Jupiter [Jeff Prananda]
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum Rencana Strategis ‘Minimun Essential Forces’ (MEF) tahap II yang dilaksanakan tahun 2015-2019, mengingat sampai saat ini belum bisa diterapkan.
“Belum bisa diterapkan (sebelum ada payung hukum). Kalau mau belanja, belum ada rujukannya,” kata Sukamta di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut dia, selama ini Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk segera membuat payung hukum, misalnya dengan membuat Keputusan Presiden.
Payung hukum dirasa penting meskipun untuk sementaran masih bisa menggunakan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk membuat payung hukum MEF tahap II, meskipun sementara masih bisa menggunakan RPJMN,” ujarnya.
Sukamta menilai MEF tahap II penting segera ditandatangani karena menjadi rujukan ketika lingkungan strategis yang sedang berubah. Menurut dia, MEF tahun II bisa memastikan bahwa Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang dibeli tepat sesuai kebutuhan.
“Diharapkan kita bisa pastikan alutsista yang dibeli sesuai kebutuhan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq meminta agar payung hukum Rencana Strategis Minimum Essential Forces tahap dua disiapkan.
“Bisa dalam bentuk Kepmen (Keputusan Menteri) namun lebih bagus jika Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya.
Hal itu agar MEF Tahap II memiliki legalitas politik dan menjadi kebijakan resmi pemerintah.Peremajaan Alutsista Akan Molor Lagi Formasi KRI TNI AL
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) tahap II yang dimulai pada tahun 2015 hingga 2019 melalui APBN belum ada keputusan presidennya (Keppres).
“Belanja APBN untuk pemenuhan MEF tahap II dari 2015 hingga 2019 belum ada Keppresnya. Padahal Komisi I DPR sudah mendesak agar segera dibuat dan diturunkan Keppresnya,” kata Sukamta, Sabtu (26/9).
“Kalau Keppresnya masih lama, untuk kondisi emergensi paling bisa menggunakan RPJMN. Ingat, sifatnya sementara,” ujar anggota DPR asal Jogyakarta ini.
Dia tergaskan, Keppres MEF tahap II ini penting segera ditandatangani karena akan menjadi rujukan untuk mengakomodasi lingkungan strategis yang sedang berubah ini.
“Melalui Keppres tersebut, kita bisa pastikan bahwa alutsista yang dibeli itu tepat sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendesak pemerintah menerbitkan payung hukum Rencana Strategis ‘Minimun Essential Forces’ (MEF) tahap II yang dilaksanakan tahun 2015-2019, mengingat sampai saat ini belum bisa diterapkan.
“Belum bisa diterapkan (sebelum ada payung hukum). Kalau mau belanja, belum ada rujukannya,” kata Sukamta di Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurut dia, selama ini Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk segera membuat payung hukum, misalnya dengan membuat Keputusan Presiden.
Payung hukum dirasa penting meskipun untuk sementaran masih bisa menggunakan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Komisi I sudah mendesak pemerintah untuk membuat payung hukum MEF tahap II, meskipun sementara masih bisa menggunakan RPJMN,” ujarnya.
Sukamta menilai MEF tahap II penting segera ditandatangani karena menjadi rujukan ketika lingkungan strategis yang sedang berubah. Menurut dia, MEF tahun II bisa memastikan bahwa Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang dibeli tepat sesuai kebutuhan.
“Diharapkan kita bisa pastikan alutsista yang dibeli sesuai kebutuhan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq meminta agar payung hukum Rencana Strategis Minimum Essential Forces tahap dua disiapkan.
“Bisa dalam bentuk Kepmen (Keputusan Menteri) namun lebih bagus jika Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya.
Hal itu agar MEF Tahap II memiliki legalitas politik dan menjadi kebijakan resmi pemerintah.Peremajaan Alutsista Akan Molor Lagi Formasi KRI TNI AL
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan, pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) tahap II yang dimulai pada tahun 2015 hingga 2019 melalui APBN belum ada keputusan presidennya (Keppres).
“Belanja APBN untuk pemenuhan MEF tahap II dari 2015 hingga 2019 belum ada Keppresnya. Padahal Komisi I DPR sudah mendesak agar segera dibuat dan diturunkan Keppresnya,” kata Sukamta, Sabtu (26/9).
“Kalau Keppresnya masih lama, untuk kondisi emergensi paling bisa menggunakan RPJMN. Ingat, sifatnya sementara,” ujar anggota DPR asal Jogyakarta ini.
Dia tergaskan, Keppres MEF tahap II ini penting segera ditandatangani karena akan menjadi rujukan untuk mengakomodasi lingkungan strategis yang sedang berubah ini.
“Melalui Keppres tersebut, kita bisa pastikan bahwa alutsista yang dibeli itu tepat sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.