Segera DipulangkanIlustrasi
Dua WNI yang disandera oleh kelompok militan Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, sudah bebas. Pihak Kementerian Luar Negeri RI berkoordinasi untuk pemulangan dua WNI tersebut ke Tanah Air.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan dua WNI tersebut bebas pada Jumat (19/1) pukul 19.30 waktu setempat. Kedua WNI tersebut, yakni La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi, merupakan nelayan asal Wakatobi.
"Pada Jumat, 19 Januari 2018, sekitar pukul 19.30 waktu setempat, 2 WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2018).
Kedua nelayan WNI tersebut diculik oleh kelompok ASG dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
"Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut," sambungnya.
Saat ini, lanjut Iqbal, La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan. Jika cuaca memungkinkan, direncanakan Sabtu (20/1) siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.
"Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, pada 8 November 2016, tiga hari setelah kejadian penculikan dua WNI itu, Menlu RI Retno Marsudi melakukan kunjungan ke Pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia, guna bertemu dengan istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesia lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Retno menyampaikan komitmen pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya.
"Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan," jelas Iqbal. (jor/fdn)
Dua WNI yang disandera oleh kelompok militan Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, sudah bebas. Pihak Kementerian Luar Negeri RI berkoordinasi untuk pemulangan dua WNI tersebut ke Tanah Air.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan dua WNI tersebut bebas pada Jumat (19/1) pukul 19.30 waktu setempat. Kedua WNI tersebut, yakni La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi, merupakan nelayan asal Wakatobi.
"Pada Jumat, 19 Januari 2018, sekitar pukul 19.30 waktu setempat, 2 WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/1/2018).
Kedua nelayan WNI tersebut diculik oleh kelompok ASG dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
"Wakil KJRI Davao dan KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut," sambungnya.
Saat ini, lanjut Iqbal, La Utu dan La Hadi berada di pangkalan Joint Task Force di Sulu, Filipina Selatan. Jika cuaca memungkinkan, direncanakan Sabtu (20/1) siang ini keduanya akan diterbangkan dengan helikopter ke Zamboanga untuk diserahterimakan kepada Konjen RI Davao, mewakili Pemerintah Indonesia.
"Keduanya akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah melalui pemulihan dan setelah mendapatkan exit clearance dari imigrasi Filipina," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, pada 8 November 2016, tiga hari setelah kejadian penculikan dua WNI itu, Menlu RI Retno Marsudi melakukan kunjungan ke Pelabuhan Sandakan, Sabah, Malaysia, guna bertemu dengan istri kedua korban serta ratusan nelayan Indonesia lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, Retno menyampaikan komitmen pemerintah akan berupaya membebaskan keduanya.
"Sejak kejadian, Kemlu terus berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan perkembangan upaya pembebasan," jelas Iqbal. (jor/fdn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.