Gunakan Radar hingga Pengacak SinyalSejumlah penjinak drone liar di area MotoGP Mandalika berasal dari Bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Skadron Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. (@Humas_korbrimob) 👮
Sejumlah penjinak drone liar di area MotoGP Mandalika berasal dari Bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Skadron Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Inspektur Dua (Ipda) Polisi Reldo Indey bersama 10 personel bertugas di bawah kendali operasi (BKO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memantau keberadaan drone yang terbang di atas langit Sirkuit Mandalika, sejak Selasa (15/3/2022).
Mengutip keterangan tertulis di Indonesia.go.id, ajang balap MotoGP di Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB ini memiliki pemandangan yang indah.
Paduan dari birunya air laut dan hijaunya perbukitan Mandalika disebut-sebut menjadikan lintasan balap sepanjang 4,31 kilometer itu sebagai sirkuit terindah di dunia.
Pemandangan itu tidak disia-siakan oleh pemilik drone yang ingin mengambil gambar maupun video dari atas area sirkuit.
Namun, menurut Reldo, dari sisi keamanan, drone-drone tersebut justru berbahaya bagi aktivitas di sekitar lingkungan sirkuit.
Keberadaan drone, terutama yang tidak mendapat izin dari petugas berwenang, akan membahayakan aktivitas di sekitar lingkungan sirkuit seperti di titik evakuasi di mana ada helikopter yang bersiaga.
Lalu ada aktivitas balapan di lintasan atau mengganggu jalur penerbangan heli khusus milik pengelola sirkuit yang bertugas menayangkan jalannya lomba MotoGP dari udara.
Drone-drone liar tersebut secara hukum juga melanggar sejumlah aturan, seperti Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa drone tidak diizinkan di area larangan terbang, kawasan terbatas, dan kawasan bandar udara.
Ada dua titik yang digunakan oleh Reldo dan pasukannya untuk memantau keberadaan drone liar, yakni kawasan puncak Bukit Rangkap berketinggian sekitar 100 meter dan di dalam sirkuit.
"Semua personel yang bertugas di sini memiliki kualifikasi khusus di bidang TIK terutama untuk drone," ujar Reldo.
Dalam upaya menjinakkan drone liar, Reldo dan pasukannya dibekali dua jenis alat anti drone, yakni Skyhawk dan Fortuna.
Keduanya merupakan peralatan berteknologi paling canggih yang pernah ada, dan didatangkan khusus dari Amerika Serikat.
Alat-alat tersebut dapat digerakkan dengan tenaga baterai dan juga listrik bergantung kondisi di lapangan.
Radar aktif milik Brimob Polri yang dilengkapi dengan antena pemancar mini, akan langsung memantau drone yang terbang.
Radar akan langsung membaca data si pesawat tanpa awak itu, mulai dari nomor seri, jenis, warna drone.
Sehingga, dapat dicocokkan, apakah terdaftar sebagai drone yang telah mengantongi izin resmi dari pihak PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC) dan aparat atau tidak.
Jika yang terpantau merupakan drone liar alias tidak berizin, pihaknya akan segera melumpuhkan menggunakan alat pengacak sinyal (anti drone jamming) ke unit yang dimaksud.
Alat yang menggunakan teknologi sinyal gelombang elektromagnetik tersebut selanjutnya akan melakukan dua penindakan.
Pertama, memutus sinyal antara pengendali jarak jauh (remote control) drone dengan unitnya agar benda terbang dengan 4-8 baling-baling itu kembali kepada pemiliknya.
Atau jika memakai alat yang mampu membuat global positioning system (GPS) drone tersebut hilang atau terputus, maka si pesawat akan dipandu untuk langsung mendarat (landing) di titik terdekat di darat.
Drone tersebut kemudian akan diamankan sementara, sambil aparat membuka komunikasi dengan pemiliknya agar segera diambil serta dinasehati.
"Kami tidak pandang bulu, meskipun ada drone milik panitia MotoGP terbang dan tidak dapat izin dari kami, maka kami akan langsung melakukan penindakan karena ini sesuai dengan SOP kami di kepolisian,” ungkapnya.
Kegiatan menjinakkan drone ini bukan baru kali ini saja dilakukan oleh Reldo dan timnya.
Mereka melakukan kegiatan sejenis sejak perhelatan World Superbike (WSBK) November 2021 dan tes resmi pramusim MotoGP, Februari 2022 di lokasi yang sama, Sirkuit Mandalika.
Tim ini juga kerap dilibatkan untuk berbagai kegiatan pengamanan udara terbatas, khususnya dalam hal menjinakkan drone seperti aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta, acara-acara khusus yang memakai kawasan Monumen Nasional sebagai lokasinya, atau dalam beberapa operasi penegakan hukum di Papua.
