✈ Untuk Militer dan SAR Terlihat helikopter tersebut telah dicat dengan warna loreng TNI dan diberi lambang TNI. [www.rotorblur.co.uk]
Pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 awalnya ditujukan untuk kepentingan kepresidenan. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolaknya karena merasa saat itu heli yang dipakainya, yaitu Super Puma, masih laik.
TNI Angkatan Udara (AU) yang mengajukan pembelian heli itu lalu merevisinya untuk kepentingan militer dan diajukan kembali. Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya, anggaran untuk pembelian heli itu sudah turun sehingga tidak ada masalah lagi yang harus diperdebatkan.
"Lo kita kan menunda membeli pesawat VVIP (very very importan person). Nah, kita kan revisi kebutuhannya itu untuk membeli pesawat militer. Nah, militer sudah kita ajukan ke Kemenhan (Kementerian Pertahanan), makanya prosedur itu sudah kita lewati kemudian kenapa bintang dicabut dan itu sudah pasti penggunaannya pesawat itu," ucap Jemi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).
"Kebutuhan heli ini juga multifungsi, bisa untuk SAR, untuk angkut berat, untuk evakuasi, untuk rumah sakit mobile, begitu, kan? Jadi penggunaannya itu memang kita butuhkan untuk Angkatan Udara, yang selama ini kita melaksanakan SAR itu dengan pesawat-pesawat yang sangat terbatas," sambung Jemi.
Kemudian, Jemi juga mengatakan bahwa pengajuan anggaran pembelian heli itu untuk tahun ini. Dengan demikian, menurut Jemi, pada tahun ini pembelian heli itu harus segera diproses.
"Itu sebenarnya pengajuannya dari tahun 2015 ya, prosesnya gitu. Kemudian keluarnya tahun 2016. Anggaran ini kan harus dalam tahun anggaran sehingga dalam tahun ini harus segera diproses," ucap Jemi.
Pada 23 Oktober 2015, saat itu Marsma Dwi Badarmanto, yang menjabat sebagai Kadispen TNI AU, menyampaikan tentang peremajaan helikopter kepresidenan yang sudah diusulkan sejak lama dan pengadaannya masuk dalam rencana strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019. Dalam renstra, pilihan TNI AU untuk mengganti Super Puma yang diproduksi tahun 1980 itu jatuh pada AW 101. Heli tersebut tidak spesifik diperuntukkan bagi Presiden Jokowi, namun juga bagi pejabat VVIP, termasuk wakil presiden dan tamu kenegaraan.
Alasan TNI AU memilih AW 101 adalah heli tersebut dinilai yang paling mumpuni untuk menunjang kepentingan VVIP. Heli yang akan dibeli TNI AU ini disebut Dwi juga antipeluru. Selain itu, heli baru untuk VVIP tersebut juga dilengkapi dengan bantalan udara yang dapat mengembang seperti kantong udara jika terjadi benturan.
AW 101 dipilih juga karena dapat dipasangi pelampung sehingga heli dapat mendarat dan mengapung di perairan dalam keadaan darurat. Pelat-pelat baja tahan peluru pada heli ini juga bisa dipasangkan pada helikopter lain sesuai keperluan. (dhn/fjp)
Perbandingan Apple to Jambu
Komisi I DPR pernah mengkritik rencana pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI Angkatan Udara (AU) karena dianggap menyalahi undang-undang (UU). TNI AU pun memberikan tanggapan.
"Begini, heli yang kita ajukan itu sudah sesuai dengan spek-spek (spesifikasi-spesifikasi) yang kita butuhkan. Ya, kita jangan disamakan heli Cougar 725 (Super Puma EC725) dengan heli yang kita butuhkan," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).
Pada 30 November 2015, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyebut pembelian heli AW 101 menyalahi UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Hasanuddin menyebut PT Dirgantara Indonesia (DI) sudah mampu memproduksi helikopter untuk VVIP dan kepresidenan, yakni Super Puma E225. PT DI pun sudah menyiapkan helikopter jenis baru, yakni Super Puma EC725.
