Senin, 21 September 2015

Merebut Kedaulatan Udara RI dari Singapura

Aksi enam buah pesawat KT-1B Wong Bee dari Tim The Jupiters TNI AU bermanuver terbang menukik diatas Lapangan Udara Adisutjipto, Yogyakarta, 31 Maret 2015. [TEMPO/Pius Erlangga]

L
etnan Kolonel I Ketut Wahyu Wijaya jengkel luar biasa. Hampir setiap hari Komandan Pangkalan Udara Tanjung Pinang ini menerima laporan pelanggaran wilayah udara oleh jet tempur Singapura. Seperti Senin pekan lalu, petugas Bandara Tanjung Pinang melaporkan radar menangkap obyek berukuran kecil, melaju dengan kecepatan tinggi, di atas Pulau Bintan, Kepulauan Riau. "Dari ukurannya, itu jet tempur," kata Ketut kepada Tempo, pekan lalu. "Radar menangkap obyek itu terbang dari arah Singapura."

Dalam kasus normal, pesawat asing--apalagi jet tempur--yang melintasi udara Indonesia tanpa izin pasti akan diusir. Bahkan bisa ditembak jatuh, jika menolak. Tapi, dalam kasus ini, pasukan TNI di lapangan lebih berhati-hati, karena ada masalah bilateral yang belum disepakati.

Singapura menganggap wilayah udara di utara Pulau Bintan itu sebagai area yang dipinjamkan oleh Indonesia kepada Singapura sebagai lokasi latihan pesawat tempur dan kapal perang. Luas wilayah tersebut sekitar 10 kali luas daratan Singapura. Tapi, menurut Ketut, perjanjian kerja sama pertahanan tersebut sudah berakhir sejak 2001. "Masalahnya, Singapura masih menganggap itu wilayah mereka. Kami jelas tak terima," kata Ketut.

Yang lebih mengesalkannya bukan hanya pesawat Singapura yang “selonong boy”, mereka bahkan mengusir pesawat kita yang lewat di daerah itu. April lalu, pengawas lalu lintas Bandara Changi, Singapura, memprotes keberadaan pesawat tempur TNI Angkatan Udara yang terbang rutin di sebelah utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau, menuju perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I) di Selat Karimata. Pesawat jenis Hawk itu dituding telah melintasi wilayah bahaya Singapura. "Padahal wilayah tersebut jelas-jelas bagian kedaulatan Indonesia," kata Ketut.

Pada 21 September 1995, Indonesia memang meminjamkan dua wilayah udara dan lautnya di sekitar Provinsi Riau dan Kepulauan Riau kepada Singapura. Perjanjian peminjaman military training areas (MTA) tersebut diteken oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal (Purnawirawan) Edi Sudradjat serta Menteri Pertahanan Singapura Tony Tan.

Sejak saat itu, wilayah bernama MTA 1 seluas sekitar 15 ribu kilometer persegi yang menjangkau Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, dan Pulau Padang di Provinsi Riau dijadikan tempat latihan Angkatan Udara dan Angkatan Laut Singapura. Begitu pula area MTA 2 seluas sekitar 7.000 kilometer persegi di utara Pulau Bintan. Pesawat dan kapal milik sipil serta TNI dilarang melintas di kedua wilayah tersebut.

Perjanjian MTA berakhir pada 2001. Namun, kenyataannya, Singapura masih memanfaatkan kedua area tersebut untuk mengasah kemampuan jet tempur mereka. Pada 2009, pemerintah sempat bernegosiasi ulang dengan Singapura perihal peminjaman wilayah latihan militer dengan judul kerja sama pertahanan (defence cooperation agreement/DCA).

Perjanjian yang diteken Menteri Pertahanan saat itu, Juwono Sudarsono, tersebut hanya mengubah nama MTA 1 dan MTA 2 menjadi Alpha 1 dan Alpha 2. Satu area baru diberi nama Bravo, wilayah seluas sekitar 20 ribu kilometer persegi di antara Kepulauan Anambas dan Kepulauan Natuna.

Seharusnya perjanjian itu batal karena Dewan Perwakilan Rakyat menolak menyetujuinya. Perjanjian baru tersebut, menurut DPR, lebih banyak merugikan Indonesia. Namun tampaknya Singapura telanjur menganggap perjanjian tersebut berjalan. Walhasil, jet tempur Singapura, seperti F-16 dan F-5, rajin berseliweran di sekitar Kepulauan Riau.

Persoalan wilayah udara Indonesia-Singapura ini kembali mengemuka pekan lalu. Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di kantornya, membahas rencana pengambilalihan Flight Information Region atau wilayah informasi penerbangan yang selama ini dikelola Singapura.

Berbeda dengan MTA, FIR adalah pengaturan lalu lintas pesawat komersial. Wilayah udara yang dimaksud mencakup Kepulauan Natuna (Indonesia), Semenanjung Malaka, dan Sarawak (Malaysia). Lagi-lagi, yang mengatur adalah Singapura. Karena selama ini dikelola Singapura, untuk penerbangan komersial, Indonesia harus meminta persetujuan lebih dulu kepada pengelola Bandara Changi.

Dalam rapat, pemerintah menargetkan pengambilalihan FIR dalam waktu tiga tahun, sembari menyiapkan peralatan dan personelnya. "Selama tiga tahun itu pemerintah akan berdiplomasi dengan Singapura," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq meminta pemerintah memanfaatkan momentum upaya pengambilalihan FIR untuk mempertegas tidak berlakunya lagi MTA. Mahfudz menyarankan agar pemerintah melibatkan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI selama berdiplomasi dengan Singapura. "Jadi, pertimbangan keamanan dan kedaulatan tak boleh dilupakan," kata Mahfudz.

Mahfudz pun meminta TNI AU tegas menjaga wilayah udara Indonesia di sekitar Kepulauan Riau. Komisi Pertahanan meminta jet tempur Angkatan Udara sigap menghalau, bahkan mendaratkan paksa, pesawat asing yang melanggar kedaulatan Indonesia.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memerintahkan TNI AU untuk tidak menghiraukan klaim dan larangan Singapura. "Wilayah itu masih kedaulatan Indonesia, jadi saya minta pilot TNI AU abaikan saja mereka," kata Gatot.

Jenderal Gatot juga memerintahkan TNI AU lebih aktif mengawasi wilayah udara yang diklaim Singapura. Gatot ingin Angkatan Udara tak segan mengusir pesawat militer Singapura yang melanggar batas wilayah Indonesia. "Saya tak perlu koordinasi (dengan panglima Singapura), sebab kami sama-sama tahu aturannya," kata dia. [INDRA WIJAYA]

  ★ Tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...