Jumat, 31 Juli 2015

Hercules C-130 Tipe B Milik TNI-AU masih Dilarang Terbang

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto, menegaskan, pihaknya masih menerapkan larangan terbang terhadap semua pesawat hercules C-130 tipe B yang dimiliki TNI AU.

Pelarangan terbang ini berkaitan dengan belum tuntasnya investigasi penyebab jatuhnya pesawat Hercules C-130 dengan nomor ekor A-1310 yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada 30 Juni silam.

Proses investigasi guna mencari penyebab jatuhnya pesawat Hercules yang menewaskan sekitar 122 penumpang dan awak tersebut, masih belum selesai.

''Proses investigasi masih dilakukan tim internal dari AU. Jumlahnya sekitar 50 personil dari berbagai dinas,'' kata Dwi kepada wartawan di Lanud Adisutjipto usai mengikuti upacara puncak peringatan Hari Bhakti TNI AU di Yogyakarta, Rabu (29//7).

Dwi menjelaskan, dalam melakukan proses investigasi memang tidak bisa dibatasi oleh waktu. Pasalnya, proses investigasi itu dilakukan hanya dengan menggunakan data visual, analisa serpihan puing pesawat, dan diskusi dengan saksi mata langsung pada saat kejadian.

Berbeda dengan pesawat komersil, lanjut Dwi, semua jenis pesawat militer memang tidak dilengkapi perangkat black box. Perangkat yang berisi rekaman sebuah penerbangan pesawat itu kerap diandalkan untuk bisa mencari penyebab apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.

Dwi menjanjikan, semua hasil investigasi tersebut tentu akan diumumkan ke publik. Sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. ''Tidak bisa diprediksi kapan selesai (proses investigasi). Tunggu saja, nanti pasti akan diumumkan ke publik,'' katanya.

Kepala Staff Angkatan Udara, Marsekal TNI Agus Supriatna, menginstruksikan larangan terbang terhadap pesawat Hercules C-130 tipe B sebelum penyebab jatuhnya pesawat jenis angkut kelas berat itu berhasil diketahui.

Saat ini, semua potongan dan serpihan pesawat Hercules C-130 A-1310 itu telah dikumpulkan di asal skuadron pesawat tersebut, yaitu di Skuadron Udara 32 Lanud Abdul Rahman Saleh, Malang, Jawa Timur.

   republika  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...