"Di situ disebutkan dilarang impor alat utama sistem persenjataan (alutsista) bila di dalam negeri sudah mampu memproduksi," kata Hasanuddin saat itu.
Jemi pun menyebut bahwa perbandingan yang disampaikan Komisi I DPR itu tidak sesuai. Menurut Jemi, heli AW 101 tidak bisa dibandingkan dengan Super Puma EC725.
"Ya jelas beda kemampuannya. Kemudian untuk penumpangnya, misalkan heli AW 101 muat untuk 45 orang tanpa tempat duduk, kemudian 30 untuk tempat duduk. Puma kan hanya 25 orang. Jangkauannya jauh. Tidak bisa dibandingkan. Kalau mau dibandingkan itu apple to apple. Jangan dibandingkan apple to jambu gitu," ujar Jemi dengan sedikit bercanda.
Sebelumnya, Jemi menyampaikan pembelian heli AW 101 itu dilakukan karena anggaran telah disetujui. Jadi, Jemi tidak sepakat apabila pembelian itu dianggap tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi yang kala itu memang pernah menolak pembelian heli tersebut.
"Bahwa TNI AU tidak mungkin membeli pesawat sendiri tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Anggaran itu keluar kan dari Kementerian Keuangan. Bintang dicopot itu pasti sudah ada persetujuan dari beberapa stakeholder. Nah, itu saja penjelasan dari kita. Jadi enggak mungkin kita mengadakan pesawat sendiri sebenarnya kalau misalkan tidak ada persetujuan," kata Jemi.
Maksud 'bintang dicopot' yang disampaikan Jemi adalah daftar pembelian yang disetujui sehingga 'tanda bintang' itu dicopot dari daftar tersebut. Jemi kembali menegaskan bahwa anggaran yang turun itu pasti untuk pembelian yang telah diajukan sebelumnya, yaitu untuk pembelian heli AW 101 tersebut. (dhn/tor)
Pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 awalnya ditujukan untuk kepentingan kepresidenan. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolaknya karena merasa saat itu heli yang dipakainya, yaitu Super Puma, masih laik.
TNI Angkatan Udara (AU) yang mengajukan pembelian heli itu lalu merevisinya untuk kepentingan militer dan diajukan kembali. Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya, anggaran untuk pembelian heli itu sudah turun sehingga tidak ada masalah lagi yang harus diperdebatkan.
"Lo kita kan menunda membeli pesawat VVIP (very very importan person). Nah, kita kan revisi kebutuhannya itu untuk membeli pesawat militer. Nah, militer sudah kita ajukan ke Kemenhan (Kementerian Pertahanan), makanya prosedur itu sudah kita lewati kemudian kenapa bintang dicabut dan itu sudah pasti penggunaannya pesawat itu," ucap Jemi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).
"Kebutuhan heli ini juga multifungsi, bisa untuk SAR, untuk angkut berat, untuk evakuasi, untuk rumah sakit mobile, begitu, kan? Jadi penggunaannya itu memang kita butuhkan untuk Angkatan Udara, yang selama ini kita melaksanakan SAR itu dengan pesawat-pesawat yang sangat terbatas," sambung Jemi.
Kemudian, Jemi juga mengatakan bahwa pengajuan anggaran pembelian heli itu untuk tahun ini. Dengan demikian, menurut Jemi, pada tahun ini pembelian heli itu harus segera diproses.
"Itu sebenarnya pengajuannya dari tahun 2015 ya, prosesnya gitu. Kemudian keluarnya tahun 2016. Anggaran ini kan harus dalam tahun anggaran sehingga dalam tahun ini harus segera diproses," ucap Jemi.
