Jumat, 25 November 2022

PTDI Sebut 10 Pesawat N219 Berpotensi Dibeli Kemhan

✈ Pada 2023 ✈ N219  [PTDI]

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mengungkapkan pesawat N219 buatan perusahaan itu berpotensi untuk dibeli sebanyak 10 unit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2023.

Pada 3 November lalu, perusahaan pelat merah ini telah memperoleh kontrak pengadaan sebanyak 11 unit pesawat N219 dari PT Karya Logistik Indotama.

"Potensi kontrak lainnya di tahun 2023 adalah sebanyak 10 unit dari Kementerian Pertahanan RI/TNI AD dan 3 unit versi Amfibi dari Provinsi Kepulauan Riau," kata Direktur Produksi PTDI Batara Silaban dalam acara Indonesia Development Forum (IDF) 2022 seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/11).

Batara menjelaskan pesawat tersebut dapat menjawab misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembangunan merata dan berkeadilan dengan menyediakan wahana konektivitas multimoda untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong penyebaran pusat-pusat pertumbuhan ke wilayah belum berkembang.

"Adapun pesawat N219 dapat dimaksimalkan pemanfaatannya baik di sektor militer, sipil, maupun komersial," ucapnya.

Pada acara IDF 2022 ini Bappenas telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Dirgantara Indonesia, sebagai bentuk dukungan untuk keberlanjutan project-project pesawat terbang, baik berupa produksi maupun pengembangan, khususnya pesawat N219.

"Kita menyongsong Indonesia sebagai industri dirgantara bisa mendorong sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian Indonesia, ini adalah poinnya," kata Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan.

Ia menyebut beberapa poin terkait master plan yang dituntut adalah produk nyata.

"Bagaimana kita bisa menjadi negara perindustrian untuk pesawat turboprop khususnya pesawat penumpang dengan kapasitas di bawah 100 pax, dan kita sudah mulai dengan N219, yang sebentar lagi akan disusul dengan N219 Amphibi yang diharapkan bisa menjadi pesawat untuk jembatan udara, konektivitas pulau-pulau yang jumlahnya mencapai 17 ribu," ujarnya. (sfr/sfr)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...