Selasa, 21 Maret 2023

Menagih Komitmen Investasi Alih Teknologi Pertahanan

Opini by Alman Helvas Ali
Proyek Jet Tempur KFX. (Photo via Korea Aerospace Industries Ltd)

Mengulas tentang kondisi industri pertahanan Indonesia saat ini niscaya akan selalu berfokus pada tantangan yang dihadapi daripada pencapaian yang diraih. Pencapaian yang diraih industri pertahanan Indonesia patut untuk diperhatikan secara khusus.

Sebab, sebagian pencapaian tersebut merupakan klaim sepihak dari firma-firma pertahanan lokal yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Bukan suatu hal yang melebih-lebihkan bila kondisi industri pertahanan Indonesia memang lebih banyak menghadapi tantangan daripada pencapaian, di mana sebagian besar tantangan itu berasal dari faktor-faktor domestik.

Salah satu tantangan dalam memajukan industri pertahanan lokal adalah investasi pemerintah di sektor ini. Mengacu pada regulasi yang berlaku, investasi pemerintah pada sektor ini hanya dapat dilakukan pada industri pertahanan milik negara dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN).

Sebaliknya, industri pertahanan swasta tidak dapat menerima PMN karena isu status kepemilikan perusahaan. Investasi dalam bentuk PMN merupakan bentuk investasi langsung untuk mendorong kemajuan industri pertahanan BUMN, namun sebenarnya di balik itu pemerintah dapat pula melakukan investasi tidak langsung pada sektor ini.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, terdapat kewajiban alih teknologi pada kegiatan pengadaan senjata dari diimpor dari negara lain. Namun sejak undang-undang tersebut berlaku, hingga saat ini belum terdapat alih teknologi yang signifikan dalam pengadaan senjata dari luar negeri.

Alih teknologi yang diterima Indonesia sejauh ini hanya berkisar pada kemampuan pemeliharaan dan perbaikan, selain pelibatan industri pertahanan domestik pada kegiatan-kegiatan yang bersifat kosmetik seperti muatan lokal yang sebenarnya tidak signifikan terhadap peningkatan penguasaan teknologi.

Pindad merakit medium tank Harimau (istimewa)
Tidak berlebihan untuk menilai bahwa kewajiban alih teknologi lebih sebagai terpenuhinya syarat formal pada kegiatan impor senjata daripada untuk meningkatkan kapasitas industri pertahanan Indonesia.

Masih belum adanya alih teknologi yang signifikan dalam akuisisi senjata selama ini tidak lepas pula dari kontribusi pemerintah sendiri. Pemerintah belum berinvestasi secara signifikan untuk mendorong kemajuan penguasaan teknologi pertahanan di luar investasi fisik seperti PMN untuk modernisasi fasilitas produksi PT Dirgantara Indonesia dan pembangunan fasilitas kapal selam untuk PT PAL Indonesia.

Investasi yang dimaksud adalah investasi di bidang teknologi pertahanan melalui kegiatan Research, Development, Test & Evaluation (RDTE). Satu-satunya kegiatan RDTE signifikan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah program KFX/IFX, namun hendaknya tidak pula melupakan fakta bahwa pemerintah Indonesia kurang serius dalam menaati komitmen yang telah disepakati dengan pemerintah Korea Selatan.

Terkait dengan kegiatan RDTE, terdapat beberapa isu yang perlu digarisbawahi. Pertama, dukungan pendanaan. Upaya menguasai teknologi maju di bidang pertahanan harus didukung oleh pendanaan yang cukup besar sekaligus berkelanjutan.

Dana untuk mendukung kegiatan RDTE yang berasal dari APBN harus bersifat lintas tahun. Sebab, kegiatan itu memerlukan waktu yang agak lama dan tidak mengenal batas akhir tahun anggaran.

Kegiatan RDTE yang dibiayai oleh pemerintah sangat penting karena sangat sulit untuk mengharapkan peningkatan penguasaan teknologi maju hanya dengan mengandalkan skema offset. Mengingat bahwa alokasi dana pemerintah untuk RDTE terbatas, pemerintah harus menetapkan skala prioritas mengenai teknologi apa yang mau dikuasai dalam jangka waktu hingga 20 tahun ke depan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau ulang 10 program prioritas industri pertahanan berdasarkan pertimbangan bahwa mayoritas program tersebut tidak memiliki kemajuan yang signifikan meskipun sudah dilaksanakan sejak 2012.

Prototipe Elang Hitam MALE UAV yang distop BRIN (AkangAviation)
Kedua, konsistensi kebijakan. Salah satu program dari 10 program prioritas industri pertahanan yang tidak berkesinambungan adalah RDTE pesawat tanpa awak Elang Hitam.

