Minggu, 29 September 2013

Pengamat harap pemerintah tidak tunduk pada Australia

Jakarta - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berharap agar Pemerintah Indonesia tidak "menjual" Indonesia dan tunduk pada kepentingan Pemerintah Australia.

"Menjelang kedatangan PM Tony Abbot pada 30 Oktober mendatang, Presiden hendaknya tidak `menjual` Indonesia dan tunduk pada kehendak PM Tony Abbott yang membawa suara dan kepentingan rakyat Australia," kata Hikmahanto di Jakarta, Kamis.

Presiden, kata dia, tentu harus bersikap sopan sebagai tuan rumah namun tetap harus tegas dan tidak menenggang rasa ketika ada permintaan Abbott yang bersinggungan dengan Konstitusi dan Kedaulatan Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional itu merujuk pada permintaan Abbott agar Indonesia menyelesaikan masalah pencari suaka dan pengungsi sementara Australia dengan menggelontorkan uang. Ia menilai permintaan itu wajib ditolak.

"Demikian pula bila kapal-kapal nelayan yang membawa pencari suaka dan pengungsi ditolak oleh AL Australia dan dikawal untuk masuk kembali perairan Indonesia juga wajib ditolak," katanya.

Ia menilai penyelesain pencari suaka dan pengungsi sebagiamana diusulkan oleh Presiden Yudhoyono harus didasarkan pada kerjasama negara-negara terkait. Australia sebagai negara tujuan, Indonesia sebagai negara transit dan negara-negara asal pencari suaka dan pengungsi.

Presiden, menurut dia, juga harus waspada untuk tidak melakukan barter antara masalah pencari suaka dengan kebijakan pemerintah Australia untuk memotong dana bantuan luar negeri.

"Jangan sampai Presiden terkecoh dengan iming-iming tidak dipotong dana bantuan sepanjang Indonesia mau menjadi ladang pembantaian terhadap para pencari suaka dan pengungsi yang menuju Australia," katanya.

Ia menilai sudah waktunya Indonesia merebut kedaulatannya kembali. Ia menyebut oleh sejumlah negara termasuk Australia bantuan dana (aid assitance) telah dijadikan alat untuk melakukan intervensi atas kedaulatan Indonesia.(*)

  ● Antara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...