Pengadaan Sukhoi Su-35BM ada dalam MEF II. Pada Akhir MEF III, TNI AU akan berkekuatan 11 skuadron, berarti akan ada tambahan tiga skuadron pesawat tempur baru. Super Flanker Su 35 [Marina]
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menegaskan, kontrak pembelian pesawat tempur Sukhoi Su-35BM buatan Rusia, masih memerlukan waktu dan proses pembiayaan ada di tangan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
“Lihat waktu yang baik, dan saya sudah ke sana juga. Kenapa kami pilih itu? Pasti ada… ada… ada… yang kita perlukan,” katanya, kepada pers, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, penandatangan kontrak pembelian Sukhoi Su-35BM yang diproyeksikan menggantikan F-5E/F Tiger II di Skuadron Udara 14 TNI AU dikatakan terjadi pada September 2015 ini.
Dia juga katakan, proses pengadaan dan akuisisi Sukhoi Su-35BM itu memerlukan skema pembiayaan yang tidak sedikit dan mudah. “Ada di Kementerian Keuangan dan Bappenas,” katanya.
Saban mengakuisisi sistem persenjataan, amanat pasal 43 UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan mengharuskan pengguna memakai produksi dalam negeri.
Akan halnya sistem persenjataan itu belum bisa dibuat di Indonesia maka pabrikan harus menyertakan proses produksi dengan industri persenjataan Indonesia dengan kewajiban transfer teknologi dan transfer pengetahuan.
Itu masih ditambah dengan imbal dagang, memberi kandungan domestik paling tidak 35 persen dari semua komponen dengan peningkatan 10 persen tiap lima tahun, dan offset paling tidak 85 persen.
Tentang skema transfer teknologi ini, Ryacudu menyatakan, “Paling tidak kalau ada kerusakan bisa kita perbaiki sendiri.”
Tender terbuka
Indonesia telah menetapkan garis besar pembangunan postur pertahanan nasionalnya yang dinyatakan dalam program Pembangunan Kekuatan Esensial Minimum (KEM/MEF), yang dibagi ke dalam tiga tahapan.
Skema waktunya KEM/MEF itu adalah: MEF I (2009-2014), MEF II (2015-2019), dan MEF III (2019-2024). Pengadaan Sukhoi Su-35BM ini ada dalam MEF II.
Pada akhir MEF III pada 2024 nanti, TNI AU akan berkekuatan 11 skuadron pesawat tempur dan delapan skuadron pesawat angkut serta tambahan beberapa skuadron helikopter.
Ini berarti akan ada tambahan tiga skuadron pesawat tempur baru.
Tentang proses pengadaan sistem persenjatan di lingkungan TNI AU pada MEF II (2019-2024) nanti itu, Ryacudu berujar, “Semua proses tender ini terbuka khan."
"Tapi saya ingatkan, yang lama-lama, yang sudah karatan agar diganti, jangan mencengkeram terus," kata dia, mengacu pada pihak-pihak yang selama ini sudah terlalu lama mencengkeram proses pengadaan sistem persenjataan di lingkungan TNI.
Dia tegaskan, “Saya tidak suka itu, kita bukan monopoli. Semuanya akan diundang, tender tidak lagi diikuti yang itu-itu saja pihak dan orangnya. Pasti dibuka lagi. Kalau orangnya itu-itu saja gak usah ditender saja.”
Terkait biaya operasi Sukhoi Su-35BM yang diketahui tinggi, sementara performansi ekonomi nasional sangat terpengaruh fluktuasi ekonomi global dan masa pemakaian pesawat tempur yang diharapkan bisa 25 tahun, dia berujar, “Kita harap nanti bisa membaik.”
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menegaskan, kontrak pembelian pesawat tempur Sukhoi Su-35BM buatan Rusia, masih memerlukan waktu dan proses pembiayaan ada di tangan Kementerian Keuangan dan Bappenas.
“Lihat waktu yang baik, dan saya sudah ke sana juga. Kenapa kami pilih itu? Pasti ada… ada… ada… yang kita perlukan,” katanya, kepada pers, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, penandatangan kontrak pembelian Sukhoi Su-35BM yang diproyeksikan menggantikan F-5E/F Tiger II di Skuadron Udara 14 TNI AU dikatakan terjadi pada September 2015 ini.
Dia juga katakan, proses pengadaan dan akuisisi Sukhoi Su-35BM itu memerlukan skema pembiayaan yang tidak sedikit dan mudah. “Ada di Kementerian Keuangan dan Bappenas,” katanya.
Saban mengakuisisi sistem persenjataan, amanat pasal 43 UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan mengharuskan pengguna memakai produksi dalam negeri.
Akan halnya sistem persenjataan itu belum bisa dibuat di Indonesia maka pabrikan harus menyertakan proses produksi dengan industri persenjataan Indonesia dengan kewajiban transfer teknologi dan transfer pengetahuan.
Itu masih ditambah dengan imbal dagang, memberi kandungan domestik paling tidak 35 persen dari semua komponen dengan peningkatan 10 persen tiap lima tahun, dan offset paling tidak 85 persen.
Tentang skema transfer teknologi ini, Ryacudu menyatakan, “Paling tidak kalau ada kerusakan bisa kita perbaiki sendiri.”
Tender terbuka
Indonesia telah menetapkan garis besar pembangunan postur pertahanan nasionalnya yang dinyatakan dalam program Pembangunan Kekuatan Esensial Minimum (KEM/MEF), yang dibagi ke dalam tiga tahapan.
Skema waktunya KEM/MEF itu adalah: MEF I (2009-2014), MEF II (2015-2019), dan MEF III (2019-2024). Pengadaan Sukhoi Su-35BM ini ada dalam MEF II.
Pada akhir MEF III pada 2024 nanti, TNI AU akan berkekuatan 11 skuadron pesawat tempur dan delapan skuadron pesawat angkut serta tambahan beberapa skuadron helikopter.
Ini berarti akan ada tambahan tiga skuadron pesawat tempur baru.
Tentang proses pengadaan sistem persenjatan di lingkungan TNI AU pada MEF II (2019-2024) nanti itu, Ryacudu berujar, “Semua proses tender ini terbuka khan."
"Tapi saya ingatkan, yang lama-lama, yang sudah karatan agar diganti, jangan mencengkeram terus," kata dia, mengacu pada pihak-pihak yang selama ini sudah terlalu lama mencengkeram proses pengadaan sistem persenjataan di lingkungan TNI.
Dia tegaskan, “Saya tidak suka itu, kita bukan monopoli. Semuanya akan diundang, tender tidak lagi diikuti yang itu-itu saja pihak dan orangnya. Pasti dibuka lagi. Kalau orangnya itu-itu saja gak usah ditender saja.”
Terkait biaya operasi Sukhoi Su-35BM yang diketahui tinggi, sementara performansi ekonomi nasional sangat terpengaruh fluktuasi ekonomi global dan masa pemakaian pesawat tempur yang diharapkan bisa 25 tahun, dia berujar, “Kita harap nanti bisa membaik.”
★ antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.