Kamis, 24 Maret 2022

KSAL Akan Hapus KRI Teluk Sampit-515 dari Daftar Kapal Perang TNI AL

KRI Teluk Sampit-515 sempat menjadi tempat peluncuran RM 70 Marinir [istimewa]

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dalam waktu dekat ini akan meminta persetujuan DPR RI untuk menghapus KRI Teluk Sampit-515 dari jajaran alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI Angkatan Laut.

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo dan DPR RI juga telah menyepakati menghapus dan melelang beberapa kapal perang TNI AL, diantaranya eks KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514.

Kemarin sudah banyak disetujui dan kita tinggal melelang saja karena sudah melalui persetujuan. Besok juga ada RDP (rapat dengar pendapat) tentang persetujuan 1 KRI lagi, KRI Teluk Penyu atau Sampit gitu kemarin. Besok akan ada,” kata Laksamana TNI Yudo Margono di Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022.

KSAL Yudo menjelaskan, prosedur penghapusan KRI sendiri berawal dari proses pengajuan TNI AL kepada Panglima TNI. Selanjutnya, Panglima TNI mengajukan ke Kementerian Pertahanan. Kemudian, Kementerian Pertahanan mengajukan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan mengajukan ke Presiden.

Yudo mengatakan, setelah pengajuan sudah disetujui Presiden, nantinya Presiden akan mengembalikan kembali ke instansi dibawah untuk melakukan proses berikutnya.

Terkait dengan nilai harga pelelangan KRI tersebut, lanjut Yudo, nantinya akan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangannya dan itu sudah sesuai prosedur semua,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Yudo menegaskan, bahwa kapal-kapal yang akan dihapus dari daftar alutsista TNI AL itu merupakan kapal yang sudah berumur mendekati 40 tahun.

Tentunya kapal-kapal yang sudah kita evaluasi, sudah tua umurnya, sudah tidak bisa beroperasi lagi, ini kita ajukan untuk dilakuka dispossed (penghapusan),” kata Kasal.
 

  VIVAnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...