Program ini dihentikan oleh BRIN dengan alasan tentang kesulitan mengakses teknologi asing. Hal demikian menunjukkan bahwa tidak ada konsistensi kebijakan antar Kementerian/Lembaga, padahal program itu digagas oleh pemerintahan yang sekarang.

Konsistensi kebijakan RDTE di bidang teknologi pertahanan adalah sebuah keharusan meskipun pemerintahan berganti setiap lima tahun atau 10 tahun sekali.

Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana kebijakan RDTE dapat berlanjut walaupun terjadi pergantian pemerintahan. Salah satu karakter tiap pemerintahan di Indonesia adalah menginginkan hasil yang cepat demi kepentingan politik jangka pendek.

Padahal kegiatan RDTE tidak seperti membangun infrastruktur publik seperti bandara dan jalan tol. Seperti telah disebutkan, kegiatan RDTE memerlukan waktu yang agak lama untuk sampai pada tahap untuk menyatakan bahwa suatu teknologi telah dikuasai secara matang dan produk yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan-persyaratan desain dan operasi.

Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini, pemerintah telah berinvestasi besar pada upaya menguasai teknologi pesawat tempur dan kapal selam. Secara total, pemerintah telah mengucurkan dana PMN sebesar Rp 2,78 triliun kepada PT PAL Indonesia untuk membangun fasilitas kapal selam.

Namun pemerintah nampaknya belum berinvestasi untuk menguasai teknologi kapal selam, termasuk teknologi-teknologi yang terkait secara tidak langsung dengan kapal selam. Sekarang tidak ada kegiatan RDTE terkait teknologi kapal selam yang dilaksanakan oleh lembaga riset pemerintah bersama dengan industri pertahanan, termasuk lembaga riset di Kementerian Pertahanan.

PAL Merakit Kapal selam di Surabaya (antara/PAL)
Pada sisi lain, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengalokasikan PLN sebesar US$ 2,1 miliar untuk membeli dua kapal selam diesel elektrik. Nilai tersebut sudah mencakup harga yang harus dibayarkan oleh Indonesia terkait dengan persyaratan transfer teknologi yang diwajibkan kepada Naval Group dan TKMS apabila salah satu dari mereka ditunjuk sebagai pemenang program.

Sejauh ini, tawaran terkait alih teknologi dari Naval Group masih lebih atraktif dibandingkan pesaingnya karena selain tentang membangun kapal selam sepenuhnya di Indonesia, mencakup pula kegiatan RDTE tentang baterai Lithium-ion. Seandainya pemerintah memberikan kontrak kapal selam kepada Naval Group, lalu bagaimana pelaksanaan kegiatan RDTE baterai Lithium-ion?

Memperhatikan entitas-entitas Indonesia yang direncanakan terlibat dalam kegiatan RDTE baterai Lithium-ion, tidak berlebihan untuk menilai bahwa mereka mempunyai keterbatasan dukungan pendanaan internal untuk kegiatan tersebut.

Hal ini adalah pintu masuk bagi pemerintah untuk berinvestasi secara finansial guna mendukung kegiatan itu, sebab hasil kegiatan RDTE akan menjadi milik negara yang dapat digunakan bagi kepentingan pertahanan maupun komersial.

Terkait dengan program akuisisi kapal selam sendiri, penentu akhir pihak mana yang akan menjadi pemenang adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (miq/miq)

  👷
CNBC  

Jangan Standar Ganda

 China Kritik ICCMarkas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. (ist)

China melontarkan kritikan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan perintah untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, pada Senin (20/3), menyatakan ICC sebaiknya menghindari standar ganda terkait surat perintah penangkapan terhadap Putin, seperti dikutip dari AFP.

Ia juga meminta ICC menghormati imunitas kepala negara setelah memerintahkan menangkap Putin karena dinilai melakukan kejahatan perang.

Wenbin kemudian mengatakan ICC harus menjunjung tinggi sikap objektif dan tidak memihak serta menghormati kekebalan hukum kepala negara dari yurisdiksi berdasarkan hukum internasional.

Selain meminta ICC jangan memberlakukan standar ganda, Wenbin juga mendesak pengadilan internasional tersebut tidak terseret politisasi terkait konflik antara Rusia dan Ukraina.

Pernyataan Kemlu China dilontarkan di tengah kunjungan Presiden Xi Jinping di Rusia bertemu Putin.

Xi sebelumnya menegaskan ingin menjadi juru damai antara Rusia dan Ukraina sehingga segera mengakhiri perang.

