Jumat, 26 Mei 2017

Helikopter AW-101 Merlin tidak sesuai spesifikasi

Helikopter tidak dilengkapi ramp doorAW101 TNI AU [Rich Pittman]

Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, menegaskan, helikopter angkut berat AgustaWestland AW-101 Merlin yang didatangkan dari pabrikan Inggris-Italia itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan.

"Heli itu pintunya bukan ramp door, padahal harusnya ramp door dan PT Dirgantara Indonesia harusnya bisa membuat heli seperti ini dan sudah dipakai juga," kata dia, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Bersama dengan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua KPK, Agus Rahardjo, dan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Wuryanto, dia memaparkan potensi kerugian negara dari pengadaan helikopter AW-101 Merlin itu.

Sudah ada tiga tersangka ditetapkan, yaitu Marsekal Pertama TNI FA, Letnan Kolonel Administrasi BW, dan seorang pembantu letnan satu. Semuanya personel TNI AU.

Ramp door adalah pintu untuk keluar-masuk personel, kendaraan, barang ke dalam kabin. Posisi ramp door selalu di buritan fuselage. Adapun spesifikasi teknis yang dikehendaki pengguna (TNI AU) pada pengadaan helikopter angkut berat ini adalah helikopter transport pasukan dan SAR tempur.

Semula, AW-101 Merlin digadang-gadang akan dibeli sebagai helikopter VIP kepresidenan, dengan konfigurasi sesuai hakikat tugas utamanya, yaitu membawa presiden-wakil presiden dan VIP. Jika mengacu ke sini maka ramp door tidak diperlukan, karena fokusnya pada keamanan-keselamatan dan kenyamanan VIP.

Saat itu (sekitar akhir 2014 hingga 2016) bagi publik peminat kemiliteran terjadi pro-kontra soal perlu atau tidak perlu dan harus-tidak harus memiliki helikopter baru VIP kepresidenan. Hal ini terutama di ranah media massa dan media sosial. Apalagi ada UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan berhadapan dengan tuntutan tugas militer.

Adapun TNI AU memiliki skuadron udara helikopter khusus VIP, yaitu Skuadron Udara 45 VIP yang bermarkas di Pangkalan Udara Utama Halim Perdanakusuma, Jakarta. Skuadron udara ini bermaterialkan NAS-332 Super Puma.

Namun atas perintah Presiden Joko Widodo, pengadaan helikopter baru untuk VIP itu dibatalkan. Namun ternyata muncul perjanjian kontrak No KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Markas Besar TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101 Merlin. "Rp 738 miliar itu pun untuk VVIP, tapi kemudian untuk heli angkut juga habisnya dalam jumlah yang sama padahal spesifikasinya lebih tinggi VVIP, itu saja sudah kelihatan (korupsi)," kata Nurmantyo.

Helikopter AW 101 Merlin yang disebut untuk angkut berat-personel dan SAR tempur itu akhirnya datang pada akhir Januari 2017, secara diam-diam. Sejak dia datang hingga kini, belum pernah dipertunjukkan langsung pada publik, kecuali sekali saja kepada pers. Itupun secara terbatas.

"Desember 2015 memang sudah ada perintah untuk menghentikan pengadaan helikopter, satu buah. Kemudian awal 2016 helikopter VVIP diubah menjadi heli angkut dan juga hanya satu buah. Memang betul TNI AU belum memiliki helikopter (yang dilengkapi) ramp door itu," kata Nurmantyo.

Menambah keterangan Nurmantyo, Tjahjanto berkata, "Tapi kenyataannya pada 2017 heli datang pada akhir Januari dan helikopter itu masih tidak sesuai spesifikasi sehingga heli tersebut belum kami terima sebagai kekuatan AU dan speknya belum memenuhi versi militer."

Saat ini helikopter AW 101 Merlin itu masih berada di salah satu hanggar di Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Helinya belum diterima sebagai inventaris TNI masih di Halim, ada garis polisi. Belum diterima sebagai (unsur) kekuatan TNI," kata Rahardjo, kemudian.

Karena nilai strategisnya, maka proses pengadaan dan pembelian arsenal dan perlengkapan TNI melalui proses dan mekanisme yang panjang dan melibatkan matra-matra yang bersangkutan di TNI, Markas Besar TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan lain-lain. Khusus untuk peralatan perang, tender terbuka tidak pernah diumumkan kepada publik.

   antara  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...