Kamis, 06 April 2017

Kohanudnas Akan Pegang Kodal Sistem Pertahanan Udara Titik

Personel Denhanud 472 Paskhas memperagakan penggunaan Optical Sight meriam Oerlikon Skyshield. [Ery]

IIndonesia memiliki beberapa alutsista (alat utama sistem senjata) pertahanan udara titik yang tersebar di beberapa Pangkalan Udara (lanud) dan berada di bawah kodal (komando dan pengendalian) Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) Paskhas TNI Angkatan Udara. Sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, rencananya kodal sistem pertahanan udara titik tersebut ke depannya akan berada di bawah Kohanudnas (Komando Pertahanan Udara Nasional).

Ada beberapa sistem pertahanan udara. Sistem pertahanan udara ini adalah sistem pertahanan udara titik, yang rencananya ke depan Denhanud ini akan di bawah Kohanudnas. Sehingga terintegrasi sistem pertahanan ini semuanya ada di Kohanudnas,” terang Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Jemi Trisonjaya di Markas Denhanud 472 Paskhas, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (29/3/2017).

Sistem pertahanan udara titik merupakan sistem pertahanan yang hanya berada di sekitar lanud. Ada beberapa lokasi sistem pertahanan udara titik di Indonesia, yakni di Jakarta, Pontianak dan Makassar.

Ke depan, seperti yang saya sampaikan, kebijakan KSAU menginginkan pertahanan titik ini ada di bawah Kohanudnas. Nanti akan di kaji, kemudian akan bersinergi apa bila nanti sistem pertahanan udara ini sudah di bawah Kohanudnas,” jelas Jemi.

Menurut Kadispenau, dengan berada di bawah Kohanudnas, komando dan pengendalian sistem pertahanan udara titik akan lebih maksimal. terkait dengan pembinaan, akan tetap dilakukan oleh Paskhas, namun untuk operasional akan berada di bawah kodal Kohanudnas.

Alutsista ini ada yang dari Swiss, ada yang dari Cina, ada yang dari Korea Selatan. Kita sudah ada pelatihan, kemudian sudah ada teknisinya juga yang disekolahkan di sana dan mereka bisa melaksanakan perbaikan,” papar Jemi.

Author: Fery Setiawan

  ★ angkasa  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...