Anoa TNI AD [Oktafian Kuswientoro/Kaskus]
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan membuat aturan main yang super ketat untuk penjualan produk pertahanan ke luar negeri (ekspor) yang diproduksi BUMN atau swasta nasional. Aturan ini sengaja dibuat untuk mengawasi produk yang dijual dan dipakai oleh pihak berwenang.
Langkah pemerintah ini untuk menjamin produk yang dijual oleh industri dalam negeri tidak jatuh ke tangan teroris.
"Agar pembeli produk industri pertahanan adalah pengguna yang tepat atau nggak disalahgunakan teroris," kata Staf Ahli Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Silmy Karim kepada detikFinance, Rabu (7/2/2014).
Untuk proses produksi dan pengembangan produk pertahanan, Kemenhan mengatur secara rinci. Produk-produk alat utama sistem senjata (alutsista) yang bersifat mematikan dan memiliki daya rusak tinggi seperti senjata, amunisi, hingga kapal perang dan pesawat militer lengkap dengan persenjataan, akan dibuat dan dijual oleh BUMN.
"Untuk alutsista yang sifatnya memiliki daya hancur besar atau mematikan. Itu kita berikan ke BUMN," sebutnya.
Sedangkan untuk peralatan pendukung seperti seragam militer, rompi dan helm tahan peluru, sampai kendaraan dan kapal patroli tanpa senjata, bisa diberikan kepada swasta. namun untuk melengkapi dengan senjata, swasta harus bekerjasama dengan BUMN.
Pemerintah sengaja memang sengaja memisahkan pasar swasta dan BUMN.
"Dalam hal yang menyangkut kerahasiaan, sustainability, kebutuhan modal dan juga penugasan dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku maka untuk di awal itu membedakan BUMN dan swasta. Biar mereka fokus sesuai kompetensi," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Silmy menyinggung perbedaan industri pertahanan di dalam negeri dengan negara maju, seperti Prancis, Amerika Serikat, Jerman hingga Inggris.
Rata-rata industri pertahanan atau alutsista di negara maju dikelola oleh swasta murni. Pasalnya industri telah berkembang sangat lama sehingga telah tercipta kemandirian di dalam pengembangan teknologi dan pendanaan karena telah go public.
Meski telah dilepas ke swasta, saat awal-awal pendirian peran negara sangat dominan. Negara dalam hal ini melalui BUMN berperan sebagai perintis karena terkait permodalan seperti awal mula lahirnya British Aerospace. Produk British Aerospace salah satunya adalah jet tempur Eurofighter Typhoon.
"British Aerospace itu awalnya BUMN kemudian bertahap swasta masuk sebagai pemilik. Tahap awal bangun industri pertahanan itu negara yang berperan, kayak Indonesia," paparnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan membuat aturan main yang super ketat untuk penjualan produk pertahanan ke luar negeri (ekspor) yang diproduksi BUMN atau swasta nasional. Aturan ini sengaja dibuat untuk mengawasi produk yang dijual dan dipakai oleh pihak berwenang.
Langkah pemerintah ini untuk menjamin produk yang dijual oleh industri dalam negeri tidak jatuh ke tangan teroris.
"Agar pembeli produk industri pertahanan adalah pengguna yang tepat atau nggak disalahgunakan teroris," kata Staf Ahli Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Silmy Karim kepada detikFinance, Rabu (7/2/2014).
Untuk proses produksi dan pengembangan produk pertahanan, Kemenhan mengatur secara rinci. Produk-produk alat utama sistem senjata (alutsista) yang bersifat mematikan dan memiliki daya rusak tinggi seperti senjata, amunisi, hingga kapal perang dan pesawat militer lengkap dengan persenjataan, akan dibuat dan dijual oleh BUMN.
"Untuk alutsista yang sifatnya memiliki daya hancur besar atau mematikan. Itu kita berikan ke BUMN," sebutnya.
Sedangkan untuk peralatan pendukung seperti seragam militer, rompi dan helm tahan peluru, sampai kendaraan dan kapal patroli tanpa senjata, bisa diberikan kepada swasta. namun untuk melengkapi dengan senjata, swasta harus bekerjasama dengan BUMN.
Pemerintah sengaja memang sengaja memisahkan pasar swasta dan BUMN.
"Dalam hal yang menyangkut kerahasiaan, sustainability, kebutuhan modal dan juga penugasan dilakukan oleh pemerintah kepada pelaku maka untuk di awal itu membedakan BUMN dan swasta. Biar mereka fokus sesuai kompetensi," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Silmy menyinggung perbedaan industri pertahanan di dalam negeri dengan negara maju, seperti Prancis, Amerika Serikat, Jerman hingga Inggris.
Rata-rata industri pertahanan atau alutsista di negara maju dikelola oleh swasta murni. Pasalnya industri telah berkembang sangat lama sehingga telah tercipta kemandirian di dalam pengembangan teknologi dan pendanaan karena telah go public.
Meski telah dilepas ke swasta, saat awal-awal pendirian peran negara sangat dominan. Negara dalam hal ini melalui BUMN berperan sebagai perintis karena terkait permodalan seperti awal mula lahirnya British Aerospace. Produk British Aerospace salah satunya adalah jet tempur Eurofighter Typhoon.
"British Aerospace itu awalnya BUMN kemudian bertahap swasta masuk sebagai pemilik. Tahap awal bangun industri pertahanan itu negara yang berperan, kayak Indonesia," paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.