Rabu, 07 Oktober 2020

Swasta Bisa Bangun Industri Alutsista

 Omnibus Law Ciptaker 
https://militermeter.com/wp-content/uploads/2018/02/FB_IMG_1519604640045.jpgKomodo armanet, Senapan Sniper Komodo D7CH Buatan Bantar Gebang [Komodo armanet]

U
ndang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR, Senin (5/10), turut mengatur mengenai industri sektor pertahanan dan keamanan. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista).

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11.

"Industri alat utama ... merupakan badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik swasta yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama," demikian bunyi pasal tersebut dalam draft UU Cipta Kerja yang baru disahkan, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (6/10).

Dalam UU 16/2012 sebelumnya dinyatakan jika industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara, swasta hanya diizinkan di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.


https://militermeter.com/wp-content/uploads/2018/11/44656040_139144250394113_4586041791924609322_n-1-678x381.jpgRantis Bima M31 [istimewa]

Selain Pasal 11, ketentuan lain yang diubah yakni Pasal 52. Dalam UU Cipta Kerja yang baru menyatakan bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh BUMN dan atau swasta yang mendapat persetujuan dari menteri pertahanan.

Kemudian, kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Sementara dalam UU 16/2012 dinyatakan, bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara. Kemudian kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku yang merupakan BUMN, paling rendah 51 persen modalnya dimiliki oleh negara.

UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR lewat Rapat Paripurna dadakan, Senin (5/10). Pengesahan tersebut mendapat protes dari kalangan buruh, petani, aktivis, dan masyarakat adat. Mereka menolak keras sejak awal pembentukan RUU yang menjadi unggulan Presiden Joko Widodo tersebut.
(dmi/fra)

  ★ CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...