Ketika Flanker sergap pesawat asing [pengamatliar]
Satu thunder flight Sukhoi Su-27/30MKI Flanker dari Skuadron Udara 11 TNI AU mengusir pesawat terbang luar negeri yang terbang tanpa ijin di koridor udara Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, hari ini.
Penerbangan tanpa ijin di wilayah udara itu sudah beberapa kali terjadi namun bisa diusir jajaran TNI AU.
"Satuan radar mendeteksi pesawat tidak dikenal di wilayah Natuna. Kami mengejar mereka," kata Komandan Skuadron Udara 11 TNI AU, Letnan Kolonel Penerbang Vincentius Endy HP, usai kembali mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim, Batam, Jumat.
Untuk sementara waktu, beberapa Sukhoi Su-27/30MKI Flanker Skuadron Udara 11 TNI AU ditempatkan di sana untuk bersiaga. Dalam keseharian, mereka memiliki home base di Pangkalan Udara Utama TNI AU Hasanuddin, Makassar.
Informasi penerbangan gelap itu, kata dia, diterima petugas piket sekitar pukul 11.30 WIB.
Endy langsung memimpin pengejaran bersama dua anak buahnya, yaitu Letnan Dua Penerbang Nur Wachid, dan Kapten Penerbang Idris.
Sekitar satu jam pengejaran, dua pesawat tempur buatan Rusia itu mendarat di Batam.
"Pesawatnya memotong jalur di Natuna. Setelah mengetahui kami mengejar, pesawat tidak dikenal tersebut keluar dari ruang udara Natuna dan menggunakan jalur semestinya," kata dia.
Ia mengatakan, belum mengetahui secara pasti jenis pesawat terbang itu, karena posisi terakhir masih jauh dari titik pesawat terpantau radar. "Mereka tahu kalau dikejar. Sehingga langsung meninggalkan udara Natuna sebelum sempat kami dekati," kata Endy.
Indonesia sebetulnya memberi beberapa koridor udara untuk keperluan penerbangan damai pesawat-pesawat terbang militer negara-negara lain.
Walau begitu, mereka atau perwakilan resmi negara-negara yang akan menggunakan koridor udara itu tetap harus mengajukan ijin resmi kepada pemerintah Indonesia.
Pemberitahuan tertulis dan pengajuan ijin resmi itu ditujukan, antara lain, kepada Markas Besar TNI dan TNI AU, Badan Intelijen Strategis TNI, Kementerian Luar Negeri, dan beberapa instansi lain. Ketidakpatuhan pada prosedur ini bisa berujung pada insiden diplomatik dan militer secara serius.
Wilayah Natuna, kata dia, termasuk paling rawan dilanggar penerbangan gelap mengingat kondisi geografisnya yang luas.
"Posisinya pada sisi utara. Sementara pesawat-pesawat itu ingin ambil jalur lurus sehingga bisa lebih hemat bahan bakar dan cepat sampai. Makanya mereka melintasi udara Natuna khususnya yang ke Malaysia dan Singapura," kata dia.
Satu thunder flight Sukhoi Su-27/30MKI Flanker dari Skuadron Udara 11 TNI AU mengusir pesawat terbang luar negeri yang terbang tanpa ijin di koridor udara Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, hari ini.
Penerbangan tanpa ijin di wilayah udara itu sudah beberapa kali terjadi namun bisa diusir jajaran TNI AU.
"Satuan radar mendeteksi pesawat tidak dikenal di wilayah Natuna. Kami mengejar mereka," kata Komandan Skuadron Udara 11 TNI AU, Letnan Kolonel Penerbang Vincentius Endy HP, usai kembali mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim, Batam, Jumat.
Untuk sementara waktu, beberapa Sukhoi Su-27/30MKI Flanker Skuadron Udara 11 TNI AU ditempatkan di sana untuk bersiaga. Dalam keseharian, mereka memiliki home base di Pangkalan Udara Utama TNI AU Hasanuddin, Makassar.
Informasi penerbangan gelap itu, kata dia, diterima petugas piket sekitar pukul 11.30 WIB.
Endy langsung memimpin pengejaran bersama dua anak buahnya, yaitu Letnan Dua Penerbang Nur Wachid, dan Kapten Penerbang Idris.
Sekitar satu jam pengejaran, dua pesawat tempur buatan Rusia itu mendarat di Batam.
"Pesawatnya memotong jalur di Natuna. Setelah mengetahui kami mengejar, pesawat tidak dikenal tersebut keluar dari ruang udara Natuna dan menggunakan jalur semestinya," kata dia.
Ia mengatakan, belum mengetahui secara pasti jenis pesawat terbang itu, karena posisi terakhir masih jauh dari titik pesawat terpantau radar. "Mereka tahu kalau dikejar. Sehingga langsung meninggalkan udara Natuna sebelum sempat kami dekati," kata Endy.
Indonesia sebetulnya memberi beberapa koridor udara untuk keperluan penerbangan damai pesawat-pesawat terbang militer negara-negara lain.
Walau begitu, mereka atau perwakilan resmi negara-negara yang akan menggunakan koridor udara itu tetap harus mengajukan ijin resmi kepada pemerintah Indonesia.
Pemberitahuan tertulis dan pengajuan ijin resmi itu ditujukan, antara lain, kepada Markas Besar TNI dan TNI AU, Badan Intelijen Strategis TNI, Kementerian Luar Negeri, dan beberapa instansi lain. Ketidakpatuhan pada prosedur ini bisa berujung pada insiden diplomatik dan militer secara serius.
Wilayah Natuna, kata dia, termasuk paling rawan dilanggar penerbangan gelap mengingat kondisi geografisnya yang luas.
"Posisinya pada sisi utara. Sementara pesawat-pesawat itu ingin ambil jalur lurus sehingga bisa lebih hemat bahan bakar dan cepat sampai. Makanya mereka melintasi udara Natuna khususnya yang ke Malaysia dan Singapura," kata dia.
★ antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.