Rabu, 29 Maret 2017

KRI I Gusti Ngurah Rai 332 Akan Dikirim Pada Oktober 2017

PKR kedua produksi bersama PT PAL KRI I Gusti Ngurah Rai 332 ⚓️

PT PAL Indonesia (Persero) tengah menyelesaikan kapal perang ‘perusak’ kedua jenis Guided Missile Frigate/ Perusak Kawal Rudal (PKR). Kapal perusak kedua yang tengah dikerjakan BUMN asal Surabaya ini merupakan pesanan TNI AL.

Ini merupakan kapal perusak buatan PT PAL pertama kali untuk kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya, kebutuhan kapal jenis PKR ini dipesan dari luar negeri.

Untuk kita sendiri frigate itu buatan Indonesia pertama kali. Biasanya beli, tetapi ini untuk AL (TNI Angkatan Laut) kita sendiri, belum ekspor,” jelas Direktur Utama PAL, Firmansyah Arifin, Selasa (28/3/2017).

Firmansyah menambahkan, sebelumnya PAL sudah menyerahkan kapal perusak ke TNI AL beberapa waktu lalu. Kemudian untuk pesanan kapal kedua akan dikirim pada Oktober 2017 mendatang.

https://1.bp.blogspot.com/-hC6syRbfGVs/V9jNRZolTgI/AAAAAAAAI-U/Wl3ubE3sFNUkNgZl1ZmSphC9bgxkHzONQCPcB/s1600/SIGMA_FrigateKRI%2BRaden%2BEddy%2BMartadinata%2B%2528331%2529.jpgAda dua unit, satu sudah serah terima. Kedua mungkin Oktober-November kita serahkan,” tutur Firmansyah.

Kapal perusak ini memiliki panjang 105 meter dengan lebar 14 meter. Kapal ini bisa melesat dengan kecepatan 28 knots. Saat beroperasi, PKR bisa membawa 120 kru kapal.

Kapal perusak ini memiliki kemampuan perang antar permukaan. Dengan tembakan torpedo dan rudal, PKR bisa menenggelamkan kapal perang musuh.

Ini bisa untuk perang 4 matra sekaligus, perang permukaan sesama kapal perang, perang bawah air melawan kapal selam, perang dengan udara pesawat tempur, perang elektronika,” kata Firmansyah.

Selanjutnya yang tidak kalah canggih adalah perang elektronika. Kapal perusak ini bisa membajak sistem persenjataan dan kendali dari kapal perang musuh.

Perang elektronika itu misalnya mengarahkan rudal ke satu titik itu computerized. Kalau di perang elektronik itu di-jammer,” tutur Firmansyah.

  ⚓️ detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...