Seorang TNI AL berjaga saat ditenggelamkannya Kapal Ikan berbendera Vietnam di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal ini sesuai dengan instruksi Presiden, Jokowi untuk menindak tegas kapal ikan asing yang mencuri ikan di Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo ♔
TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan merayakan hari Kebangkitan Nasional, Rabu, 20 Mei 2015, dengan menenggelamkan 35 kapal nelayan asing, pelaku pencurian ikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Manahan Simorangkir melalui siaran pers, Rabu, 20 Mei 2015, menjelaskan penenggelaman kapal dilakukan secara serentak di lima lokasi berbeda.
Menurut Manahan, di Bitung, Sulawesi Utara, 15 kapal; Ranai, Kepulauan Natuna, 17 kapal; Belawan, Sumatera Utara, 1 kapal; Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, 1 kapal; dan Lhokseumawe, Aceh, 1 kapal.
Proses penenggelaman kapal diawali dengan peledakan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak TNI AL. Setelah dinamit meledak dan menerbangkan banyak serpihan, kapal-kapal itu pun lenyap ditelan laut.
Manahan mengatakan, sejumlah pejabat dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, serta pejabat instansi lain, menyaksikan proses penenggelaman kapal.
Panglima TNI AL Armada Timur Laksamana Muda Darwanto, misalnya, menyaksikan penenggelaman kapal dari atas geladak kapal milik Bakamla, KN Singa Laut, di perairan Bitung.
Manahan mengatakan, penenggelaman kapal-kapal nelayan asing ilegal itu sudah sesuai dengan aturan hukum. Pengadilan setempat telah memvonis bersalah para pelaku illegal fishing dan memerintahkan pemusnahan kapal.
Menurut Manahan, penenggelaman kapal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum laut Indonesia. "Tindakan itu sesuai dengan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," kata dia.
Manahan menjelaskan, dari kegiatan penenggelaman massal hari ini terdapat empat kapal nelayan asing hasil buruan KRI Slamet Riyadi pada 22 Februari lalu.
Keempat kapal itu adalah FB LB Vient-09, FB Santo Tomas, FB San Jose, dan FB Santa Crus. "Keempat kapal dipergoki saat menangkap ikan tanpa dokumen sah di perairan Indonesia," ujar Manahan.
Selain keempat kapal tersebut, ada 11 kapal nelayan ilegal yang ditenggelamkan di perairan Bitung. Kesebelas kapal itu adalah: Garuda 05, Garuda 06, Keysia, Fortuna 05, Daeny, Arnavat 02, Arnavat, EL-Shadai 02, D’Regs 03, Valfranze, dan Tuna Jaya.
TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan merayakan hari Kebangkitan Nasional, Rabu, 20 Mei 2015, dengan menenggelamkan 35 kapal nelayan asing, pelaku pencurian ikan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Manahan Simorangkir melalui siaran pers, Rabu, 20 Mei 2015, menjelaskan penenggelaman kapal dilakukan secara serentak di lima lokasi berbeda.
Menurut Manahan, di Bitung, Sulawesi Utara, 15 kapal; Ranai, Kepulauan Natuna, 17 kapal; Belawan, Sumatera Utara, 1 kapal; Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, 1 kapal; dan Lhokseumawe, Aceh, 1 kapal.
Proses penenggelaman kapal diawali dengan peledakan yang dilakukan oleh sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak TNI AL. Setelah dinamit meledak dan menerbangkan banyak serpihan, kapal-kapal itu pun lenyap ditelan laut.
Manahan mengatakan, sejumlah pejabat dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, serta pejabat instansi lain, menyaksikan proses penenggelaman kapal.
Panglima TNI AL Armada Timur Laksamana Muda Darwanto, misalnya, menyaksikan penenggelaman kapal dari atas geladak kapal milik Bakamla, KN Singa Laut, di perairan Bitung.
Manahan mengatakan, penenggelaman kapal-kapal nelayan asing ilegal itu sudah sesuai dengan aturan hukum. Pengadilan setempat telah memvonis bersalah para pelaku illegal fishing dan memerintahkan pemusnahan kapal.
Menurut Manahan, penenggelaman kapal tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum laut Indonesia. "Tindakan itu sesuai dengan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," kata dia.
Manahan menjelaskan, dari kegiatan penenggelaman massal hari ini terdapat empat kapal nelayan asing hasil buruan KRI Slamet Riyadi pada 22 Februari lalu.
Keempat kapal itu adalah FB LB Vient-09, FB Santo Tomas, FB San Jose, dan FB Santa Crus. "Keempat kapal dipergoki saat menangkap ikan tanpa dokumen sah di perairan Indonesia," ujar Manahan.
Selain keempat kapal tersebut, ada 11 kapal nelayan ilegal yang ditenggelamkan di perairan Bitung. Kesebelas kapal itu adalah: Garuda 05, Garuda 06, Keysia, Fortuna 05, Daeny, Arnavat 02, Arnavat, EL-Shadai 02, D’Regs 03, Valfranze, dan Tuna Jaya.
♔ Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.