Ilustrasi penghacuran kapal ilegal asing [harianaceh] ●
TNI AL pada Selasa (20/10/2015), akan menenggelamkan sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Nasruddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2015), menyebutkan kapal dengan nomor KHFI 1780 KP Zaitun itu telah melewati proses hukum di PN Langsa beberapa waktu lalu.
PN Langsa memutuskan kapal itu terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia dan memerintahkan kapal itu disita untuk dimusnahkan.
“Kapal itu ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Kita menenggelamkan kapal itu setelah menerima putusan pengadilan dan tidak ada banding dari pemilik kapal itu. Artinya putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kolonel Nasruddin.
Dia menambahkan, TNI AL akan menggelamkan kapal itu dengan cara diledakkan pada jarak 12 mil dari Kuala Langsa dengan kedalaman 45 meter.
Disinggung soal perairan Aceh, Nasriddin menyebutkan pihaknya terus melakukan patroli laut secara teratur.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat memberikan laporan ke pos TNI AL terdekat jika melihat kapal asing melintas di perairan Aceh.
“Kapal asing itu harus kita tangkap, pertama mereka melanggar batas wilayah kita, kedua mereka melakukan penangkapan ikan ilegal. Apalagi menggunakan trawl. Itu sangat merugikan masyarakat nelayan kita,” ujarnya.
103 Kapal Illegal Fishing Dimusnahkan, Terbanyak Vietnam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah pimpinan Menteri Susi Pudjiastuti hingga saat ini sudah berhasil menenggelamkan 103 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Filipina dan Vietnam menjadi negara terbanyak yang kapalnya ditenggelamkan.
Dari data Kementerian KKP, sebelum Senin (19/10/2015), sudah 91 kapal yang ditenggelamkam. Jumlah ini ditambah 12 unit kapal yang ditenggelamkan selama dua hari yaitu Senin (19/10) dan Selasa (20/10).
"Jadi, jumlah 91 itu ditambah 12 dari Senin sampai Selasa besok. Besok kan itu di Batam dan Aceh semuanya ada 4," kata Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kementerian KKP, Abdur Rouf Sam di Pelabuhan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2015).
Dia merincikan dari 103 kapal yang ditenggelamkan, Vietnam merupakan negara terbanyak dengan 35 unit kapal. Kemudian, disusul Filipina sebanyak 34 kapal. Lalu, ada Thailand dengan 21 kapal. Berikutnya, Malaysia 6 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal, Indonesia 4 kapal.
"TNI AL tangkap dan sudah tenggelamkan 49 kapal, 54 kapal ditangkap Kementerian KKP bekerjasama dengan Polri," sebut Abdur.
Terkait pengawasan, pihak Kementerian KKP akan memaksimalkan jumlah kapal patroli. Saat ini, kapal patroli pengawas yang dimiliki baru berjumlah 27 unit. Idealnya untuk memenuhi luas wilayah Indonesia dibutuhkan minimal 90 kapal pengawas.
"Itu idealnya 90 kapal patroli pengawas untuk mengimbangi luas wilayah negara kita," tuturnya.
Meski demikian, 27 unit kapal yang akan ditambah empat kapal baru Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). Empat kapal ini memiliki desain Marite System Service (MSS) dan ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Kapal-kapal yang ada lebih ditingkatkan pengawasannya karena ada beberapa daerah rawan seperti Natuna, Arafura, Laut Cina Selatan," tuturnya.
Berikut data 12 kapal ilegal yang ditenggelamkan 19 dan 20 Oktober 2015 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI AL:
- Di Pulau Datuk, Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2015).
★ KG 90512 TS (asal Vietnam)
★ KM KG 91751 (Vietnam)
★ KM Tan Vinh KG 1365B TS (Vietnam)
★ KM Tan Vinh KG 91089 TS (Vietnam)
- Di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2015).
★ KM Sudita 15 (Thailand)
★ KG 92728 TS (Vietnam)
★ KG 90540 TS (Vietnam)
- Di Perairan Langsa, Aceh.
★ KM KHF 1780 (Thailand).
Ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut:
Di Perairan Tarakan, Kalimantan Timur, Senin (19/10/2015).
