Kapal milik nelayan asal Thailand diledakkan di Selat Dempo, Kepri, Senin (9/2). (Antara/Joko Sulistyo.)
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan, TNI Angkatan Laut (AL) perlu meningkatkan kemampuan teknologi kapal patrolinya untuk mencegah pencurian ikan (illegal fishing) di perairan daerah itu.
"Teknologi kapal patroli TNI AL masih kalah dibanding kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung," kata Hidayat di Pangkalpinang, Sabtu (16/5).
Dikatakan, rata-rata kapal nelayan asing pencuri ikan tersebut memiliki kecepatan 30 hingga 35 kilometer (km) per jam, sementara kapal patroli hanya 20 hingga 25 kilometer per jam. "Pengawasan dan penindakan kepada nelayan asing pencuri ikan ini belum optimal karena teknologi kapal patroli yang kurang memadai," ujarnya.
Selama ini, kata dia, kapal-kapal nelayan asing yang diamankan TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya kapal berukuran kecil yang beroperasi di pesisir pantai. Sementara itu, kapal-kapal pencuri ikan berkapasitas besar yang beroperasi di tengah laut sulit dijangkau karena teknologi kapal pengawas yang kurang memadai.
"Selama ini, kapal-kapal ikan milik nelayan asing belum pernah tersentuh sehingga mereka leluasa secara ilegal menangkap ikan di perairan kita," ujarnya.
Menurut dia, sumber daya kelautan di perairan Indonesia sangat berlimpah sehingga perlu pengamanan ekstra ketat dengan sarana dan prasana pengawasan yang canggih. "Jika masalah ini tidak segera diatasi, maka hasil laut kita ini akan terus dicuri oleh nelayan-nelayan asing yang memiliki teknologi canggih," ujarnya.
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menyatakan, TNI Angkatan Laut (AL) perlu meningkatkan kemampuan teknologi kapal patrolinya untuk mencegah pencurian ikan (illegal fishing) di perairan daerah itu.
"Teknologi kapal patroli TNI AL masih kalah dibanding kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung," kata Hidayat di Pangkalpinang, Sabtu (16/5).
Dikatakan, rata-rata kapal nelayan asing pencuri ikan tersebut memiliki kecepatan 30 hingga 35 kilometer (km) per jam, sementara kapal patroli hanya 20 hingga 25 kilometer per jam. "Pengawasan dan penindakan kepada nelayan asing pencuri ikan ini belum optimal karena teknologi kapal patroli yang kurang memadai," ujarnya.
Selama ini, kata dia, kapal-kapal nelayan asing yang diamankan TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya kapal berukuran kecil yang beroperasi di pesisir pantai. Sementara itu, kapal-kapal pencuri ikan berkapasitas besar yang beroperasi di tengah laut sulit dijangkau karena teknologi kapal pengawas yang kurang memadai.
"Selama ini, kapal-kapal ikan milik nelayan asing belum pernah tersentuh sehingga mereka leluasa secara ilegal menangkap ikan di perairan kita," ujarnya.
Menurut dia, sumber daya kelautan di perairan Indonesia sangat berlimpah sehingga perlu pengamanan ekstra ketat dengan sarana dan prasana pengawasan yang canggih. "Jika masalah ini tidak segera diatasi, maka hasil laut kita ini akan terus dicuri oleh nelayan-nelayan asing yang memiliki teknologi canggih," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.