Kementerian Pertahanan RI mengajukan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 kepada DPR RI. Namun hanya tiga yang masuk dalam prioritas.
"Prolegnas dari Kemhan sudah kami ajukan, (misalnya) RUU Keamanan Nasional harus selesai," kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (26/1).
Hal itu dikatakan Ryamizard usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI yang berlangsung tertutup. Ryamizard mengatakan, ketiga RUU yang masuk dalam prioritas Prolegnas 2015 yaitu RUU Rahasia Negara, RUU tentang revisi UU TNI, dan RUU Keamanan Nasional.
Selain itu, menurut dia, satu RUU yang juga masuk dalam Prolegnas 2015 adalah RUU Komponen Cadangan.
"Siapa yang menolak (RUU Kamnas) sekarang tidak lah, kita bicara soal negara untuk bangsa," ujarnya.
Dia menjelaskan, draf RUU Kamnas sama seperti yang lalu namun ada perbaikan redaksional. Selain itu Ryamizard meyakini RUU Komcad akan diterima DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Ini untuk politik negara dan semuanya untuk negara. Saya berbicara untuk negara," katanya.
"Prolegnas dari Kemhan sudah kami ajukan, (misalnya) RUU Keamanan Nasional harus selesai," kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (26/1).
Hal itu dikatakan Ryamizard usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI yang berlangsung tertutup. Ryamizard mengatakan, ketiga RUU yang masuk dalam prioritas Prolegnas 2015 yaitu RUU Rahasia Negara, RUU tentang revisi UU TNI, dan RUU Keamanan Nasional.
Selain itu, menurut dia, satu RUU yang juga masuk dalam Prolegnas 2015 adalah RUU Komponen Cadangan.
"Siapa yang menolak (RUU Kamnas) sekarang tidak lah, kita bicara soal negara untuk bangsa," ujarnya.
Dia menjelaskan, draf RUU Kamnas sama seperti yang lalu namun ada perbaikan redaksional. Selain itu Ryamizard meyakini RUU Komcad akan diterima DPR RI dan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Ini untuk politik negara dan semuanya untuk negara. Saya berbicara untuk negara," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.