Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan pada Tahun depan, TNI AL akan memfokuskan anggaran untuk pemeliharaan alutsista yang dimilikiKRI Bintuni dan LPD TNI AL akan menggantikan kapal yang berusia tua [TNI AL] ☆
TNI Angkatan Laut mulai membatasi penggunaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang telah berumur lebih dari 40 tahun.
Hal ini terungkap dalam rapat Penyelarasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemeliharaan dan Perbaikan (Harkan) Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI AL TA 2022 pada Kamis.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengakui kebijakan tersebut sangat sulit dilaksanakan jika dihadapkan dengan kebutuhan alutsista dalam memenuhi seluruh operasi yang ada.
“Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan KRI, Pesawat Udara (Pesud) dan Material Tempur (Matpur) Marinir dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan harus dilakukan dengan cermat,” ujar Ahmadi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono membenarkan kebijakan pembatasan penggunaan alutsista berumur lebih dari 40 tahun.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono usai rapat bersama Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Herindra dan Komisi I DPR.
"Dalam sesi resmi ini penyampaian yang ke sekian kalinya," jelas Julius kepada Anadolu Agency pada Jumat melalui sambungan telepon.
Dia menyatakan alutsista yang akan dibatasi penggunaannya masih dalam tahap evaluasi oleh Dinas Kelaikan Material TNI AL (Dislaikmatal).
Dalam rapat Penyelarasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemeliharaan dan Perbaikan (Harkan) Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI AL TA 2022, (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan dengan keterbatasan anggaran yang ada, TNI AL akan memfokuskan anggaran mendukung alutsista untuk siap tempur dan operasi.
TNI Angkatan Laut mulai membatasi penggunaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang telah berumur lebih dari 40 tahun.
Hal ini terungkap dalam rapat Penyelarasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemeliharaan dan Perbaikan (Harkan) Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI AL TA 2022 pada Kamis.
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengakui kebijakan tersebut sangat sulit dilaksanakan jika dihadapkan dengan kebutuhan alutsista dalam memenuhi seluruh operasi yang ada.
“Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan KRI, Pesawat Udara (Pesud) dan Material Tempur (Matpur) Marinir dalam mendukung kegiatan operasi dan latihan harus dilakukan dengan cermat,” ujar Ahmadi.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono membenarkan kebijakan pembatasan penggunaan alutsista berumur lebih dari 40 tahun.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono usai rapat bersama Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Herindra dan Komisi I DPR.
"Dalam sesi resmi ini penyampaian yang ke sekian kalinya," jelas Julius kepada Anadolu Agency pada Jumat melalui sambungan telepon.
Dia menyatakan alutsista yang akan dibatasi penggunaannya masih dalam tahap evaluasi oleh Dinas Kelaikan Material TNI AL (Dislaikmatal).
Dalam rapat Penyelarasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemeliharaan dan Perbaikan (Harkan) Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI AL TA 2022, (Wakasal) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan dengan keterbatasan anggaran yang ada, TNI AL akan memfokuskan anggaran mendukung alutsista untuk siap tempur dan operasi.
♖ AA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.