Kamis, 11 Oktober 2018

Pesawat Bomber Amerika Masuki Langit Kaltara

Ilustrasi Sukhou TNI AU

J
umat (28/09/2018) sekira pukul 18.30 WITA, sebuah pesawat jenis bomber, diduga dari Amerika nekat memasuki wilayah udara Kalimantan, tepatnya menuju Tarakan. Menanggapi hal tersebut, Komandan Lanud (Danlanud) Anang Busra Kolonel Pnb Mochamad Arifin membenarkan hal tersebut.

Diakuinya, saat itu dua pesawat tempur jenis Sukhoi dari Pangkalan Angkatan Udara Sultan Hasanuddin, Makassar langsung terbang ke arah pesawat asing tersebut dengan maksud untuk menghalau.

Memang benar pesawat bomber itu melintas menuju ke arah tempat kita (Tarakan) dan pesawat itu membawa bom. Namun pesawat Sukhoi dari Makassar langsung meng-intersep pesawat asing ini dan pesawat asing itu langsung menghindar,” ungkapnya saat ditemui di peringatan HUT ke-73 TNI di Pelabuhan Malundung, kemarin (5/10).

Usai menghindari dua buah pesawat Sukhoi milik Indonesia, pesawat Amerika tersebut langsung lari ke arah Filipina, keluar dari jalur Indonesia. Sebelumnya diketahui pesawat asing tersebut tidak ada izin melewati wilayah Indonesia. Maka dari itu, saat terlihat di radar, pihaknya menghubungi Lanud Sultan Hasanuddin untuk bergerak cepat menghalau.

Setelah pesawat asing ini melihat ada pesawat kita, dia langsung ke luar dari jalur. Kami belum tahun alasan pesawat asing ini masuk ke Indonesia, apakah tidak mengetahui sedang terbang di wilayah udara Indonesia, atau sengaja,” bebernya.

Ditambahkannya, sebelum pesawat asing diduga milik Amerika ini masuk ke wilayah Indonesia, beberapa hari sebelumnya juga terlihat tiga kapal diduga milik Amerika yang masuk ke wilayah perairan Indonesia melalui jalur utara. “Setelah sempat terpantau, di hari ketiga dari pantauan kami, baru didapati pesawat bomber Amerika itu masuk ke wilayah kita,” imbuhnya.

Diakui Danlanud, setelah kejadian itu pihaknya belum mendapatkan informasi atau komunikasi dengan Amerika. Meski demikian dirinya menyebut pesawat asing tersebut mengira sedang berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Diketahui, ALKI ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Namun jalur tersebut biasanya dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing di atas laut berkenaan dengan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal.

Kalau masih di wilayah ALKI itu, memang perairan internasional, tapi pesawatnya sudah masuk sekali ke wilayah Kaltara,” tuturnya.

  Prokal  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...