Sejumlah penjinak drone liar di area MotoGP Mandalika berasal dari Bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Skadron Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Inspektur Dua (Ipda) Polisi Reldo Indey bersama 10 personel bertugas di bawah kendali operasi (BKO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memantau keberadaan drone yang terbang di atas langit Sirkuit Mandalika, sejak Selasa (15/3/2022).
Mengutip keterangan tertulis di Indonesia.go.id, ajang balap MotoGP di Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB ini memiliki pemandangan yang indah.
Paduan dari birunya air laut dan hijaunya perbukitan Mandalika disebut-sebut menjadikan lintasan balap sepanjang 4,31 kilometer itu sebagai sirkuit terindah di dunia.
Pemandangan itu tidak disia-siakan oleh pemilik drone yang ingin mengambil gambar maupun video dari atas area sirkuit.
Namun, menurut Reldo, dari sisi keamanan, drone-drone tersebut justru berbahaya bagi aktivitas di sekitar lingkungan sirkuit.
Keberadaan drone, terutama yang tidak mendapat izin dari petugas berwenang, akan membahayakan aktivitas di sekitar lingkungan sirkuit seperti di titik evakuasi di mana ada helikopter yang bersiaga.
Lalu ada aktivitas balapan di lintasan atau mengganggu jalur penerbangan heli khusus milik pengelola sirkuit yang bertugas menayangkan jalannya lomba MotoGP dari udara.
Drone-drone liar tersebut secara hukum juga melanggar sejumlah aturan, seperti Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa drone tidak diizinkan di area larangan terbang, kawasan terbatas, dan kawasan bandar udara.
Ada dua titik yang digunakan oleh Reldo dan pasukannya untuk memantau keberadaan drone liar, yakni kawasan puncak Bukit Rangkap berketinggian sekitar 100 meter dan di dalam sirkuit.
"Semua personel yang bertugas di sini memiliki kualifikasi khusus di bidang TIK terutama untuk drone," ujar Reldo.
Dalam upaya menjinakkan drone liar, Reldo dan pasukannya dibekali dua jenis alat anti drone, yakni Skyhawk dan Fortuna.
Keduanya merupakan peralatan berteknologi paling canggih yang pernah ada, dan didatangkan khusus dari Amerika Serikat.
Alat-alat tersebut dapat digerakkan dengan tenaga baterai dan juga listrik bergantung kondisi di lapangan.
Radar aktif milik Brimob Polri yang dilengkapi dengan antena pemancar mini, akan langsung memantau drone yang terbang.
Radar akan langsung membaca data si pesawat tanpa awak itu, mulai dari nomor seri, jenis, warna drone.
Sehingga, dapat dicocokkan, apakah terdaftar sebagai drone yang telah mengantongi izin resmi dari pihak PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Indonesia Tourism Development Corporation/ITDC) dan aparat atau tidak.
Jika yang terpantau merupakan drone liar alias tidak berizin, pihaknya akan segera melumpuhkan menggunakan alat pengacak sinyal (anti drone jamming) ke unit yang dimaksud.
Alat yang menggunakan teknologi sinyal gelombang elektromagnetik tersebut selanjutnya akan melakukan dua penindakan.
Pertama, memutus sinyal antara pengendali jarak jauh (remote control) drone dengan unitnya agar benda terbang dengan 4-8 baling-baling itu kembali kepada pemiliknya.
Atau jika memakai alat yang mampu membuat global positioning system (GPS) drone tersebut hilang atau terputus, maka si pesawat akan dipandu untuk langsung mendarat (landing) di titik terdekat di darat.
Drone tersebut kemudian akan diamankan sementara, sambil aparat membuka komunikasi dengan pemiliknya agar segera diambil serta dinasehati.
"Kami tidak pandang bulu, meskipun ada drone milik panitia MotoGP terbang dan tidak dapat izin dari kami, maka kami akan langsung melakukan penindakan karena ini sesuai dengan SOP kami di kepolisian,” ungkapnya.
Kegiatan menjinakkan drone ini bukan baru kali ini saja dilakukan oleh Reldo dan timnya.
Mereka melakukan kegiatan sejenis sejak perhelatan World Superbike (WSBK) November 2021 dan tes resmi pramusim MotoGP, Februari 2022 di lokasi yang sama, Sirkuit Mandalika.
Tim ini juga kerap dilibatkan untuk berbagai kegiatan pengamanan udara terbatas, khususnya dalam hal menjinakkan drone seperti aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta, acara-acara khusus yang memakai kawasan Monumen Nasional sebagai lokasinya, atau dalam beberapa operasi penegakan hukum di Papua.
👮 Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.