Komposisi kekuatan TNI AL menjadi tiga kapal selam berstatus operasional setelah adanya kapal selam pertama dari galangan kapal Korea Selatan.
Menurut pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, fungsi asasi kapal selam adalah intai taktis-strategis dan pemukul awal. Dengan fungsi asasi tersebut maka pola penggelaran dan pola pengerahan harus difokuskan pada efek penggentar.
"Pola gelar kapal selam harus berada di pangkalan depan. Sedangkan pola pengerahan dari pangkalan depan ke daerah operasi atau ke pangkalan aju," kata Susaningtyas dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumayt, 11/8).
Susaningtyas menjelaskan, dengan pola penggelaran dan pola pengerahan yang tepat, maka satu kapal selam bisa menyebabkan satu armada kapal lawan terkunci di suatu zona. Kapal selam pun dapat melaksanakan blokade laut yang efektif dan efisien.
"Jika kapal selam dilengkapi kemampuan menyebar ranjau, maka efek penggentar tersebut meningkat beberapa kali. Efek penggentar sebesar itu dalam dunia militer dikenal sebagai salah satu bentuk pshyco warfare atau perang urat syaraf," kata Nuning, begitu ia disapa.
Dosen di Universitas Pertahanan ini juga menjelaskan bahwa filosofi penggunaan kapal selam pada masa damai dan masa perang juga berbeda. Penggunaan pada masa damai juga ditujukan untuk pengumpul data intelijen maritim. Data-data intelijen tersebut dapat diolah dan disampaikan kepada pengguna akhir yaitu Presiden RI melalui BIN. Presiden dan kabinet dapat memanfaatkan data intelijen maritim untuk pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan nasional sesuai visi Poros Maritim Dunia.
Sementara penggunaan pada masa perang, sambungnya, dapat digunakan terlebih dahulu untuk melaksanakan infiltrasi agen intelijen dan atau pasukan khusus.
"Dengan kapasitas dan kompetensi tersebut memang layak kapal selam dinilai sebagai Alutsista unggulan TNI di masa depan. Tepat kiranya pemerintah saat ini meningkatkan postur tempur TNI dengan menambah jumlah kapal selam," demikian Nuning. [ysa]
♞ RMOL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.