Sebelumnya, ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap Putin karena dianggap bertanggung jawab atas pendeportasian anak-anak Ukraina korban perang pada Jumat (17/3).

Dalam surat penangkapan itu tak hanya tertera nama Putin, tetapi juga Komisioner Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova.

Sebelum surat itu rilis, pada 22 Februari 2023, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permohonan kepada Pre-Trial Chamber II atau Kamar Pra-Peradilan ICC untuk surat mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam konteks Situasi di Ukraina.

Kemudian pada 17 Maret, Sidang Pra-Peradilan mengeluarkan surat perintah penangkapan sehubungan dengan dua orang: Vladimir Putin, Presiden Rusia dan Maria Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Kepresidenan Rusia.

"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dianalisis ICC, Sidang Pra-Persidangan telah mengonfirmasi ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Presiden Putin dan Lvova-Belova memikul tanggung jawab pidana atas deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina dari wilayah pendudukan ke Rusia, yang melanggar hukum," kata Khan di situs resmi ICC.

 Ancam Rudal Markas ICC
Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev mengancam bahwa negaranya akan mengirimkan rudal hipersonik untuk menghancurkan markas Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda.

Ancaman itu dilontarkan Medvedev usai ICC mengeluarkan perintah menangkap Presiden Vladimir Putin karena dianggap melakukan kejahatan perang di Ukraina.

ICC mengeluarkan perintah penangkapan setelah mendapat laporan bahwa Rusia melakukan deportasi anak-anak Ukraina korban perang ke negaranya di luar ketentuan hukum internasional.

"Para hakim ICC bersemangat dengan sia-sia. Lihatlah, kata mereka 'kami berani dan kami mengangkat tangan melawan negara nuklir terbesar tanpa membahayakan kami sendiri.' Aduh, tuan-tuan. Semua orang berjalan di bawah (kehendak) Tuhan dan rudal," ujar Medvedev dalam channel Telegram, seperti dikutip dari The Newsweek.

"Sangat mungkin untuk membayangkan penggunaan rudal hipersonik 'Onyx' yang ditargetkan dari kapal perang Rusia di Laut Utara ke gedung pengadilan Den Haag," ia menambahkan.

Medvedev juga mempertanyakan ICC sebagai badan peradilan yang dianggapnya tidak netral.

"Pengadilan itu hanya organisasi internasional yang menyedihkan, bukan populasi dari negara-negara NATO. Itu sebabnya mereka tidak akan memulai perang. Mereka akan takut," tutur Medvedev.

"Tidak ada yang akan merasa kasihan pada mereka. Jadi, para hakim pengadilan, lihat baik-baik ke arah langit," ujarnya lagi.

Sementara itu, ICC enggan memberikan tanggapan terkait komentar ancaman yang disampaikan Medvedev, demikian laporan dari Newsweek.

Sebelumnya, Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.

Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

"Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov, dikutip dari AFP, Jumat (17/3).

Rusia bukan anggota ICC. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia.

"Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," katanya di Telegram. (bac/bac)

 Picu Perang Nuklir
Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen memperingatkan penerbitan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dapat menyebabkan perang nuklir.

Selain itu, langkah ICC tersebut juga menciptakan implikasi lain secara global.

Menurut PM Hun Sen, surat perintah itu hanya menabur perpecahan lebih lanjut di dunia, berpotensi membahayakan upaya diplomatik untuk mencapai penyelesaian konflik antara Rusia dan Ukraina yang telah berkecamuk selama lebih dari setahun.

Surat perintah ICC untuk menangkap Putin ini akan mempersulit upaya untuk menemukan solusi damai untuk konflik antara Ukraina dan Rusia, terutama sebelum kunjungan Presiden [China] Xi Jinping ke Moskow di mana dia diharapkan menjadi penengah untuk perdamaian,” katanya dalam sebuah pernyataan.

"Surat perintah itu juga menimbulkan ancaman bagi upaya internasional di bidang lain, yaitu menangani masalah global seperti perubahan iklim dan penyakit,” paparnya.

Menurutnya, langkah ICC telah secara tajam meningkatkan risiko peristiwa yang mengarah pada konfrontasi nuklir di Eropa.

Akankah Putin setuju untuk ditangkap tanpa konfrontasi? Jika ICC mencoba menangkapnya, apakah pihak berwenang Rusia akan membiarkan ini terjadi dengan mudah?” katanya, seperti dikutip Russia Today, Senin (20/3/2023).

Dia mencatat bahwa sementara ICC saat ini memiliki 123 negara anggota, sejumlah negara besar, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan China tidak mengakuinya.

