✈️ Telah Diamanatkan Undang-Undang✈️ Ilustrasi satgas Tinombala, melibatkan TNI [istimewa]
Aksi-aksi terorisme semakin marak terjadi di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Kasum TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD saat kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Detasemen Jala Mangkara TNI AL di Mako Detasemen Jala Mangkara, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Joni Supriyanto mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme, sehingga dapat diberantas langsung ke akarnya.
“Suatu kehormatan bagi prajurit-prajurit Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) dapat menerima kunjungan Bapak Menkopolhukam kali ini, sekaligus para prajurit dapat menunjukkan kemampuan khusus yang dimiliki, tidak hanya dalam operasi antiteror, namun juga antisabotase dan klandestin aspek laut,” ucapnya.
Menurut Joni, seluruh prajurit Denjaka dituntut memiliki kesiapan operasional mobilitas kecepatan, kerahasiaan dan pendadakan yang tertinggi di segala medan operasi baik darat, laut maupun udara. Denjaka bersumber dari prajurit-prajurit pilihan, terbaik dan tangguh yang direkrut dari personel Intai Amfibi Marinir dan juga dari Komando Pasukan Katak.
”Satuan-Satuan Pasukan Elite TNI selalu siap siaga untuk melaksanakan tugas menjaga dan mempertahankan tegaknya kedaulatan negara. Kami tidak ingin dikenal, tapi kami siap mendarmabaktikan jiwa raga kami demi republik ini. Kami memang bukan yang terbesar, tapi mematikan,” tegasnya. (cip)
Aksi-aksi terorisme semakin marak terjadi di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia. Aksi terorisme sepatutnya dipandang tidak hanya sebagai sebuah kejahatan, namun harus dilihat sebagai sebuah ancaman terhadap kepentingan nasional, sehingga optimalisasi peran TNI dalam pemberantasan aksi terorisme adalah hal yang mutlak sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Kasum TNI, Letjen TNI Joni Supriyanto saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD saat kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada Prajurit Detasemen Jala Mangkara TNI AL di Mako Detasemen Jala Mangkara, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Joni Supriyanto mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah menekankan pentingnya memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme, sehingga dapat diberantas langsung ke akarnya.
“Suatu kehormatan bagi prajurit-prajurit Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) dapat menerima kunjungan Bapak Menkopolhukam kali ini, sekaligus para prajurit dapat menunjukkan kemampuan khusus yang dimiliki, tidak hanya dalam operasi antiteror, namun juga antisabotase dan klandestin aspek laut,” ucapnya.
Menurut Joni, seluruh prajurit Denjaka dituntut memiliki kesiapan operasional mobilitas kecepatan, kerahasiaan dan pendadakan yang tertinggi di segala medan operasi baik darat, laut maupun udara. Denjaka bersumber dari prajurit-prajurit pilihan, terbaik dan tangguh yang direkrut dari personel Intai Amfibi Marinir dan juga dari Komando Pasukan Katak.
”Satuan-Satuan Pasukan Elite TNI selalu siap siaga untuk melaksanakan tugas menjaga dan mempertahankan tegaknya kedaulatan negara. Kami tidak ingin dikenal, tapi kami siap mendarmabaktikan jiwa raga kami demi republik ini. Kami memang bukan yang terbesar, tapi mematikan,” tegasnya. (cip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.