Falcon Indonesia [TNI AU] ○
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa pesawat Indonesia tidak perlu meminta izin ke Singapura jika melintas di kawasan FIR (Flight Information Region) untuk kawasan Indonesia, yakni di Natuna dan perbatasan Kalimantan Utara dengan Serawak, Malaysia.
“Kalau pesawat kita (Indonesia) lewat, lalu diingatkan oleh Singapura, ya lewati saja. Itu benar-benar wilayah kedaulatan Indonesia,” ujar Gatot di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2015).
Duduk persoalannya, papar Gatot, bermula pada tahun 1995 di mana pemerintah Indonesia kala itu memberikan wilayah FIR ke Singapura atas dasar teknologi yang dimiliki Singapura lebih maju ketimbang Indonesia. Namun, ada klausul bahwa FIR bisa diambilalih kembali oleh pemerintah Indonesia.
Tahun 2009, pemerintah Indonesia lewat Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura, yakni Defense Cooperation Agreement (DCA) di mana juga mengatur FIR secara permanen. Kerja sama itu kemudian tidak disetujui DPR RI sehingga perjanjian pun otomatis tidak berlaku.
“Nah, tapi sebagian menara di Singapura itu merasa memiliki dan berwenang. Makanya kalau kita lewat, diperingatkan, kita tidak boleh lewat. Nah, sekarang saya sudah tahu aturannya,” ujar Gatot.
Saat ditanya apakah hal itu berarti pemerintah Singapura melanggar aturan, Gatot menampiknya.
“Tidak dong. Mereka hanya mengingatkan saja kalau kita melewati wilayah DCA, gitu loh,” ujar dia.
Gatot mengapresiasi positif rencana pemerintah Indonesia yang ingin mengambilalih FIR dari Singapura. Menurut dia, kebijakan itu ibarat mengambil sesuatu yang pernah dipinjamkan ke pihak lain.
FIR adalah wilayah ruang udara yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan (ALRS). FIR adalah pembagian ruang udara bagi beberapa negara. Pengambilalihan FIR itu pertama kali diungkapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Selasa (8/9/2015).
Persiapan teknologi hingga sumber daya manusia dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura sejak tahun 1946 itu bisa diambil alih paling lambat tahun 2019.
Berani Singapura Latihan Militer di Indonesia, TNI Siap Lakukan Pengusiran Elang Indopura [TNI AU] ○
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan, militer Singapura tidak berhak melakukan latihan militer di wilayah Indonesia meski Singapura menguasai Flight Information Region (FIR) atau sistem pelayanan udara untuk sebagian kawasan di Riau dan perbatasan Kalimantan Utara.
Apabila Singapura tetap melakukan latihan tempur di wilayah Indonesia, prajurit TNI akan mengusir mereka keluar dari wilayah teritori Indonesia.
"Danger area ini adalah hanya untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer. Saya ulangi, tidak boleh latihan militer," ujar Gatot di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Gatot mengatakan, di dalam Annex 11 ayat 2 disebutkan bahwa FIR hanya diperuntukkan pada operasional pengendalian navigasi di udara.
Pengelolaan FIR, sebut Gatot, tidak berlaku untuk latih militer.
Sejak tahun 1946, Singapura menguasai FIR untuk kawasan Indonesia, yakni Natuna dan perbatasan Kalimantan Utara dengan Serawak, Malaysia. Singapura.
Dengan penguasaan FIR itu, maka setiap pesawat yang melintas di kedua wilayah itu harus meminta izin dan membayar fee kepada Singapura.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan bahwa pembayaran fee itu akan dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.
Panglima menegaskan bahwa penguasaan FIR itu tidak bisa diartikan penggunaan areal wilayah Indonesia untuk keperluan latihan militer Singapura.
Terlebih lagi, perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura, yakni Defense Coooperation Agreement (DCA) pada tahun 2007 yang belum berhasil diratifikasi.
Sehingga, menurut Panglima, jika Singapura ingin latihan di wilayah Indonesia, maka mereka harus mengajukan izin.
Karena kalau sampai latihan militer tanpa ijin Indonesia itu sudah melanggar Annex 11 karena tidak berkaitan.
