Kamis, 16 Februari 2023

Sekilas Kapal Pemburu Ranjau

⚓ Pesanan Kemhan dari Jerman KRI Fani 731, merupakan kapal pemburu ranjau pesanan Kemhan (Helwin Scham)

Kemhan diketahui telah memesan 2 unit kapal pemburu ranjau untuk TNI AL dari perusahaan Abekinf Rasmussen, Bremen, Jerman.

KSAL Laksamana Muhammad Ali menyatakan bahwa kapal pemburu ranjau pesanan Kemhan akan tiba tahun ini.

"Kemudian nanti ada kapal penyapu ranjau juga yang dari luar (negeri), bukan penyapu ranjau, tapi kapal pemburu ranjau, agak beda sedikit, lebih canggih dia," kata KSAL Laksamana Muhammad Ali di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.

Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Laksamana TNI Yudo Margono ketika masih menjabat KSAL bulan Oktober 2022 lalu mengatakan, bahwa Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) telah memesan dua kapal pemburu ranjau dari perusahaan Jerman yang akan memperkuat TNI AL.

KRI Fani 731. (istimewa)

Dua kapal perang pemburu ranjau itu adalah MCMV type MHV 60.

Kedua kapal perang ini memiliki beberapa keistimewaaan diantaranya berbahan baja non-magnetik yang sementara ini hanya ada di galangan kapal luar Indonesia, memiliki degausing system untuk mengurangi kemagnetan kapal, dan dilengkapi penggerak motor elektrik untuk mengurangi tingkat kebisingan.

Selain itu, kapal penyapu ranjau ini memiliki dimensi yang lebih besar dengan panjang 61,4 meter dan lebar 11,1 meter, serta dilengkapi peralatan sonar terbaru yang mampu mendeteksi dan mengklasifikasi kontak bawah air.

Tidak hanya itu, kapal perang ini juga dapat difungsikan sebagai kapal survey bawah laut sehingga dilengkapi juga dengan ROV (Remotely Operated Vehicle) untuk identifikasi dan netralisasi ranjau, AUV (Autonomous Underwater Vehicle) untuk membantu mendeteksi dan mengklasifikasi kontak bawah air, serta akan dilengkapi dengan USV (Unmanned Surface Vessel) yakni kapal tanpa awak untuk pemburuan dan penyapuan ranjau.
 

  💂
Garuda Militer  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...