⚓️ Terkait Penggunaan Anggaran Multiyears Pesawat Tempur KFX/IFX [google]
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait penggunaan anggaran yang bersifat multiyears atau tahun jamak.
Teguran tersebut disampaikan Ani saat dirinya dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro diundang untuk menghadiri rapat antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Widodo.
Kehadiran dirinya bersama Bambang untuk membahas penggunaan anggaran di Kemenhan yang mana dialokasikan Rp 1,85 triliun dalam RAPBN 2018. Alokasi tersebut dinilai kurang karena ternyata hanya cukup untuk pembayaran tahun jamak dalam rangka pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X yang dikembangkan bersama Korea Selatan.
Ani menyebut Kemenhan awalnya tidak menjelaskan jika anggaran tersebut untuk keperluan pembayaran kewajiban tahun jamak pesawat pada 2016 dan 2017. Sedangkan kewajiban tahun jamak ini sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Di sisi lain Kemenkeu belum mendapatkan dokumen perjanjian pembayaran tahun jamak tersebut.
"Kami belum dapat info bahwa multiyears. Ini akan jadi persoalan buat kami dari sisi uang maupun prosesnya," kata Ani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap Kemenhan disiplin serta rutin menyampaikan kewajiban pembayaran tahun jamaknya kepada Kemenkeu. Sehingga pihanya bisa memberikan masukan pada Kemenhan dalam mengelola dan menggunakan anggaran.
"Jadi kami sampaikan pandangan dari sisi proses anggaran apabila ada yang sifatnya multiyears bagaimana proses penganggaran harus dilakukan, sehingga tertib administrasi dan anggaran," jelas dia.
Sementara itu, Bambang Brodjonegoro tak mau berspekulasi terlalu jauh terkait kewajiban tahun jamak pesawat tempur tersebut tidak masuk dalam dua APBN.
Mantan Menteri Keuangan ini hanya berpandangan mungkin saja karena anggaran tersebut masuk dalam Bendahara Umum Negara (BUN) dan dianggap pembiayaan government to govenment (G to G) sehingga luput dari pendanaan rutin.
"Jadi mungkin Kemenhan lupa," ucap Bambang. (AHL)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait penggunaan anggaran yang bersifat multiyears atau tahun jamak.
Teguran tersebut disampaikan Ani saat dirinya dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro diundang untuk menghadiri rapat antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Widodo.
Kehadiran dirinya bersama Bambang untuk membahas penggunaan anggaran di Kemenhan yang mana dialokasikan Rp 1,85 triliun dalam RAPBN 2018. Alokasi tersebut dinilai kurang karena ternyata hanya cukup untuk pembayaran tahun jamak dalam rangka pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X yang dikembangkan bersama Korea Selatan.
Ani menyebut Kemenhan awalnya tidak menjelaskan jika anggaran tersebut untuk keperluan pembayaran kewajiban tahun jamak pesawat pada 2016 dan 2017. Sedangkan kewajiban tahun jamak ini sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Di sisi lain Kemenkeu belum mendapatkan dokumen perjanjian pembayaran tahun jamak tersebut.
"Kami belum dapat info bahwa multiyears. Ini akan jadi persoalan buat kami dari sisi uang maupun prosesnya," kata Ani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap Kemenhan disiplin serta rutin menyampaikan kewajiban pembayaran tahun jamaknya kepada Kemenkeu. Sehingga pihanya bisa memberikan masukan pada Kemenhan dalam mengelola dan menggunakan anggaran.
"Jadi kami sampaikan pandangan dari sisi proses anggaran apabila ada yang sifatnya multiyears bagaimana proses penganggaran harus dilakukan, sehingga tertib administrasi dan anggaran," jelas dia.
Sementara itu, Bambang Brodjonegoro tak mau berspekulasi terlalu jauh terkait kewajiban tahun jamak pesawat tempur tersebut tidak masuk dalam dua APBN.
Mantan Menteri Keuangan ini hanya berpandangan mungkin saja karena anggaran tersebut masuk dalam Bendahara Umum Negara (BUN) dan dianggap pembiayaan government to govenment (G to G) sehingga luput dari pendanaan rutin.
"Jadi mungkin Kemenhan lupa," ucap Bambang. (AHL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.