"Untuk itu, TNI AU tetap mengadakan patroli, bila ada pesawat-pesawat lain melakukan latihan militer maka tugas AU untuk mengingatkan dan mengusir dari tempat itu," tegas Gatot.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa pesawat Indonesia tidak perlu meminta izin ke Singapura jika melintas di kawasan FIR (Flight Information Region) untuk kawasan Indonesia, yakni di Natuna dan perbatasan Kalimantan Utara dengan Serawak, Malaysia.
“Kalau pesawat kita (Indonesia) lewat, lalu diingatkan oleh Singapura, ya lewati saja. Itu benar-benar wilayah kedaulatan Indonesia,” ujar Gatot di Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2015).
Duduk persoalannya, papar Gatot, bermula pada tahun 1995 di mana pemerintah Indonesia kala itu memberikan wilayah FIR ke Singapura atas dasar teknologi yang dimiliki Singapura lebih maju ketimbang Indonesia. Namun, ada klausul bahwa FIR bisa diambilalih kembali oleh pemerintah Indonesia.
Tahun 2009, pemerintah Indonesia lewat Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura, yakni Defense Cooperation Agreement (DCA) di mana juga mengatur FIR secara permanen. Kerja sama itu kemudian tidak disetujui DPR RI sehingga perjanjian pun otomatis tidak berlaku.
“Nah, tapi sebagian menara di Singapura itu merasa memiliki dan berwenang. Makanya kalau kita lewat, diperingatkan, kita tidak boleh lewat. Nah, sekarang saya sudah tahu aturannya,” ujar Gatot.
Saat ditanya apakah hal itu berarti pemerintah Singapura melanggar aturan, Gatot menampiknya.
“Tidak dong. Mereka hanya mengingatkan saja kalau kita melewati wilayah DCA, gitu loh,” ujar dia.
Gatot mengapresiasi positif rencana pemerintah Indonesia yang ingin mengambilalih FIR dari Singapura. Menurut dia, kebijakan itu ibarat mengambil sesuatu yang pernah dipinjamkan ke pihak lain.
FIR adalah wilayah ruang udara yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan (ALRS). FIR adalah pembagian ruang udara bagi beberapa negara. Pengambilalihan FIR itu pertama kali diungkapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Istana Kepresidenan, Selasa (8/9/2015).
Persiapan teknologi hingga sumber daya manusia dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura sejak tahun 1946 itu bisa diambil alih paling lambat tahun 2019.
Berani Singapura Latihan Militer di Indonesia, TNI Siap Lakukan Pengusiran Elang Indopura [TNI AU] ○
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyatakan, militer Singapura tidak berhak melakukan latihan militer di wilayah Indonesia meski Singapura menguasai Flight Information Region (FIR) atau sistem pelayanan udara untuk sebagian kawasan di Riau dan perbatasan Kalimantan Utara.
Apabila Singapura tetap melakukan latihan tempur di wilayah Indonesia, prajurit TNI akan mengusir mereka keluar dari wilayah teritori Indonesia.
"Danger area ini adalah hanya untuk keselamatan. Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer. Saya ulangi, tidak boleh latihan militer," ujar Gatot di Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Gatot mengatakan, di dalam Annex 11 ayat 2 disebutkan bahwa FIR hanya diperuntukkan pada operasional pengendalian navigasi di udara.
Pengelolaan FIR, sebut Gatot, tidak berlaku untuk latih militer.
Sejak tahun 1946, Singapura menguasai FIR untuk kawasan Indonesia, yakni Natuna dan perbatasan Kalimantan Utara dengan Serawak, Malaysia. Singapura.
Dengan penguasaan FIR itu, maka setiap pesawat yang melintas di kedua wilayah itu harus meminta izin dan membayar fee kepada Singapura.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan bahwa pembayaran fee itu akan dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.
Panglima menegaskan bahwa penguasaan FIR itu tidak bisa diartikan penggunaan areal wilayah Indonesia untuk keperluan latihan militer Singapura.
Terlebih lagi, perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura, yakni Defense Coooperation Agreement (DCA) pada tahun 2007 yang belum berhasil diratifikasi.
Sehingga, menurut Panglima, jika Singapura ingin latihan di wilayah Indonesia, maka mereka harus mengajukan izin.
Karena kalau sampai latihan militer tanpa ijin Indonesia itu sudah melanggar Annex 11 karena tidak berkaitan.
"Untuk itu, TNI AU tetap mengadakan patroli, bila ada pesawat-pesawat lain melakukan latihan militer maka tugas AU untuk mengingatkan dan mengusir dari tempat itu," tegas Gatot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.