Peledakan Kapal Asing
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana Madya Freddy Numberi, menyatakan masyarakat tak perlu pusing memikirkan cara meledakkan kapal asing ilegal. "Banyak caranya," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2014.
Salah satu langkah yang pernah dia gunakan saat menjabat sebagai menteri pada 2004-2009, adalah dengan menggunakan bom molotov. Namun, cara tersebut bukan pakem yang harus dipakai. "Saya serahkan saja ke TNI AL, terserah mereka bagaimana enaknya. Mereka bilang, taruh bom molotov di mesin, gampang. Ya sudah silakan," kata Freddy.
Freddy menilai tak perlu menggunakan alat canggih untuk menenggelamkan kapal-kapal tersebut. Yang penting, tujuan utamanya adalah memberikan pelajaran pada negara asing yang menangkap ikan secara ilegal.
Pasal 69 ayat 4, Undang-undang Perikanan dan Pasal 34, Undang-undang Kelautan, memang tak mengatur bagaimana prosedur penenggelaman kapal pencuri ikan. Tata cara maupun lokasi, menurut Freddy, diserahkan sepenuhnya pada TNI AL selaku pelaksana.
Freddy memuji tindakan Presiden Jokowi yang akan menenggelamkan tiga kapal ilegal dari Vietnam pada Sabtu, 6 Desember 2014, di Kepulauan Anambas. Menurut dia, tindakan tersebut akan memberi pelajaran kepada pihak asing agar tak semena-mena memasuki perairan Indonesia.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana Madya Freddy Numberi, menyatakan masyarakat tak perlu pusing memikirkan cara meledakkan kapal asing ilegal. "Banyak caranya," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2014.
Salah satu langkah yang pernah dia gunakan saat menjabat sebagai menteri pada 2004-2009, adalah dengan menggunakan bom molotov. Namun, cara tersebut bukan pakem yang harus dipakai. "Saya serahkan saja ke TNI AL, terserah mereka bagaimana enaknya. Mereka bilang, taruh bom molotov di mesin, gampang. Ya sudah silakan," kata Freddy.
Freddy menilai tak perlu menggunakan alat canggih untuk menenggelamkan kapal-kapal tersebut. Yang penting, tujuan utamanya adalah memberikan pelajaran pada negara asing yang menangkap ikan secara ilegal.
Pasal 69 ayat 4, Undang-undang Perikanan dan Pasal 34, Undang-undang Kelautan, memang tak mengatur bagaimana prosedur penenggelaman kapal pencuri ikan. Tata cara maupun lokasi, menurut Freddy, diserahkan sepenuhnya pada TNI AL selaku pelaksana.
Freddy memuji tindakan Presiden Jokowi yang akan menenggelamkan tiga kapal ilegal dari Vietnam pada Sabtu, 6 Desember 2014, di Kepulauan Anambas. Menurut dia, tindakan tersebut akan memberi pelajaran kepada pihak asing agar tak semena-mena memasuki perairan Indonesia.
★ Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.