★ F/B RELL RENN 8 (Filipina)
★ F/B RELL RENN 6 (Filipina)
★ F/B LB C-N-C (Filipina)
★ F/B RR-SA (Filipina) (hat/slm)
TNI AL pada Selasa (20/10/2015), akan menenggelamkan sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Nasruddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2015), menyebutkan kapal dengan nomor KHFI 1780 KP Zaitun itu telah melewati proses hukum di PN Langsa beberapa waktu lalu.
PN Langsa memutuskan kapal itu terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia dan memerintahkan kapal itu disita untuk dimusnahkan.
“Kapal itu ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Kita menenggelamkan kapal itu setelah menerima putusan pengadilan dan tidak ada banding dari pemilik kapal itu. Artinya putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kolonel Nasruddin.
Dia menambahkan, TNI AL akan menggelamkan kapal itu dengan cara diledakkan pada jarak 12 mil dari Kuala Langsa dengan kedalaman 45 meter.
Disinggung soal perairan Aceh, Nasriddin menyebutkan pihaknya terus melakukan patroli laut secara teratur.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat memberikan laporan ke pos TNI AL terdekat jika melihat kapal asing melintas di perairan Aceh.
“Kapal asing itu harus kita tangkap, pertama mereka melanggar batas wilayah kita, kedua mereka melakukan penangkapan ikan ilegal. Apalagi menggunakan trawl. Itu sangat merugikan masyarakat nelayan kita,” ujarnya.
103 Kapal Illegal Fishing Dimusnahkan, Terbanyak Vietnam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah pimpinan Menteri Susi Pudjiastuti hingga saat ini sudah berhasil menenggelamkan 103 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Filipina dan Vietnam menjadi negara terbanyak yang kapalnya ditenggelamkan.
Dari data Kementerian KKP, sebelum Senin (19/10/2015), sudah 91 kapal yang ditenggelamkam. Jumlah ini ditambah 12 unit kapal yang ditenggelamkan selama dua hari yaitu Senin (19/10) dan Selasa (20/10).
"Jadi, jumlah 91 itu ditambah 12 dari Senin sampai Selasa besok. Besok kan itu di Batam dan Aceh semuanya ada 4," kata Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kementerian KKP, Abdur Rouf Sam di Pelabuhan Sungai Rengas, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2015).
Dia merincikan dari 103 kapal yang ditenggelamkan, Vietnam merupakan negara terbanyak dengan 35 unit kapal. Kemudian, disusul Filipina sebanyak 34 kapal. Lalu, ada Thailand dengan 21 kapal. Berikutnya, Malaysia 6 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal, Indonesia 4 kapal.
"TNI AL tangkap dan sudah tenggelamkan 49 kapal, 54 kapal ditangkap Kementerian KKP bekerjasama dengan Polri," sebut Abdur.
Terkait pengawasan, pihak Kementerian KKP akan memaksimalkan jumlah kapal patroli. Saat ini, kapal patroli pengawas yang dimiliki baru berjumlah 27 unit. Idealnya untuk memenuhi luas wilayah Indonesia dibutuhkan minimal 90 kapal pengawas.
"Itu idealnya 90 kapal patroli pengawas untuk mengimbangi luas wilayah negara kita," tuturnya.
Meski demikian, 27 unit kapal yang akan ditambah empat kapal baru Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). Empat kapal ini memiliki desain Marite System Service (MSS) dan ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Kapal-kapal yang ada lebih ditingkatkan pengawasannya karena ada beberapa daerah rawan seperti Natuna, Arafura, Laut Cina Selatan," tuturnya.
Berikut data 12 kapal ilegal yang ditenggelamkan 19 dan 20 Oktober 2015 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI AL:
- Di Pulau Datuk, Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2015).
★ KG 90512 TS (asal Vietnam)
★ KM KG 91751 (Vietnam)
★ KM Tan Vinh KG 1365B TS (Vietnam)
★ KM Tan Vinh KG 91089 TS (Vietnam)
- Di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2015).
★ KM Sudita 15 (Thailand)
★ KG 92728 TS (Vietnam)
★ KG 90540 TS (Vietnam)
- Di Perairan Langsa, Aceh.
★ KM KHF 1780 (Thailand).
Ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut:
Di Perairan Tarakan, Kalimantan Timur, Senin (19/10/2015).
★ F/B RELL RENN 8 (Filipina)
★ F/B RELL RENN 6 (Filipina)
★ F/B LB C-N-C (Filipina)
★ F/B RR-SA (Filipina) (hat/slm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.