ICC juga tidak memiliki wewenang untuk menangkap seorang tersangka tanpa kerja sama dengan pemerintah nasional terkait.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin dan Komisaris Hak Anak Kantor Presiden Rusia Maria Lvova-Belova, pada hari Jumat pekan lalu.

ICC menuduh bahwa keduanya terlibat dalam deportasi tidak sah anak-anak dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia, yang secara hukum internasional bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Moskow menyebut tuduhan itu tidak dapat diterima, di mana juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan bahwa surat perintah itu batal dan tidak berlaku dari sudut pandang hukum karena yurisdiksi pengadilan itu tidak diakui di Rusia.

Tak terima, Komite Investigasi Rusia membalas dengan membuka kasus pidana terhadap jaksa dan hakim ICC, menggambarkan keputusan pengadilan itu ilegal karena tidak ada dasar untuk pertanggungjawaban pidana. (min)

  CNN  

FBI Tangkap Penadah Data Rahasia Hasil Curian Bjorka dari Indonesia

 💻BreachForums akun yang memfasilitasi hacker untuk menjual data curiannya termasuk Bjorka. (FOTO/ TGW)

Agen khusus Amerika Serikat FBI menangkap seorang pria yang diyakini pemilik akun Pompompurin, juga pendiri dan admin forum hacker BreachForums. Hacker ini adalah jaringan peretas yang memfasilitasi aksi Bjorka di Indonesia.

Seperti dilansir dari Engadget, Senin (20/3/2023), ia digugat atas pasal kejahatan konspirasi mengajak individu untuk menjual akses tak resmi terhadap sebuah perangkat.

Pria tersebut mengaku bernama Conor Brian Fitzpatrick, pemilik akun pomponpurin, pemilik BreachForums. Conor ditangkap pada 15 Maret 2023 oleh tim penyidik di rumahnya di Peekskill, New York. Conor adalah lulusan SMA Peekskill tahun 2021.

Saat ini Fitzpatrick dilepas dengan tebusan obligasi tanpa jaminan senilai USD 300 ribu (atau sekitar Rp 4,6 miliar) oleh orang tuanya dan akan dihadirkan dalam pengadilan Districk Court of The Eastern District of Virginia pada Jumat, 24 Maret 2023 nanti.

Meskipun Fitzpatrick sudah ditangkap, BreachForums masih dapat diakses dan kumpulan data dari 888 perusahaan dan organisasi tersedia untuk diunduh.

Dalam sebuah unggahannya admin mengatakan akan tetap mengoperasikan situs yang menjadi "rumah" bagi para hacker pencuri data, termasuk Bjorka. Admin mengaku mempunyai akses penuh pada infrastruktur situs.

Salah satu administrator forum, dengan nama alias Baphomet, mengaku bertanggung jawab mengambil alih forum agar tetap berjalan dan melindunginya agar tidak disita pihak berwenang.

Pompompurin adalah pemain lama dalam kejahatan siber yang meretas data-data perusahaan dan menjual ataupun membocorkannya lewat forum dan media sosial.

Sebelumnya diketahui hacker Bjorka sempat menjajakan 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan tersebut diunggah di BreachForums pada Minggu (12/3/2023).

File sebesar 5 GB itu berisi 19.564.922 data anggota yang meliputi NIK, nama, email, nomor ponsel, alamat, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, tempat bekerja dan lain-lain.

Selasa (14/3/2023), setelah ditantang oleh warganet Indonesia untuk membuka data ASN Pajak, Bjorka juga membuka data yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo di grup Telegram. (wbs)
 

  🖥
sindonews  

Indonesia Dikabarkan Pesan 2000 IFAR-22 Bullpup

 Senapan Serbu Kaliber 5,56mm Bikinan Batam 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4yiyTLUXwX3_BC5WLFX3e7qeNhI9Y919ukBeUpuyFM8l2oNP93bR8nXfDXidUTF3Q67Z0q53gelm-H-zmDWH5hsHp-kj6aIRSKbgJ637Gn83fWRzPnIckEpSSegl0Seqi7kuKBIdOOfMStYQA14QxBM6debOlH_lu0FcbB-zBzEeqYwn4T-83yPi2Tg/s609/Screenshot%202023-@defenceview_id.png(Twitter @defenceview_id)

TNI AD
di beritakan telah memesan senjata serbu IFAR-22 Bullpup bikinan PT Republik Armamen (member of Republikkorps) di Batam.

Dari twitter @defenceview_id mempublikasikan bahwa TNI AD telah memesan 2000 unit sejata IFAR-22 Bullpup.

Senapan serbu ini dipamerkan pada Indo Defence 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada 2-5 November.

