Jumat, 19 Januari 2018

Tim VBSS Lantamal X Gagalkan Penyelundupan Senjata

Dari PNG Menuju JayapuraTim VBSS membawa bersama terduga penyelundup senjata

Dua unit Sea Rider dengan Tim VBSS (Visit Board Search Seizure) Lantamal X terpaksa melumpuhkan pergerakan dan menangkap speed boat warna putih list kuning yang dikendarai oleh orang tak dikenal (OTK) dari PNG karena tidak menghiraukan isyarat bendera dan komunikasi dan berusaha melarikan diri dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim VBSS Lantamal X. Selasa, (16/01/2018).

Berdasarkan informasi dari Intelejen diperoleh laporan bahwa ada speed boat yang dikendarai oleh OTK melalui jalur laut sedang melakukan penyelundupan senjata dari PNG menuju Jayapura.

Setelah mendapatkan perintah dari Dansatgas Ops. Pamtas Letkol Laut (P) Nouldy J Tangka, Wadan Ops. Pamtas Mayor Laut (P) Alpirut Musa Samban langsung memerintahkan dua unit Sea Rider untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Kedua unit Sea Rider melaksanakan penembakan peringatan kepada speed boat yang menjadi target operasi, akan tetapi tetap melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya kedua unit Sea Rider melaksanakan penembakan kearah buritan speed boat yang menjadi target operasi dan mengenai bagian motor tempel dan salah satu orang di speed boat sehingga membuat speed boat mengurangi kecepatannya.

Sea Rider berhasil melumpuhkan pergerakan dan menangkap speedboat yang menjadi target operasi tim VBSS Satkamla Lantamal X melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan di speed boat tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tim VBSS menemukan 3 pucuk senjata SA VZ dan tiga orang yang diduga OPM dengan salah satu orang terluka karena terkena tembakan. Kemudian Wadan Satgas Ops. Pamtas memerintahkan untuk melakukan pengawalan speed boat beserta tiga personil dan barang buktinya ke Dermaga Porasko Satkamla Lantamal X untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Intel Satgas Pamrahwan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pomal untuk diperiksa lebih lanjut.
 

  TNI  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...