Jakarta | Segudang dokumen rahasia peristiwa berdarah Gerakan 30 September (G30S)
siap diumbar Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Mereka beralasan
sudah waktunya dokumen-dokumen yang masuk kategori top secret itu
dipelajari oleh publik.
Rencana publikasi itu diungkapkan Kepala ANRI M. Asichin di sela-sela rapat bersama Komisi II DPR kemarin.
Asichin menuturkan, ANRI pada 2012 telah mengeluarkan draf Peraturan Kepala (Perka) ANRI tentang Keterbukasediaan terhadap Arsip Naskah Arsip yang Dikecualikan, Khususnya Arsip G30S. "Upaya ini (membuka dokumen rahasia G30S) juga tuntutan masyarakat sendiri," tandasnya.
Asichin mengatakan, banyak kelompok akademisi atau peneliti yang menuntut mereka membongkar dokumen rahasia G30S. Untuk tindak lanjutnya, dia mengatakan akan menggelar sejumlah forum diskusi publik untuk mematangkan draf tersebut.
Asichin menjelaskan, selama ini memang tidak semua dokumen G30S yang resmi milik pemerintah masuk kategori rahasia. Dokumen jenis ini sudah berseliweran di masyarakat. Misalnya sebagai sumber mata pelajaran sejarah dan lain-lain.
Di samping dokumen yang bersifat umum itu, Asichin menuturkan, ada dokumen soal pemberontakan PKI yang bersifat rahasia. "Dokumen-dokumen yang rahasia ini dikelompokkan lagi menjadi kategori A, B, dan C," katanya. Dengan membuka dokumen rahasia G30S ke publik, pemerintah berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran terhadap motivasi di balik kisruh beraroma politik itu.
Meski antusias membuka segudang dokumen rahasia G30S, Asichin mengatakan, pihaknya tidak bisa tergesa-gesa. "Kami akan sangat hati-hati. Ini sangat sensitif," tandasnya.
Untuk itu, dalam forum diskusi publik beberapa saat lagi, pihak ANRI akan mengundang banyak pihak. Mulai unsur politisi, TNI, Polri, peneliti sejarah, dan masyarakat umum. Asichin menargetkan, Perka ANRI soal keterbukasediaan dokumen rahasia G30S/PKI itu terbit tahun ini juga.
Rencana ANRI membeber dokumen rahasia G30S ke publik ini mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja. Politikus PAN itu mengatakan, dokumen rahasia tersebut memiliki masa kedaluwarsa. "Saya rasa dokumen rahasia G30S itu juga sudah kedaluwarsa kerahasiaannya," katanya.
Dia menuturkan sangat mendukung rencana pemerintah itu. Sebab, dia merasa masyarakat saat ini disuguhi dua versi data G30S yang bertentangan. "Yakni, versi mereka yang merasa menjadi korban atau terzalimi dan versi mereka yang dituduh pelaku," ujar Hakam.
Dengan melansir dokumen resmi G30S yang selama ini menjadi rahasia, Hakam berharap kebenaran di balik operasi lapangan, intelijen, dan sebagainya yang terkait G30S/ bisa segera terbit.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat Salim Mengga khawatir dibukanya arsip G30S akan menimbulkan kegaduhan politik luar biasa. Dia juga mengingatkan adanya proses "kritik dan autokritik". Setelah meletus peristiwa Madiun 1948 yang juga melibatkan PKI dengan kambing hitam Amir Syarifuddin, terjadi proses kritik dan autokritik itu.
"PKI kemudian ikut pemilu lagi," kata purnawirawan yang mengakhiri karir militer dengan pangkat Mayjen TNI itu. "Jadi, tolong dikoordinasikan dengan lembaga lain agar tidak timbul kegaduhan," tegas Salim.(wan/pri/c2/agm)
● JPNN
Rencana publikasi itu diungkapkan Kepala ANRI M. Asichin di sela-sela rapat bersama Komisi II DPR kemarin.
Asichin menuturkan, ANRI pada 2012 telah mengeluarkan draf Peraturan Kepala (Perka) ANRI tentang Keterbukasediaan terhadap Arsip Naskah Arsip yang Dikecualikan, Khususnya Arsip G30S. "Upaya ini (membuka dokumen rahasia G30S) juga tuntutan masyarakat sendiri," tandasnya.
Asichin mengatakan, banyak kelompok akademisi atau peneliti yang menuntut mereka membongkar dokumen rahasia G30S. Untuk tindak lanjutnya, dia mengatakan akan menggelar sejumlah forum diskusi publik untuk mematangkan draf tersebut.
Asichin menjelaskan, selama ini memang tidak semua dokumen G30S yang resmi milik pemerintah masuk kategori rahasia. Dokumen jenis ini sudah berseliweran di masyarakat. Misalnya sebagai sumber mata pelajaran sejarah dan lain-lain.
Di samping dokumen yang bersifat umum itu, Asichin menuturkan, ada dokumen soal pemberontakan PKI yang bersifat rahasia. "Dokumen-dokumen yang rahasia ini dikelompokkan lagi menjadi kategori A, B, dan C," katanya. Dengan membuka dokumen rahasia G30S ke publik, pemerintah berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran terhadap motivasi di balik kisruh beraroma politik itu.
Meski antusias membuka segudang dokumen rahasia G30S, Asichin mengatakan, pihaknya tidak bisa tergesa-gesa. "Kami akan sangat hati-hati. Ini sangat sensitif," tandasnya.
Untuk itu, dalam forum diskusi publik beberapa saat lagi, pihak ANRI akan mengundang banyak pihak. Mulai unsur politisi, TNI, Polri, peneliti sejarah, dan masyarakat umum. Asichin menargetkan, Perka ANRI soal keterbukasediaan dokumen rahasia G30S/PKI itu terbit tahun ini juga.
Rencana ANRI membeber dokumen rahasia G30S ke publik ini mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja. Politikus PAN itu mengatakan, dokumen rahasia tersebut memiliki masa kedaluwarsa. "Saya rasa dokumen rahasia G30S itu juga sudah kedaluwarsa kerahasiaannya," katanya.
Dia menuturkan sangat mendukung rencana pemerintah itu. Sebab, dia merasa masyarakat saat ini disuguhi dua versi data G30S yang bertentangan. "Yakni, versi mereka yang merasa menjadi korban atau terzalimi dan versi mereka yang dituduh pelaku," ujar Hakam.
Dengan melansir dokumen resmi G30S yang selama ini menjadi rahasia, Hakam berharap kebenaran di balik operasi lapangan, intelijen, dan sebagainya yang terkait G30S/ bisa segera terbit.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Demokrat Salim Mengga khawatir dibukanya arsip G30S akan menimbulkan kegaduhan politik luar biasa. Dia juga mengingatkan adanya proses "kritik dan autokritik". Setelah meletus peristiwa Madiun 1948 yang juga melibatkan PKI dengan kambing hitam Amir Syarifuddin, terjadi proses kritik dan autokritik itu.
"PKI kemudian ikut pemilu lagi," kata purnawirawan yang mengakhiri karir militer dengan pangkat Mayjen TNI itu. "Jadi, tolong dikoordinasikan dengan lembaga lain agar tidak timbul kegaduhan," tegas Salim.(wan/pri/c2/agm)
● JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.