Dari media Ulasan, stan perusahaan swasta yakni PT Republik Armamen memajang senapan serbu dengan sistem Bullpup yang bernama IFAR-22.

IFAR merupakan kependekan dari Indonesian Future Assault Rifle.

Senapan serbu umumnya biasa diproduksi perusahaan sekelas PT Pindad Indonesia di Bandung, karena produknya sudah mendunia, dan memenuhi kebutuhan pertahanan bagi TNI dan Polri.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTjdtl52MLJAh9w55ozuSTrYi8jDKsuyRm4PrmR82ftTHPeIQXrzHHITk_XMPBhzpy4pnx-40MMkW37VjSwGWt6IoFQ_zC_dBhAuxeHMvACMGmxyWuI8CWQHl55uQlegQHWgg0b_b4Z_xBi2rs-b82d1P7Sv-PV9om7Mso8teVkJ1HM3sbeB_Bu1S7JA/s733/Republik-Armamen-IFAR-22.pngSenapan serbu IFAR-22 'Bullpup' bikinan Republik Armamen Batam, Kepri.

PT Republik Armamen merancang senapan serbu IFAR-22 di dalam negeri, bahkan materi senjata ini sepenuhnya berasal dari dalam negeri.

Hanya saja, komponen laras yang masih didatangkan dari luar perusahaan, yaitu dari PT Pindad Indonesia yang murni sebagai industri pertahanan dalam negeri plat merah.

IFAR-22 sejatinya melibatkan peran PT Pindad Indonesia. Selain memasok komponen laras, PT Pindad juga berpartisipasi pada tahap pengujian IFAR-22.

Selain laras yang mengadopsi komponen milik senapan serbu PT Pindad Indonesia jenis SS-2, magazine amunisi IFAR-22 juga dipasok oleh Pindad.

Senapan serbu IFAR-22 dilengkapi picatiny rail, yang memanjang di atas larasnya. Sehingga memudahkan untuk pemasangan alat bidik tambahan. Sejauh ini, IFAR-22 telah diuji tembak hingga 4.000 kali untuk mengukur kekuatan larasnya.

IFAR-22 dirancang ramah untuk penembak jitu kidal, pasalnya lubang untuk pembuangan selongsong dapat diatur ke arah sisi kiri. Secara desain, IFAR-22 seperti senapan Bullpup bikinan luar negeri.

https://ulasan.co/wp-content/uploads/2022/11/IFAR-22-Republik-Armamen.jpg.webpSenapan serbu IFAR-22 dipamerkan oleh model. (istimewa)

 
Spesifikasi senapa serbu IFAR-22 : 

• Sistem operasi: gas piston
• Kaliber: 5,56 x 45 mm
• Jarak efektif: 400 meter
• Kecepatan tembak: 600–800 proyektil per menit
• Berat kosong: 3,6 kg (menggunakan laras 16 inci) dan 3,7 kg (menggunakan laras 20 inci).
• Panjang senjata: 698 mm (menggunakan laras 16 inchi) dan 780 mm (menggunakan laras 20 inchi).
• Mode penembakan: safe, single dan auto.

  ★
Garuda Militer  

Senin, 20 Maret 2023

Dua KRI Koarmada II Laksanakan Handover/Takeover

Amankan Wilayah Perbatasan KRI Terapang-648 di Perairan Karang Unarang Laut Sulawesi. (Dispen Koarmada II)

Dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan wilayah laut dan udara, dua KRI unsur Koarmada II yakni KRI Terapang-648 dan KRI Pandrong-801 di Bawah Komando Operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II melaksanakan Handover and Takeover Operasi Pengamanan wilayah Perbatasan Laut dan Udara, yang dilaksanakan di Perairan Karang Unarang Laut Sulawesi. Sabtu (18/3).

KRI Terapang-648 yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Widi Aditya, S.T., M.Tr.Opsla., dan KRI Pandrong-801 dikomandani oleh Mayor Laut (P) Soni Wibisono, S.E., M.Tr.Opsla., melaksanakan Handover/Takeover bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit KRI, khususnya di daerah operasi.

Pada kesempatan tersebut, Komandan Guspurla Koarmada II Laksma TNI Edi Haryanto, S.E., menyampaikan bahwa pelaksanaan Handover/Takeover Area of Maritime Operation (AMO) ini, harus disertai dengan kegiatan in-service training guna menjaga, mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme para prajurit.

Operasi gabungan pengamanan perbatasan tersebut, merupakan salah satu bentuk perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Maman Firmansyah, selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali untuk menjaga profesionalisme dan kesiapsiagaan prajurit yang melaksanakan tugas di daerah operasi. (Pen2)

  ★
Portibi  
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...