Selasa, 12 Juli 2016

Delapan Helikopter Tua TNI AD "Dikandangkan"

Pasca kecelakaan Helikopter Bell 205 A-1 TNI AD (happyblog)

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melarang delapan helikopter milik TNI Angkatan Darat digunakan untuk aktivitas pengamanan.

Delapan unit helikopter itu memiliki jenis dan usia yang sama dengan helikopter yang jatuh di Dusun Kowang, Desa Tamanmartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta 8 Juli 2016 lalu.

Adapun helikopter yang jatuh itu berjenis Bell 205 A-1 dan sudah berusia 37 tahun.

"Kami punya delapan dan itu untuk operasional semua. Tapi saya bilang itu hanya boleh untuk latihan saja," ujar Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7/2016).

Seiring dengan itu, TNI terus mengadakan (alutsista) alat utama sistem persenjataan secara bertahap sebagai pengganti unit yang sudah tua.

"Sementara itu, pengadaan bertahap. Kan tidak seperti beli tahu, beli tempe," ujar Gatot.

Mesin rusak

Soal helikopter yang jatuh dan menewaskan tiga penumpangnya di Sleman, Gatot mengatakan, masih menunggu hasil investigasi internal untuk mengungkap penyebabnya.

Namun, dari keterangan masyarakat yang menjadi saksi jatuhnya helikopter, Panglima menduga telah terjadi kerusakan pada mesin helikopter.

"Kata masyarakat jatuhnya tanpa suara. Padahal mesinnya satu ya. Usia helikopter sudah 37 tahun, ya seharusnya tidak boleh terbang lagi," ujar Gatot.

TNI masih menunggu hasil investigasi resminya. Gatot memastikan hasil investigasi itu nantinya tidak akan bermuara ke rekomendasi penggantian alutsista.

Investigasi hanya fokus mencari penyebab jatuhnya helikopter.

Sebelumnya diberitakan, Helikopter milik TNI AD terjatuh pada Jumat (8/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Heli jatuh di Dusun Koang, Kelurahan Tamanmartani, Kalasan Sleman, Yogyakarta.

Sebanyak dua rumah warga mengalami kerusakan. Dalam peristiwa ini, tiga orang dinyatakan tewas, yakni Letda Cpn Angga Juang (Pnb II), Serda Yogi Risci Sirait (AV), dan Fransiska Agustin (sipil).

  Kompas  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...