KRI Kujang 642 [Eko Jasindo] ♔
Pengamat militer Mufti Makarim mengatakan, salah satu tugas Panglima TNI ke depan adalah menjaga profesionalitas prajurit dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Panglima TNI tidak hanya dituntut untuk menjalankan pembinaan, tetapi juga memberi sanksi tegas bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum.
"Ke depannya tidak boleh lagi ada oknum TNI yang terlibat kasus penimbunan BBM, terlibat dalam kepentingan bisnis, atau perkelahian," ujar Mufti kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2015).
Menurut Mufti, persoalan apa pun yang melibatkan oknum TNI tidak dapat dikatakan sebagai masalah kenakalan biasa. Sekecil apa pun permasalahan yang melibatkan TNI dinilainya berpotensi membahayakan masyarakat sipil.
Mufti mengatakan, kunci untuk mengatasi masalah tersebut adalah ketegasan pimpinan TNI untuk memberikan sanksi tegas berupa tindakan penegakan hukum bagi prajurit yang melakukan pelanggaran. Penyelesaian masalah antara TNI dan Polri misalnya tidak dapat diselesaikan hanya melalui pertemuan di tingkat elit saja.
"Jangan dianggap bentrokan aparat itu biasa. Padahal eksesnya harus dilihat, masyarakat mau berlindung ke siapa lagi? Harus ada efek jera, hukuman bagi prajurit harus lebih berat dari warga sipil biasa," kata Mufti.
Masa tugas Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan berakhir sebelum ia masuk masa pensiun pada 1 Agustus 2015. Presiden Jokowi telah mengusulkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon tunggal Panglima TNI kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mufti mengatakan, profesionalitas prajurit TNI dibutuhkan dalam menghadapi tantangan yang lebih besar untuk mengawal agenda Nawacita Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. TNI dapat menjalankan tugasnya dengan sikap profesionalitas dan lebih bertanggung jawab, khususnya dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Pengamat militer Mufti Makarim mengatakan, salah satu tugas Panglima TNI ke depan adalah menjaga profesionalitas prajurit dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Panglima TNI tidak hanya dituntut untuk menjalankan pembinaan, tetapi juga memberi sanksi tegas bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum.
"Ke depannya tidak boleh lagi ada oknum TNI yang terlibat kasus penimbunan BBM, terlibat dalam kepentingan bisnis, atau perkelahian," ujar Mufti kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2015).
Menurut Mufti, persoalan apa pun yang melibatkan oknum TNI tidak dapat dikatakan sebagai masalah kenakalan biasa. Sekecil apa pun permasalahan yang melibatkan TNI dinilainya berpotensi membahayakan masyarakat sipil.
Mufti mengatakan, kunci untuk mengatasi masalah tersebut adalah ketegasan pimpinan TNI untuk memberikan sanksi tegas berupa tindakan penegakan hukum bagi prajurit yang melakukan pelanggaran. Penyelesaian masalah antara TNI dan Polri misalnya tidak dapat diselesaikan hanya melalui pertemuan di tingkat elit saja.
"Jangan dianggap bentrokan aparat itu biasa. Padahal eksesnya harus dilihat, masyarakat mau berlindung ke siapa lagi? Harus ada efek jera, hukuman bagi prajurit harus lebih berat dari warga sipil biasa," kata Mufti.
Masa tugas Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan berakhir sebelum ia masuk masa pensiun pada 1 Agustus 2015. Presiden Jokowi telah mengusulkan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon tunggal Panglima TNI kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mufti mengatakan, profesionalitas prajurit TNI dibutuhkan dalam menghadapi tantangan yang lebih besar untuk mengawal agenda Nawacita Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. TNI dapat menjalankan tugasnya dengan sikap profesionalitas dan lebih bertanggung jawab, khususnya dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
♔ Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.