Selasa, 16 Desember 2014

Badan Keamanan Laut Didukung Sistem Peringatan Dini dan Penegakan Hukum

http://e-cpns.bakorkamla.go.id/images/kapal%20patroli.jpgBakamla

Presiden Joko Widodo membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bertugas untuk mengamankan wilayah perairan di Indonesia. Badan ini nantinya didukung dengan sistem peringatan dini dan penegakan hukum.

"Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh sistem peringatan dini dan unit penindakan hukum yang terpadu," kata Seskab Andi Widjajanto di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Belum diketahui elemen yang akan mengisi Bakamla. Namun tugasnya tentu mengamankan kekayaan laut Nusantara dari tangan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia," ujar Andi.

Pembentukan badan ini melalui Peraturan Presiden No 178 Tahun 2014 tentang Bakamla. Presiden Jokowi mengumumkan badan ini bertepatan dengan Hari Nusantara 2014.

Semula, tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

Guna meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok kerja perencanaan pembangunan keamanan dan penegakan hukum di laut.

Selanjutnya melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla yang menjadi dasar hukum dari Bakorkamla.(vid/fiq)

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...