Pada 23 Oktober 2015, saat itu Marsma Dwi Badarmanto, yang menjabat sebagai Kadispen TNI AU, menyampaikan tentang peremajaan helikopter kepresidenan yang sudah diusulkan sejak lama dan pengadaannya masuk dalam rencana strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019. Dalam renstra, pilihan TNI AU untuk mengganti Super Puma yang diproduksi tahun 1980 itu jatuh pada AW 101. Heli tersebut tidak spesifik diperuntukkan bagi Presiden Jokowi, namun juga bagi pejabat VVIP, termasuk wakil presiden dan tamu kenegaraan.
Alasan TNI AU memilih AW 101 adalah heli tersebut dinilai yang paling mumpuni untuk menunjang kepentingan VVIP. Heli yang akan dibeli TNI AU ini disebut Dwi juga antipeluru. Selain itu, heli baru untuk VVIP tersebut juga dilengkapi dengan bantalan udara yang dapat mengembang seperti kantong udara jika terjadi benturan.
AW 101 dipilih juga karena dapat dipasangi pelampung sehingga heli dapat mendarat dan mengapung di perairan dalam keadaan darurat. Pelat-pelat baja tahan peluru pada heli ini juga bisa dipasangkan pada helikopter lain sesuai keperluan. (dhn/fjp)
Perbandingan Apple to Jambu
Komisi I DPR pernah mengkritik rencana pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI Angkatan Udara (AU) karena dianggap menyalahi undang-undang (UU). TNI AU pun memberikan tanggapan.
"Begini, heli yang kita ajukan itu sudah sesuai dengan spek-spek (spesifikasi-spesifikasi) yang kita butuhkan. Ya, kita jangan disamakan heli Cougar 725 (Super Puma EC725) dengan heli yang kita butuhkan," kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).
Pada 30 November 2015, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyebut pembelian heli AW 101 menyalahi UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Hasanuddin menyebut PT Dirgantara Indonesia (DI) sudah mampu memproduksi helikopter untuk VVIP dan kepresidenan, yakni Super Puma E225. PT DI pun sudah menyiapkan helikopter jenis baru, yakni Super Puma EC725.
"Di situ disebutkan dilarang impor alat utama sistem persenjataan (alutsista) bila di dalam negeri sudah mampu memproduksi," kata Hasanuddin saat itu.
Jemi pun menyebut bahwa perbandingan yang disampaikan Komisi I DPR itu tidak sesuai. Menurut Jemi, heli AW 101 tidak bisa dibandingkan dengan Super Puma EC725.
"Ya jelas beda kemampuannya. Kemudian untuk penumpangnya, misalkan heli AW 101 muat untuk 45 orang tanpa tempat duduk, kemudian 30 untuk tempat duduk. Puma kan hanya 25 orang. Jangkauannya jauh. Tidak bisa dibandingkan. Kalau mau dibandingkan itu apple to apple. Jangan dibandingkan apple to jambu gitu," ujar Jemi dengan sedikit bercanda.
Sebelumnya, Jemi menyampaikan pembelian heli AW 101 itu dilakukan karena anggaran telah disetujui. Jadi, Jemi tidak sepakat apabila pembelian itu dianggap tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi yang kala itu memang pernah menolak pembelian heli tersebut.
"Bahwa TNI AU tidak mungkin membeli pesawat sendiri tanpa ada persetujuan dari pemerintah. Anggaran itu keluar kan dari Kementerian Keuangan. Bintang dicopot itu pasti sudah ada persetujuan dari beberapa stakeholder. Nah, itu saja penjelasan dari kita. Jadi enggak mungkin kita mengadakan pesawat sendiri sebenarnya kalau misalkan tidak ada persetujuan," kata Jemi.
Maksud 'bintang dicopot' yang disampaikan Jemi adalah daftar pembelian yang disetujui sehingga 'tanda bintang' itu dicopot dari daftar tersebut. Jemi kembali menegaskan bahwa anggaran yang turun itu pasti untuk pembelian yang telah diajukan sebelumnya, yaitu untuk pembelian heli AW 101 tersebut. (dhn/tor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.