Rabu, 21 Oktober 2015

PT PAL (Persero) akan menyerahkan SSV kepada Filipina pada November 2015

Proses pengerjaan kapal SSV Filiphina beberapa bulan lalu [Aktual]

PT PAL (Persero) akan menyerahkan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada militer Filipina pada November 2015. Penyerahan ini merupakan rangkaian kontrak pembelian 2 unit SSV oleh militer Filipina kepada PAL senilai US$ 90 juta. Kontrak pembelian dilakukan di awal tahun 2014.

"Bulan depan diserahkan kepada Presiden Filipina. Ini penyerahan pesanan pertama, pesanan kedua diserahkan sekitar 3 bulan berikutnya," kata Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno kepada detikFinance di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Kapal perang jenis SSV tersebut, kata Harry, mampu membawa 3 unit helikopter. Kapal dengan panjang 123 meter dan lebar 21,8 meter tersebut juga mampu membawa personil dan awak kapal hingga 649 orang.

"Ini jenis SSV. Dia bisa bawa helikopter," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Harry menjelaskan tentang bisnis 4 BUMN perkapalan yang dikelola Kementerian BUMN.

Untuk proyek dan pengembangan kapal militer, Kementerian BUMN mengarahkan pekerjaannya kepada PAL. Sedangkan 3 BUMN lainnya, seperti PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) difokuskan menggarap pengembangan dan perawatan kapal niaga atau non militer.

Selain itu, 4 BUMN perkapalan tersebut akan mengembangkan pusat pemeliharaan dan perbaikan kapal di beberapa wilayah Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung program 'Tol' Laut Presiden Jokowi. Dengan adanya Tol Laut, kapal-kapal niaga akan berlayar secara berjadwal dari Timur ke Barat atau Utara ke Selatan Indonesia sehingga membutuhkan pusat pemeliharaan dan perbaikan.

"Konsolidasi 4 BUMN ini buat pusat pemeliharaan dan perbaikan di Sabang kemudian Batam, kemudian Jakarta, Cirebon, Semarang, Banjarmasin, Surabaya, Makassar, Bitung dan Ambon," pungkasnya. (feb/drk)

  ⚓️ detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...