Rabu, 05 Juni 2013

Dukung Pesawat Terbang, Pemerintah Tak Boleh Subsidi

Jakarta - BUMN pembuat pesawat terbang, PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di Bandung, kembali bangkit dari keterpurukan di masa lalu.

PT DI kini mulai mendapat banyak pesanan di dalam dan luar negeri, termasuk produk terbarunya CN295 kerjasama dengan Airbus Military.

Bagaimana peran pemerintah khususnya kementerian perindustrian? Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi di kementerian perindustrian ada batasan pemerintah untuk mendukung industri di dalam negeri. Pemerintah hanya sebatas mendorong promosi dan memberikan keringanan terhadap fiskal seperti penghapusan bea masuk dan lainnya.

Budi menuturkan pemerintah tak bisa membantu atau memberikan subsidi kegiatan produksi, termasuk untuk industri pesawat terbang khususnya PT DI.

"Kalau 2 tahun ini kita roadshow ke daerah-daerah terus memasarkan kita ngeluarin duit. Kan kita nggak boleh subsidi produksi, aturan APBN kan gitu. Tapi kita bantu pemasarannya. Jadi saya promosikan, sama-sama PT DI juga. Jadi kita promosiin bantu, kita regulator untuk importasi komponen itu kita bantu," kata Budi di kantor Kementerian Perindustrian, Rabu (5/6/2013)

Ia menuturkan, selama ini masih banyak komponen pesawat terbang yang harus diimpor. Keringanan bea masuk bisa membantu industri pesawat terbang di dalam negeri.

"Kan si pesawat itu komponennya banyak yang impor, kita fasilitasi itu kita buat regulasinya mana yang kena bea masuk mana yang nggak. Lalu setelah jadi itu maintenance pesawat kita bikin regulasinya itu ada permintaan dari asosiasi maintenance service. Ada juga yang bea masuk kita biayai ada. Kita kan regulator," katanya.

  detik  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...