan ke Singapura. Ini yang saya tegaskan karena terjadi kerancuan," tutupnya. (mpr/jor)
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan Flight Information Region (FIR) boleh diberikan kepada negara lain. Tetapi, terbatas pada operasional pengendalian navigasi udara.
"Dalam hal ini Singapura menentukan danger area (area berbahaya), saya ulangi Singapura menentukan danger area, dan danger area ini hanyalah untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer, saya ulangi tidak boleh untuk latihan militer," tegas Jenderal Gatot Nurmantyo di kantor presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Gatot menyebut hal itu tertuang dalam Annex 11 ayat 2 pasal 1 poin 1.
Jika ada pesawat tempur Singapura masuk wilayah Indonesia tanpa izin, maka pesawat itu telah melanggar Annex 11 tersebut. Gatot menginstruksikan kepada TNI AU untuk mengingatkan dan mengusir mereka.
"Untuk itu, TNI AU tetap mengadakan pengamanan patroli apabila ada pesawat-pesawat militer yang lewat situ untuk latihan militer, maka tugas dari AU untuk mengingatkan dan mengusir dari tempat itu," jelasnya.
Gatot menjelaskan sebelumnya Indonesia pernah membuat perjanjian Military Tranining Area yang selesai pada tahun 2007. Kemudian perjanjian itu dilanjutkan dengan Defence Cooperation Agreement (DCA).
DCA 2009 ditandatangani oleh Menteri Pertahanan saat itu. Menurut Gatot, pada pasal 10 disebutkan perjanjian internasional harus diratifikasi oleh DPR. Sementara DPR belum menyetujui hingga saat ini.
"Sehingga DCA dalam hal ini: Alfa 1, Alfa 2, Bravo masih wilayah NKRI. Sehingga pesawat tempur yang melewati DCA tidak ada klausul laporan ke Singapura. Ini yang saya tegaskan karena terjadi kerancuan," tutupnya. (mpr/jor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.