Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama tim teknis antar-kementerian/lembaga yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dittop TNI AD, Dishidros TNI AL, serta Disurpotrud TNI AU telah menyepakati penyusunan revisi peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 2015.
Dalam revisi peta NKRI edisi tahun 2015 tersebut terdapat sejumlah pembaharuan yang mencolok, seperti revisi perbatasan dengan negara tetangga dan perubahan atau penambahan toponimi batas administrasi.
Untuk perbatasan dengan negara tetangga, terdapat revisi berupa tambahan batas laut teritorial yang telah disepakati pada September 2014 antara Indonesia dan Singapura, serta perubahan batas landas kontinen.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup persetujuan perubahan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filipina, batas wilayah darat Indonesia dengan Timor Leste, dan perubahan tempat tulisan Laut Natuna di dalam peta.
Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono menjelaskan, proses revisi peta NKRI sudah dilakukan beberapa kali, termasuk untuk hal-hal yang awalnya belum terpikirkan, dan kini mulai diperbaiki. Sejumlah kementerian ataupun lembaga terkait ikut mengidentifikasi perubahan peta tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat evaluasi. Semoga pengesahan peta NKRI terbaru ini, yang ditandatangani para pejabat dari perwakilan kementerian ataupun lembaga terkait, bisa menjadi sejarah," ucap Priyadi, Selasa (12/5/2015).
Priyadi menambahkan, proses revisi dari peta NKRI terdahulu perlu dilakukan, mengingat bumi yang terus mengalami pergerakan pada keraknya, serta perkembangan wilayah administrasi Indonesia, baik secara nasional maupun internasional.
"Misalnya, terkait batas wilayah yang setiap tahunnya mengalami perkembangan, terutama bila ada daerah yang baru terbentuk, otomatis akan ada perubahan pada batas administrasinya. Adapun untuk lingkup internasional, contohnya terkait perbatasan dengan negara tetangga Indonesia yang telah disahkan melalui perundingan-perundingan," paparnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, proses revisi perubahan nama daerah atau penambahan kata dan huruf dalam peta perlu melalui kesepakatan bersama. Sebab, peta NKRI 2015 ini nantinya akan dipergunakan oleh semua orang di seluruh Indonesia.
"Nama-nama pulau harus disesuaikan dengan hasil verifikasi dan pembakuan. Karena itu, data dan informasi yang terkandung di dalamnya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Priyadi.
Peta NKRI edisi 2015 merupakan revisi peta dari tahun sebelumnya yang menggambarkan wilayah kedaulatan NKRI, meliputi wilayah darat dan laut, baik berupa laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di Zona Tambahan, ZEE, dan landas kontinen.
Dalam revisi peta NKRI edisi tahun 2015 tersebut terdapat sejumlah pembaharuan yang mencolok, seperti revisi perbatasan dengan negara tetangga dan perubahan atau penambahan toponimi batas administrasi.
Untuk perbatasan dengan negara tetangga, terdapat revisi berupa tambahan batas laut teritorial yang telah disepakati pada September 2014 antara Indonesia dan Singapura, serta perubahan batas landas kontinen.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup persetujuan perubahan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Filipina, batas wilayah darat Indonesia dengan Timor Leste, dan perubahan tempat tulisan Laut Natuna di dalam peta.
Kepala Badan Informasi Geospasial Priyadi Kardono menjelaskan, proses revisi peta NKRI sudah dilakukan beberapa kali, termasuk untuk hal-hal yang awalnya belum terpikirkan, dan kini mulai diperbaiki. Sejumlah kementerian ataupun lembaga terkait ikut mengidentifikasi perubahan peta tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat evaluasi. Semoga pengesahan peta NKRI terbaru ini, yang ditandatangani para pejabat dari perwakilan kementerian ataupun lembaga terkait, bisa menjadi sejarah," ucap Priyadi, Selasa (12/5/2015).
Priyadi menambahkan, proses revisi dari peta NKRI terdahulu perlu dilakukan, mengingat bumi yang terus mengalami pergerakan pada keraknya, serta perkembangan wilayah administrasi Indonesia, baik secara nasional maupun internasional.
"Misalnya, terkait batas wilayah yang setiap tahunnya mengalami perkembangan, terutama bila ada daerah yang baru terbentuk, otomatis akan ada perubahan pada batas administrasinya. Adapun untuk lingkup internasional, contohnya terkait perbatasan dengan negara tetangga Indonesia yang telah disahkan melalui perundingan-perundingan," paparnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, proses revisi perubahan nama daerah atau penambahan kata dan huruf dalam peta perlu melalui kesepakatan bersama. Sebab, peta NKRI 2015 ini nantinya akan dipergunakan oleh semua orang di seluruh Indonesia.
"Nama-nama pulau harus disesuaikan dengan hasil verifikasi dan pembakuan. Karena itu, data dan informasi yang terkandung di dalamnya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Priyadi.
Peta NKRI edisi 2015 merupakan revisi peta dari tahun sebelumnya yang menggambarkan wilayah kedaulatan NKRI, meliputi wilayah darat dan laut, baik berupa laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di Zona Tambahan, ZEE, dan landas kontinen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.